
moms-life
Larangan TikTok Shop dkk untuk Jual Beli Barang, Pemerintah: Cuma Boleh untuk Iklan
HaiBunda
Senin, 25 Sep 2023 20:30 WIB

Transaksi jual beli di social commerce seperti TikTok shop nantinya akan dilarang di Indonesia. Hal ini sejalan dengan aturan yang akan diteken Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Bunda.
Mendag akan menekan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam peraturan terbaru ini, nantinya media sosial dilarang digunakan sebagai tempat transaksi jual beli.
Nantinya, social commerce seperti TikTok shop hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa saja. Sama seperti di TV, social commerce hanya boleh beriklan tapi tidak diizinkan jual beli.
"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung enggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi enggak bisa jualan. Enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli Hasan.
Selain itu, media sosial tak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut, Bunda.
"Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu enggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua," ujar Zulkifli Hasan.
Menurut Zulkifli Hasan, Permendag baru ini juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Selain itu, ada pula aturan terkait minimal transaksi pembelian barang impor.
"Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik," ungkapnya.
Permendag yang baru juga mewajibkan penjual di e-commerce untuk memperlakukan barang-barang impor sama dengan produk dalam negeri. Nah, untuk makanan diharuskan ada sertifikasi halal.
Lalu bagaimana dengan produk kecantikan dan elektronik ya, Bunda?
TERUSKAN MEMBACAÂ DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/ank)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Ketahui Apa Sebenarnya Arti Velocity, Istilah yang Lagi Viral di Media Sosial

Mom's Life
Kisah Influencer Sophie Rain, Viral dalam Semalam hingga Mampu Lunasi Utang Orang Tua

Mom's Life
TikTok Shop Ditutup di RI, Ini yang Perlu Dilakukan Penjual & Pembeli

Mom's Life
Bukan Dilarang Bun, TikTok Shop akan Diminta Ikuti Aturan Ketat

Mom's Life
Eranya TikTok! Begini Lho Bun Cara Jualan di TikTok Shop


7 Foto
Mom's Life
Viral! 7 Potret Restoran Beri Kesempatan Anak Berkebutuhan Khusus Kerja di Surabaya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda