HaiBunda

MOM'S LIFE

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Bunda Sudah Tahu?

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 30 Oct 2023 19:05 WIB
Sama-sama Jaminan Kesehatan, Simak Perbedaan BPJS Kesehatan dengan KIS/Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Sama-sama merupakan program jaminan kesehatan untuk masyarakat, ternyata BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) berbeda lho Bunda. 

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan dan mengelola program jaminan kesehatan, sedangkan KIS adalah program jaminan kesehatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS

Lantas, apa perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS? Dilansir dari situs Kementerian Komunikasi dan Informasi, Senin (30/10/2023), berikut perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS:


1. Peserta

Jaminan kesehatan BPJS Kesehatan diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir, sehingga peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh masyarakat Indonesia. Sementara itu, KIS hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu saja.

Dengan demikian, kepesertaan program JKN digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:

a. Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri maupun berkontribusi bersama pemberi kerja.
b. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah.

2. Fasilitas kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan hanya berlaku di klinik/puskesmas yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan, sedangkan KIS berlaku di seluruh fasilitas kesehatan, baik di klinik, puskesmas, atau di rumah sakit manapun

3. Manfaat

Peserta BPJS Kesehatan harus dalam kondisi sakit atau ingin berobat untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan, sedangkan KIS dapat digunakan baik untuk pengobatan maupun untuk pencegahan.

4. Iuran

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya. Adapun iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu kelas 1 Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 3 Rp 35 ribu. Sementara itu, peserta KIS tidak perlu membayar iuran setiap bulan, karena peserta KIS mendapatkan subsidi dari pemerintah.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Catat Bun, Ini Prosedur dan Biaya Melahirkan Normal di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Terpopuler: Ucapan Ultah Duta Sheila on 7 untuk Sang Istri

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mau Dapat Uang Belanja Rp5 Juta? Ikut Voting Produk Favorit di Pilihan Bunda Awards 2025 Yuk!

Haibunda Squad Triyanisya & Sandra Odilifia

Kisah Cinta Larissa Chou dan Suami Dijodohkan Teman, Tiga Bulan Kenal Langsung Nikah

Mom's Life Amira Salsabila

Tanaman 'Bergetah' Nikel Paling Langka dan Berharga di Dunia Ternyata Ada di Indonesia

Mom's Life Arina Yulistara

5 Potret Danish Anak Ketiga Kesha Ratuliu, Mulai Renang di Usia 3,5 Bulan

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Terpopuler: Ucapan Ultah Duta Sheila on 7 untuk Sang Istri

5 Potret Ramzi Jadi Wakil Bupati Pertama Kali Rayakan HUT ke-80 RI, Gaya Istri & Anak Bikin Salfok

Kenali 'Fantastic Five' Fase Perkembangan Anak Usia 5 Tahun

Tanaman 'Bergetah' Nikel Paling Langka dan Berharga di Dunia Ternyata Ada di Indonesia

5 Potret Danish Anak Ketiga Kesha Ratuliu, Mulai Renang di Usia 3,5 Bulan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK