Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Bunda, Cek Iuran BPJS Kesehatan 2021 Kelas I, II, dan III

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Jumat, 25 Jun 2021 19:01 WIB

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Keanggotaan BPJS Kesehatan Bunda aktif? Sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan telah mengalami perubahan, Bunda. Terutama untuk tarif BPJS Kesehatan Kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan subsidi.

Sementara, iuran BPJS bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji. Dari besaran itu, 4 persen dibayar pemberi kerja dan sisanya oleh peserta.

Jumlah yang yang sama untuk peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, dengan besaran 5 persen dari gaji, 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

Berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru sejak 1 Januari 2021? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda