
moms-life
Istri Gugat Cerai Seperti Lulu Tobing, Ini Hak yang Bisa Diperjuangkan di Pengadilan
HaiBunda
Selasa, 07 Nov 2023 16:15 WIB

Daftar Isi
Gugatan cerai yang diajukan Lulu Tobing pada Bani Mulia menyita perhatian publik. Rumah tangga keduanya, terus menjadi sorotan usai Lulu mengajukan gugatan cerai pertama pada September 2021.
Saat itu, gugatan cerai Lulu Tobing ditolak pengadilan. Ia dan sang suami diketahui rujuk dan tak pernah mengumbar masalah rumah tangga ke publik.
Sidang perceraian Lulu Tobing
Namun, pada 2 November lalu penggemar kembali dibuat kaget karena pemain Balada Si Roy itu diketahui sudah menjalani sidang cerai pertama. Diungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, gugatan sudah masuk sejak Oktober.
"Iya pada tanggal 23 Oktober 2023 sudah masuk perkara atas nama LO dengan nama suaminya BM mengajukan gugat cerai. Sudah dilaksanakan sidang perdana pada Kamis ya," kata Jajat Sudrajat dikutip dari CNBC Indonesia pada Selasa (7/11/2023).
Baik Lulu maupun Bani dikabarkan hadir dalam sidang perceraian pertama tersebut. Namun, tidak disebutkan alasan gugatan perceraian maupun agenda sidang cerai lanjutan.
Hak istri saat ajukan gugatan cerai
Belajar dari kasus perceraian yang diajukan Lulu Tobing, tentu bukan hal baru di masyarakat kita. Istri memiliki hak untuk melayangkan gugatan cerai untuk mengakhiri rumah tangganya.
Namun, sebelum menuju pengadilan, sebaiknya pelajari hak-hak yang bisa didapatkan istri dari sebuah proses perceraian. Termasuk soal nafkah ke depannya. Simak ulasannya berikut ini!
Istri yang bercerai dalam hukum Islam, disebutkan masih berhak atas dua hal yaitu nafkah mut'ah dan iddah sepanjang tidak nusyuz. Apa beda di antara keduanya?
- Masa iddah
Setelah putusan cerai ditetapkan, seorang istri akan memasuki masa iddah. Menurut Islam, ini adalah waktu atau masa, di mana perempuan haram dan dilarang untuk dilamar atau melakukan pernikahan. - Nafkah nusyuz
Sedangkan untuk nafkah nusyuz merupakan kewajiban mantan suami ke mantan istrinya, selama mantan istrinya tidak nusyuz. Secara harfiah, nusyuz adalah perbuatan tidak taat atau membangkang seorang suami tanpa alasan.
Mas kawin saat istri gugat cerai
Apakah mas kawin harus dikembalikan saat seorang istri menggugat cerai? Sejatinya, mahar sudah menjadi hak istri sepenuhnya menurut hukum agama.
Lalu, bagaimana saat perceraian terjadi?
LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI!
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Lulu Tobing Kembali Gugat Cerai Bani Mulia, Mengejutkan Sudah Sidang Perdana

Mom's Life
Gugat Cerai, Lulu Tobing Hanya Minta Nafkah ke Bani Mulia

Mom's Life
Teka-Teki Perceraian Lulu Tobing, Benarkah karena KDRT dan Orang Ketiga?

Mom's Life
Tanda-tanda Lulu Tobing Ingin Sendiri Sebelum Gugat Cerai Suami

Mom's Life
Cara Move On dari Eks Pasangan Seperti Lulu Tobing & Cucu Soeharto


7 Foto
Mom's Life
7 Potret Artis Cantik yang Kabar Pernikahannya Mengejutkan Publik
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda