MOM'S LIFE
Aturan Jam Kerja Ibu Hamil Menurut Peraturan di Indonesia, Catat Bun!
Arina Yulistara | HaiBunda
Rabu, 08 Nov 2023 17:29 WIBIbu hamil merupakan salah satu kelompok pekerja yang membutuhkan perlindungan khusus. Hal ini karena kondisi kehamilan dapat memengaruhi kesehatan dan keselamatan Bunda dan janin dalam kandungan.
Untuk itu, pemerintah Indonesia telah mengatur jam kerja ibu hamil dalam berbagai peraturan. Aturan jam kerja ibu hamil bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan Bunda dan calon buah hati.
Dengan adanya peraturan jam kerja ibu hamil, diharapkan Bunda dapat bekerja dengan nyaman dan aman tanpa membahayakan kesehatan dan janin.
Aturan kerja ibu hamil di Indonesia
1. Tidak bekerja dini hari
Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Artinya, Bunda yang hamil dan bekerja pada shift malam dilarang melanjutkan pekerjaan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan, kecuali yang bersifat darurat.
Bunda yang hamil hanya dapat bekerja selama 12 jam dalam sehari atau 48 jam seminggu. Jam kerja tersebut harus diatur sedemikian rupa sehingga Bunda dapat beristirahat dengan cukup dan tidak terlalu kelelahan.
2. Tidak bekerja yang berpotensi berbahaya
Menurut pasal di atas, pengusaha juga harus melakukan identifikasi dan penilaian potensi bahaya di tempat kerja. Penilaian bahaya ini harus mencakup potensi bahaya bagi ibu hamil.
Berdasarkan hasil penilaian bahaya, pengusaha harus melakukan langkah-langkah pengendalian bahaya untuk melindungi ibu hamil. Langkah-langkah pengendalian bahaya tersebut dapat berupa:
- Melarang ibu hamil melakukan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatannya, seperti menggunakan bahan berbahaya atau pekerjaan berisiko jatuh.
- Menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi ibu hamil.
- Memberikan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja kepada ibu hamil.
3. Istirahat setiap 4 jam
Mengutip dari situs Kemnaker, dalam pasal 79 ayat (2) huruf a UU No.13 tahun 2003 juga dijelaskan bahwa setelah pekerja/buruh bekerja secara terus-menerus selama 4 jam diberikan istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam.
Waktu istirahat tersebut bukan merupakan jam kerja. Diberikan waktu istirahat ini karena tubuh manusia tidak dapat dipaksakan secara terus-menerus bekerja lebih dari 4 jam.
Hal ini juga berlaku untuk ibu hamil. Waktu istirahat juga dapat diberikan dalam bentuk waktu istirahat selama 15 menit setiap 4 jam kerja atau beristirahat selama 1 jam setiap 8 jam kerja.
4. Aturan mendapatkan cuti hamil dan melahirkan
Selain itu, Bunda yang hamil juga berhak untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan. Cuti hamil diberikan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Cuti melahirkan ini diberikan tanpa mengurangi hak dan kewajibannya sebagai pekerja.
Pengusaha yang melanggar ketentuan tentang jam kerja ibu hamil dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara, atau penghentian kegiatan usaha.
Tips bagi ibu hamil mengenai jam kerja agar bisa bekerja dengan nyaman
- Laporkan kondisi kehamilan Bunda kepada atasan atau pihak HRD di tempat kerja.
- Mintalah kepada atasan atau pihak HRD untuk mengatur jadwal kerja Bunda agar tidak bertentangan dengan aturan jam kerja ibu hamil.
- Jika Bunda merasa tidak nyaman atau kelelahan, jangan ragu untuk meminta istirahat.
- Perbanyak konsumsi makanan bergizi dan istirahat yang cukup.
Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi ibu hamil di Indonesia. Bunda yang hamil dapat bekerja dengan aman dan nyaman tanpa membahayakan kesehatan dan keselamatan diri sendiri maupun janin dalam kandungan.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fia/fia)Simak video di bawah ini, Bun:
Kenali Profesi Virtual Assistant, Pekerjaan yang Cocok untuk IRT
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
10 Skill Profesional yang Meningkat Setelah Jadi Ibu, Bisa Bikin Karier Melesat
Contoh Kalimat yang Sebaiknya Tak Diucapkan kepada Bunda Bekerja, Bisa Kena Mental
7 Tips Menyeimbangkan Karier dan Keluarga agar Bahagia dan Bebas Stres
7 Hal yang Perlu Dipersiapkan Bunda Sebelum Kembali Bekerja Usai Melahirkan
TERPOPULER
5 Potret Terbaru Artis Korea Suzy tanpa Tahi Lalat di Bola Mata
5 Potret Poppy Bunga & Suami Pengacara Fattah Riphat yang Sempat Nyambi Jadi Driver Online
5 Bahaya Jika Bayi Terlalu Dini MPASI yang Jarang Diketahui Orang Tua
Jarak Usia Suami Istri yang Terlalu Jauh Berisiko Pangkas Harapan Hidup Perempuan, Ini Kata Studi
5 Potret Keseruan Tyara Renata dan Surya Insomnia Liburan, Renang hingga Motoran Bareng Anak
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Pensil Alis Warna Coklat Muda yang Bisa Jadi Pilihan Bunda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Bronzer untuk Pemula hingga Kulit Sawo Matang
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Skincare Bayi yang Aman untuk Kulit Si Kecil
Mutiara PutriREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Glitter Terbaik untuk Makeup Korean Look
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Shampo Anti Jamur untuk Anak, Aman untuk Kulit Kepala Si Kecil & Lembut
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Sakit Jantung Bisa Disebabkan karena Gigi, Ini Penjelasannya
5 Potret Terbaru Artis Korea Suzy tanpa Tahi Lalat di Bola Mata
5 Potret Poppy Bunga & Suami Pengacara Fattah Riphat yang Sempat Nyambi Jadi Driver Online
5 Bahaya Jika Bayi Terlalu Dini MPASI yang Jarang Diketahui Orang Tua
5 Potret Bukti Kekompakan Para Warga Dapur Istana di Bon Appetit, Your Majesty
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Unggah soal Anak Durhaka, Venna Melinda Ungkap Respons Verrell Bramasta
-
Beautynesia
5 Menu Sarapan Enak dan Sehat untuk Turunkan Berat Badan
-
Female Daily
Sudah Punya Tiket Sector-K? Siap Nonton ENHYPEN, ILLIT, & SUHO Live Bulan Depan!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Ramalan Zodiak 29 September: Aries Peluang Terbuka, Taurus Ada Masalah
-
Mommies Daily
7 Cabang Olahraga yang Lagi Tren di Tahun 2025, Yuk Coba!