MOM'S LIFE
Aturan Jam Kerja Ibu Hamil Menurut Peraturan di Indonesia, Catat Bun!
Arina Yulistara | HaiBunda
Rabu, 08 Nov 2023 17:29 WIBIbu hamil merupakan salah satu kelompok pekerja yang membutuhkan perlindungan khusus. Hal ini karena kondisi kehamilan dapat memengaruhi kesehatan dan keselamatan Bunda dan janin dalam kandungan.
Untuk itu, pemerintah Indonesia telah mengatur jam kerja ibu hamil dalam berbagai peraturan. Aturan jam kerja ibu hamil bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan Bunda dan calon buah hati.
Dengan adanya peraturan jam kerja ibu hamil, diharapkan Bunda dapat bekerja dengan nyaman dan aman tanpa membahayakan kesehatan dan janin.
Aturan kerja ibu hamil di Indonesia
1. Tidak bekerja dini hari
Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Artinya, Bunda yang hamil dan bekerja pada shift malam dilarang melanjutkan pekerjaan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan, kecuali yang bersifat darurat.
Bunda yang hamil hanya dapat bekerja selama 12 jam dalam sehari atau 48 jam seminggu. Jam kerja tersebut harus diatur sedemikian rupa sehingga Bunda dapat beristirahat dengan cukup dan tidak terlalu kelelahan.
2. Tidak bekerja yang berpotensi berbahaya
Menurut pasal di atas, pengusaha juga harus melakukan identifikasi dan penilaian potensi bahaya di tempat kerja. Penilaian bahaya ini harus mencakup potensi bahaya bagi ibu hamil.
Berdasarkan hasil penilaian bahaya, pengusaha harus melakukan langkah-langkah pengendalian bahaya untuk melindungi ibu hamil. Langkah-langkah pengendalian bahaya tersebut dapat berupa:
- Melarang ibu hamil melakukan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatannya, seperti menggunakan bahan berbahaya atau pekerjaan berisiko jatuh.
- Menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi ibu hamil.
- Memberikan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja kepada ibu hamil.
3. Istirahat setiap 4 jam
Mengutip dari situs Kemnaker, dalam pasal 79 ayat (2) huruf a UU No.13 tahun 2003 juga dijelaskan bahwa setelah pekerja/buruh bekerja secara terus-menerus selama 4 jam diberikan istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam.
Waktu istirahat tersebut bukan merupakan jam kerja. Diberikan waktu istirahat ini karena tubuh manusia tidak dapat dipaksakan secara terus-menerus bekerja lebih dari 4 jam.
Hal ini juga berlaku untuk ibu hamil. Waktu istirahat juga dapat diberikan dalam bentuk waktu istirahat selama 15 menit setiap 4 jam kerja atau beristirahat selama 1 jam setiap 8 jam kerja.
4. Aturan mendapatkan cuti hamil dan melahirkan
Selain itu, Bunda yang hamil juga berhak untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan. Cuti hamil diberikan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Cuti melahirkan ini diberikan tanpa mengurangi hak dan kewajibannya sebagai pekerja.
Pengusaha yang melanggar ketentuan tentang jam kerja ibu hamil dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara, atau penghentian kegiatan usaha.
Tips bagi ibu hamil mengenai jam kerja agar bisa bekerja dengan nyaman
- Laporkan kondisi kehamilan Bunda kepada atasan atau pihak HRD di tempat kerja.
- Mintalah kepada atasan atau pihak HRD untuk mengatur jadwal kerja Bunda agar tidak bertentangan dengan aturan jam kerja ibu hamil.
- Jika Bunda merasa tidak nyaman atau kelelahan, jangan ragu untuk meminta istirahat.
- Perbanyak konsumsi makanan bergizi dan istirahat yang cukup.
Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi ibu hamil di Indonesia. Bunda yang hamil dapat bekerja dengan aman dan nyaman tanpa membahayakan kesehatan dan keselamatan diri sendiri maupun janin dalam kandungan.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fia/fia)Simak video di bawah ini, Bun:
Kenali Profesi Virtual Assistant, Pekerjaan yang Cocok untuk IRT
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
10 Skill Profesional yang Meningkat Setelah Jadi Ibu, Bisa Bikin Karier Melesat
Contoh Kalimat yang Sebaiknya Tak Diucapkan kepada Bunda Bekerja, Bisa Kena Mental
7 Tips Menyeimbangkan Karier dan Keluarga agar Bahagia dan Bebas Stres
7 Hal yang Perlu Dipersiapkan Bunda Sebelum Kembali Bekerja Usai Melahirkan
TERPOPULER
Cara Mengenali Orang yang Tidak Suka Jadi Pusat Perhatian dari Kebiasaan Sehari-hari
Ternyata Kepribadian Bisa Memengaruhi Pengalaman Melahirkan, Bunda Termasuk yang Mana?
Terpopuler: Potret Rumah Baru Poppy Sovia
Ciri Kepribadian EQ Tinggi yang Membedakannya dari Kebanyakan Orang Menurut Psikologi
3 Cara Membuat Tempe Goreng Tepung Renyah dan Tahan Lama Meski Sudah Dingin
REKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci MPASI yang Bagus & Aman untuk Bayi
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Antena TV Digital Terbaik untuk Daerah Susah Sinyal, Mulai dari Rp80 Ribuan!
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
7 Drama Korea Cha Woo Min Terbaik Rating Tertinggi, Ada 'My Bias, My Boss'
Ternyata Kepribadian Bisa Memengaruhi Pengalaman Melahirkan, Bunda Termasuk yang Mana?
Cara Mengenali Orang yang Tidak Suka Jadi Pusat Perhatian dari Kebiasaan Sehari-hari
Terpopuler: Potret Rumah Baru Poppy Sovia
Ciri Kepribadian EQ Tinggi yang Membedakannya dari Kebanyakan Orang Menurut Psikologi
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Review Jam Tangan Rose Gold Kristal: Nyaman Dipakai Harian?
-
Beautynesia
Rekomendasi Playlist Lagu K-Pop untuk Bikin Semangat di Pagi Hari
-
Female Daily
Boleh Nggak Pakai Retinol Saat Sedang Jerawatan? Ini Jawabannya!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Lagi Naik Daun, Ha Young Tuai Kontroversi Karena Kakeknya Diduga Pro Jepang
-
Mommies Daily
10 Kreasi dari Sedotan untuk Anak SD, Murah, Seru, dan Edukatif