HaiBunda

MOM'S LIFE

Aturan Jam Kerja Ibu Hamil Menurut Peraturan di Indonesia, Catat Bun!

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Rabu, 08 Nov 2023 17:29 WIB
Aturan Jam Kerja Ibu Hamil Menurut Peraturan di Indonesia, Catat Bun!/Foto: iStock

Ibu hamil merupakan salah satu kelompok pekerja yang membutuhkan perlindungan khusus. Hal ini karena kondisi kehamilan dapat memengaruhi kesehatan dan keselamatan Bunda dan janin dalam kandungan.

Untuk itu, pemerintah Indonesia telah mengatur jam kerja ibu hamil dalam berbagai peraturan. Aturan jam kerja ibu hamil bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan Bunda dan calon buah hati.

Dengan adanya peraturan jam kerja ibu hamil, diharapkan Bunda dapat bekerja dengan nyaman dan aman tanpa membahayakan kesehatan dan janin. 


Aturan kerja ibu hamil di Indonesia

1. Tidak bekerja dini hari

Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Artinya, Bunda yang hamil dan bekerja pada shift malam dilarang melanjutkan pekerjaan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan, kecuali yang bersifat darurat.

Bunda yang hamil hanya dapat bekerja selama 12 jam dalam sehari atau 48 jam seminggu. Jam kerja tersebut harus diatur sedemikian rupa sehingga Bunda dapat beristirahat dengan cukup dan tidak terlalu kelelahan.

2. Tidak bekerja yang berpotensi berbahaya

Menurut pasal di atas, pengusaha juga harus melakukan identifikasi dan penilaian potensi bahaya di tempat kerja. Penilaian bahaya ini harus mencakup potensi bahaya bagi ibu hamil.

Berdasarkan hasil penilaian bahaya, pengusaha harus melakukan langkah-langkah pengendalian bahaya untuk melindungi ibu hamil. Langkah-langkah pengendalian bahaya tersebut dapat berupa:

  • Melarang ibu hamil melakukan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatannya, seperti menggunakan bahan berbahaya atau pekerjaan berisiko jatuh.
  • Menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi ibu hamil.
  • Memberikan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja kepada ibu hamil.

3. Istirahat setiap 4 jam

Mengutip dari situs Kemnaker, dalam pasal 79 ayat (2) huruf a UU No.13 tahun 2003 juga dijelaskan bahwa setelah pekerja/buruh bekerja secara terus-menerus selama 4 jam diberikan istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam.

Waktu istirahat tersebut bukan merupakan jam kerja. Diberikan waktu istirahat ini karena tubuh manusia tidak dapat dipaksakan secara terus-menerus bekerja lebih dari 4 jam. 

Hal ini juga berlaku untuk ibu hamil. Waktu istirahat juga dapat diberikan dalam bentuk waktu istirahat selama 15 menit setiap 4 jam kerja atau beristirahat selama 1 jam setiap 8 jam kerja.

4. Aturan mendapatkan cuti hamil dan melahirkan

Selain itu, Bunda yang hamil juga berhak untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan. Cuti hamil diberikan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Cuti melahirkan ini diberikan tanpa mengurangi hak dan kewajibannya sebagai pekerja.

Pengusaha yang melanggar ketentuan tentang jam kerja ibu hamil dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara, atau penghentian kegiatan usaha.

Tips bagi ibu hamil mengenai jam kerja agar bisa bekerja dengan nyaman

  • Laporkan kondisi kehamilan Bunda kepada atasan atau pihak HRD di tempat kerja.
  • Mintalah kepada atasan atau pihak HRD untuk mengatur jadwal kerja Bunda agar tidak bertentangan dengan aturan jam kerja ibu hamil.
  • Jika Bunda merasa tidak nyaman atau kelelahan, jangan ragu untuk meminta istirahat.
  • Perbanyak konsumsi makanan bergizi dan istirahat yang cukup.

Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi ibu hamil di Indonesia. Bunda yang hamil dapat bekerja dengan aman dan nyaman tanpa membahayakan kesehatan dan keselamatan diri sendiri maupun janin dalam kandungan.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fia/fia)

Simak video di bawah ini, Bun:

Kenali Profesi Virtual Assistant, Pekerjaan yang Cocok untuk IRT

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kenapa Ayah di Atas Usia 30 Lebih Sering Merasa Kelelahan dan Tertekan? Ini Faktanya

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Cara Mengatasi Nyeri Ulu Hati saat Hamil

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

5 Potret Satine Anak Abimana Aryasatya & Inong Ayu Ikuti Jejak Ortu di Dunia Hiburan

Mom's Life Amira Salsabila

Amerika Perbarui Aturan di Bandaranya, Ibu Menyusui Kini Lebih Mudah Bepergian

Menyusui Indah Ramadhani

Persiapan Tahun Baru, Kecap hingga Aneka Saus Diskon hingga 20% di Transmart

Mom's Life Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Awet Muda! Ini 5 Potret Ariyo Wahab bersama Istri & 3 Anak Perempuan

Kenapa Ayah di Atas Usia 30 Lebih Sering Merasa Kelelahan dan Tertekan? Ini Faktanya

Amerika Perbarui Aturan di Bandaranya, Ibu Menyusui Kini Lebih Mudah Bepergian

7 Cara Mengatasi Nyeri Ulu Hati saat Hamil

5 Potret Satine Anak Abimana Aryasatya & Inong Ayu Ikuti Jejak Ortu di Dunia Hiburan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK