Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Daftar Cuti Bersama 2024 dan Ketentuannya untuk Karyawan Swasta

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 03 Jan 2024 17:46 WIB

Hand flipping of 2023 to 2024 on wooden block cube for preparation new year change and start new business target strategy concept.
Daftar Cuti Bersama 20224 dan Ketentuannya untuk Karyawan Swasta/Foto: Getty Images/iStockphoto/Dilok Klaisataporn
Daftar Isi
Jakarta -

Setiap pergantian tahun baru, kebanyakan orang menantikan jadwal libur Nasional dan cuti bersama. Ini karena jadwal libur tersebut sebagian besar mereka gunakan untuk merencanakan liburan dari jauh-jauh hari.

Terkait hal ini, jadwal libur Nasional dan cuti bersama tahun 2024 diketahui ada 27 hari. Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Muhadjir mengatakan hal tersebut dalam rapat agenda penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Gangguan ADHD Meningkat pada Anak

"Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hr," tuturnya, dalam konferensi pers, SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Sementara itu, penetapan jumlah hari libur Nasional dan cuti bersama 2024 merujuk pada Kepres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur. Sebagaimana yang tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983, tentang perubahan atas Kepres No.251 Tahun 1967 terkait hari libur.

Penetapan libur Nasional dan cuti bersama dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, pelaku wisata, dan sektor swasta agar bisa merancang aktivitasnya di 2024.

“Serta sebagai rujukan kalau dalam perencanaan program selama 2024,” tuturnya.

Daftar Cuti Bersama 2024

Menyambut pergantian tahun baru 2024, pastinya Bunda dan keluarga sudah tidak sabar merencanakan liburan menyenangkan bersama keluarga. Berikut adalah daftar cuti bersama yang mungkin bisa Bunda gunakan untuk liburan bersama keluarga nanti:

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Ketentuan Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta

Berbeda dengan pegawai negeri, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan ketentuan cuti bersama untuk karyawan swasta bersifat tidak wajib atau fakultatif. Hal ini menurutnya sudah berlaku sejak lama.

“Sebenarnya cuti bersama sudah berlaku sekian tahun yang lalu, ketentuannya sama dengan ketentuan lama bahwa cuti bersama sifatnya fakultatif sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja,” ungkapnya, dikutip dari laman detikcom, Rabu (3/1/2024).

Ia pun menjelaskan bahwa cuti bersama juga memotong hak cuti tahunan milik pekerja. Hal ini pun kembali lagi pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaannya, Bunda.

“Seperti dengan ketentuan yang lama, cuti bersama ini mengambil hal cuti tahunan yang dimiliki pekerja. Itu saya kira sudah berjalan sekian tahun lalu,” tutur Ida.

Daftar Libur Nasional 2024

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Nah, itulah beberapa hal yang perlu Bunda ketahui terkait cuti bersama tahun 2024 dan bagaimana ketentuannya yang berlaku untuk karyawan swasta. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/fia)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda