MOM'S LIFE
Catat Bun, Ini Jadwal Cuti Bersama ASN 2024
Annisa A | HaiBunda
Rabu, 10 Jan 2024 19:59 WIBDi tahun 2024, ada beberapa tanggal merah yang ditetapkan sebagai cuti bersama. Presiden Joko Widodo telah menetapkan jadwal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024, Bunda.
Dalam aturan tersebut, cuti bersama ASN untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 10 hari. Berikut ini rincian dari jadwal cuti bersama ASN tahun 2024:
- Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) ditetapkan sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
- Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
- Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
- Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa cuti bersama ASN tidak mengurangi hak cuti tahunan para pegawai, Bunda.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi aturan tersebut.
Lantas, bagaimana dengan pegawai ASN yang jabatannya tidak memiliki hak atas cuti bersama?
Keputusan Presiden terbaru yang ditetapkan sejak 9 Januari 2024 menyebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(anm/fir)