MOM'S LIFE
Seperti Ria Ricis, Istri Gugat Cerai Suami Tetap Wajib Dinafkahi
Annisa A | HaiBunda
Kamis, 01 Feb 2024 11:45 WIBKabar mengejutkan datang dari Ria Ricis dan Teuku Ryan. Adik Oki Setiana Dewi itu melayangkan gugatan cerai kepada sang suami.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui sistem e-court, Bunda.
"Untuk nama tersebut, sudah mendaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita dan Teuku Rushariandi," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Rabu (31/1/2024), seperti dikutip detikcom.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ria Ricis melayangkan tiga gugatan terhadap aktor berusia 29 tahun itu.
Ketiga gugatan tersebut di antaranya adalah gugat cerai, nafkah, dan hak asuh anak.
"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak," ungkap Taslimah.
Mantan istri tetap wajib dinafkahi
Seperti Ria Ricis, istri yang menggugat cerai suami tetap harus mendapatkan nafkah. Hal itu berkaitan dengan nafkah hadhanah atau yang disebut sebagai nafkah anak.
Melansir dari Justika, pasangan yang memiliki anak berusia di bawah 21 tahun dan yang memegang hak asuh adalah mantan istri, maka mantan suami tetap wajib memberikan nafkah anak ke mantan istri.
Aturan lain menyebutkan bahwa istri tetap berhak atas nafkah mut'ah dan iddah selama tidak terjadi nusyuz, dilansir Hukumonline.
Mantan istri akan memasuki masa iddah usai putusan perceraian, di mana mereka dilarang untuk dinikahi oleh orang lain menurut ajaran agama Islam.
Nafkah yang diberikan mantan suami dalam masa iddah hanya berlaku jika mantan istri tidak melakukan nusyuz, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 152 KHI (Kompilasi Hukum Islam).
Nusyuz adalah perilaku istri yang tidak taat dan memberontak kepada suaminya tanpa alasan yang sah, Bunda. Dalam Pasal 84 KHI, nusyuz terjadi apabila istri tidak mau melakukan kewajiban-kewajiban seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 83 ayat (1) KHI, kecuali dengan alasan yang sah.
Adapun kewajiban yang dimaksud dalam pasal tersebut yaitu melibatkan pengabdian lahir dan batik kepada suami, sesuai dengan norma hukum Islam.
Nafkah penghilang pilu usai cerai
Selain itu, ada nafkah mut'ah yang juga disebut sebagai nafkah penghilang pilu. Nafkah ini diberikan dengan tujuan meredakan penderitaan istri ketika berpisah dari suami.
Ketentuan mengenai nafkah mut'ah tercantum dalam Bab I Pasal 1 KHI, yang berarti sebagai pemberian dari mantan suami kepada istri yang telah diceraikan, baik berupa benda, uang, atau hal lainnya.
Namun, ada pandangan yang menyebutkan bahwa nafkah ini tidak berlaku apabila istri yang mengajukan gugatan cerai dalam kasus perceraian tersebut.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Simak juga video tentang pembagian harta gono-gini dalam kasus perceraian Desta dan Natasha Rizky:
(anm/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Resmi Bercerai, Simak Pembagian Gono-Gini & Hak Asuh Anak Desta & Natasha Rizky
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kehadiran Ria Ricis di Pernikahan Mahalini Dipertanyakan, Berapa Lama Masa Iddah Cerai?
Ria Ricis Banjir Dukungan Netizen Usai Cerai, Disebut Kuat Banget
Terpopuler: Ria Ricis Ajak Anak Main di Alam Terbuka, Terbaru Ajak ke Gunung
Pengacara Eks Suami Mawar AFI Angkat Suara, Bantah Ada Perselingkuhan
TERPOPULER
Mengenal Diet 30-30-30 yang Viral, Ahli Gizi Ungkap Efektivitasnya untuk Turunkan BB
Cara Mengenali Orang yang Lebih Bahagia dari Kebiasaan Merawat Emosinya
Frisian Flag 'Temani Langkahmu, Kini dan Nanti' Hadir di Surabaya, Tumbuhkan Semangat Lewat Kebaikan Susu
Cara Mengenali Orang dengan Pola Pikir Sempit dari Kalimat yang Sering Diucapkan
Studi Temukan 45 Bahan Kimia Berbahaya di Tubuh Ibu Hamil, dari Skincare hingga Makanan
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Buku Tulis Sekolah Anak yang Bagus dan Tidak Mudah Rusak
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Powerbank CCC dan Fast Charging, Cocok buat Pertolongan saat Mati Lampu
asaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Serum untuk Rambut Rontok, Bantu Perkuat Akar
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Bibit Jeruk Lengkap dari Purut, Nipis & Bali
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Kulkas 1 Pintu Watt Rendah Hemat Energi, Bantu Pengeluaran Rumah Tangga Lebih Irit!
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ikuti jejak Ayah! Diva Anak Shandy Sjariff Jajaki Modeling, Wajah dan Tinggi Curi Perhatian
7 Risiko KB IUD yang Jarang Dibahas, Calon Pengguna Wajib Tahu Sebelum Pasang
Mengenal Diet 30-30-30 yang Viral, Ahli Gizi Ungkap Efektivitasnya untuk Turunkan BB
Cara Mengenali Orang yang Lebih Bahagia dari Kebiasaan Merawat Emosinya
Frisian Flag 'Temani Langkahmu, Kini dan Nanti' Hadir di Surabaya, Tumbuhkan Semangat Lewat Kebaikan Susu
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Video: Fokus Diri Sendiri, Kristina Santai Jika Tidak Ditakdirkan Nikah Lagi
-
Beautynesia
Fokus Karier Akting, Hyunsuk Eks CIX Resmi Gabung Agensi Management Run
-
Female Daily
Lightscape Perth 2026 Sulap Kings Park Menjadi Destinasi Musim Dingin yang Penuh Cahaya!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Kisah Model 11 Tahun Menghilang, Kini Namanya Muncul di Berkas Epstein
-
Mommies Daily
Baru di Minggu Ini: Kolaborasi Allo Bank dan Weverse hingga Aktivitas Keluarga Toy Story 5