
moms-life
Ria Ricis dan Teuku Ryan Punya Perjanjian Pranikah, Apa Isinya?
HaiBunda
Minggu, 04 Feb 2024 17:30 WIB

Retaknya pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu belakangan. Keduanya ramai menjadi perbincangan setelah Ria melayangkan gugatan cerai pada sang suami ke Pengadilan Agama.
Setelah membahas soal gugatan, kini pasangan yang sudah dikaruniai seorang anak perempuan ini disorot terkait perjanjian pranikah. Kabarnya tidak ada masalah keuangan yang dibahas dalam perjanjian tersebut, Bunda.
"Memang Ryan dan Ria ini sudah ada kesepakatan sebelum mereka menikah. Yaitu, Ryan ingin Ria dalam setahun datang beberapa kali ke Aceh untuk bertemu keluarga besarnya. Beberapa hari tinggal di rumahnya," kata Oki Setiana Dewi, beberapa hari sebelum hari pernikahan keduanya digelar.
"Karena Ryan kan sosok yang dekat ya dengan ayah dan ibunya. Jadi itu permintaannya Abang Ryan," tambah kakak Ria tersebut.
Kabarnya, perjanjian itu juga membahas seputar pekerjaan antar pasangan. Disebutkan bahwa Teuku Ryan memilih meninggalkan pekerjaan terdahulunya sebelum menikah dengan Ria Ricis.
"Tentu saja tidak mungkin seseorang meninggalkan mata pencarian begitu saja kalau tidak ada back up. Dalam artian, Ryan bekerja di suatu tempat tapi dia memiliki beberapa usaha yang bisa dijalankan di Jakarta," Lanjut Oki.
"Jadi dari hasil berpikir kami insyaallah Ryan orang yang berpikir panjang. Dia tahu kewajibannya menafkahi menurut kesanggupannya untuk anak dan istri. Dan alhamdulillah jelang menikah banyak rezeki berdatangan," tukas Oki Setiana Dewi.
Jika ditelaah lebih lanjut, masalah pekerjaan tentu sangat berpengaruh dalam urusan finansial keluarga. Dan perjanjian pranikah itu sendiri awalnya adalah perjanjian pisah harta.
Bolehkah perjanjian pranikah tidak membahas soal keuangan?
Dasar hukum perjanjian pranikah itu sendiri Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Bunda. Sejatinya kesepakatan apapun bisa diatur dalam perjanjian tersebut, selama tidak melanggar hukum atau hak satu sama lain.
Dan dengan adanya perjanjian ini, status harta bersama akan hilang. Baik harta dan utang setiap pasangan suami istri, akan menjadi tanggung jawab masing-masing.
Perjanjian pranikah pun sejatinya merupakan hal bersifat opsional namun harus dipertimbangkan secara matang oleh kedua pasangan. Ini harus dilakukan sebelum terjadinya pernikahan, lantaran ketika disahkan oleh notaris dan dicatatkan, maka perjanjian ini akan mengikat kedua belah pihak.
TERUSKAN MEMBACA KLIKÂ DI SINI.Â
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!Â
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Isi Gugatan Cerai Ria Ricis Tersebar, Terungkap Awal Mula Masalah Karena Ucapan Mertua

Mom's Life
Isi Gugatan Cerai Ria Ricis Tersebar, Terungkap Awal Mula Permasalahan dengan Teuku Ryan

Mom's Life
Ria Ricis Murka Terima Surat dari Wanita yang Ngaku Gagal Jadi Istri Teuku Ryan

Mom's Life
Keluarga Ria Ricis Diam-diam Kirim 'Intel' untuk Selidiki Teuku Ryan di Aceh

Mom's Life
Ini Bun Sosok Calon Suami Ria Ricis di Mata Sahabat, Kalem tapi...


7 Foto
Mom's Life
7 Potret Proses Pernikahan Ria Ricis & Teuku Ryan, dari Pengajian hingga Akad
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda