Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Inara Rusli Tetap Berhak Atas Royalti Lagu Virgoun Usai Banding Eks Suami Ditolak

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 13 Feb 2024 19:50 WIB

Gaya Inara Rusli jadi barbie pilihan outfitnya bisa menjadi inspirasi bagi muslimah lainya.
Inara Rusli Tetap Berhak Atas Royalti Lagu Virgoun Usai Banding Eks Suami Ditolak / Foto: Dok. Instagram @mommy_starla
Jakarta -

Kabar terbaru datang dari Inara Rusli dan Virgoun yang telah berpisah. Putusan perceraian menyatakan bahwa banding yang diajukan Virgoun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta.

Tak hanya itu, hakim juga tidak mengubah ketentuan soal pembagian pendapatan royalti dengan Inara Rusli dari lagu-lagu yang diciptakan Virgoun selama menikah. Pengadilan memutuskan, Inara berhak mendapatkan bagian sebanyak 50 persen.

"Lima puluh persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh tergugat konvensi sebagai pencipta lagu Surat Cinta untuk Starla, Bukti, dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher adalah harta bersama penggugat konvensi dan tergugat konvensi," kata hakim dalam amar putusan yang diterima dari pengacara Inara Rusli, Arjana Bagaskara, dikutip dari detikcom, Selasa (13/2/2024).

Sebelumnya, ada beberapa lagu yang diajukan oleh Inara Rusli kepada Virgoun. Inara mengaku bahwa ia tidak asal mengajukan gugatan hak royalti, Bunda. Menurut Inara, lagu tersebut memang diciptakan saat masa pernikahan mereka.

"Karena mengajukan itu kan bukan asal ya, aku awalnya konsultasi sama pengacara bisa nggak sih kalau lagu ini diajukan dalam gugatan gitu, dan kata pengacara aku bisa dan kalau dikabulkan itu yang pertama di Indonesia," ungkap Inara Rusli saat ditemui di kawasan Trans TV, Jakarta Selatan, (25/11/2023).

Pengadilan Tinggi Jakarta menilai bahwa apa yang ada di dalam putusan cerai Virgoun dan Inara Rusli yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat sudah benar dan tidak ada yang perlu diubah, Bunda.

"Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB tanggal 10 November 2023," kata hakim.

"Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan," sambungnya.

Itu artinya, Virgoun wajib memberikan nafkah yang sebelumnya telah ditentukan dalam putusan cerai, yaitu nafkah iddah Rp75 juta dan nafkah mut'ah Rp60 juta.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(anm)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda