MOM'S LIFE
Perhitungan THR Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan & Lebih, Bunda Sudah Tahu?
ZAHARA ARRAHMA | HaiBunda
Senin, 25 Mar 2024 17:48 WIBTunjangan Hari Raya atau THR adalah salah satu hak karyawan yang diatur dalam undang-undang. Pemberian THR kepada karyawan dari perusahaan tempat ia bekerja adalah sebuah tradisi yang ditetapkan kebijakannya oleh Pemerintah untuk mensejahterakan para pekerja.
Akan tetapi, pemberian tunjangan ini memiliki aturan tetap yang memunculkan perbedaan antara THR PNS dengan karyawan swasta. Yuk, simak informasi lengkapnya, Bunda.
Perbedaan THR PNS dengan pegawai swasta
Walaupun sama-sama disebut sebagai THR, PNS dan pegawai swasta memiliki perbedaan dari jadwal, besaran, serta pihak mana sajakah yang berhak atas penurunan tunjangan hari raya keagamaan.
Perbedaan ini dijelaskan dalam aturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang membahas perbedaan pemberian THR kepada PNS dan karyawan swasta.
Pemberian THR pada karyawan swasta dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kedua peraturan yang ditetapkan tersebut merincikan bagaimana alur dan besaran THR yang diterima oleh pegawai swasta.
Di sisi PNS, aturan pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Jadwal pencairan THR untuk karyawan swasta 2024
Untuk para karyawan atau buruh di sektor swasta, waktu pencairan THR menyesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan yang dirayakan masing-masing pekerja. Lebih tepatnya, tunjangan akan dicairkan maksimal 7 hari sebelum hari raya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 5 ayat (4), “THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.”
Dengan Idul Fitri 1445 H yang akan dirayakan pada 10 April 2024, setidaknya paling lambat para karyawan swasta akan menerima THR masing-masing di tanggal 3 April.
Perhitungan THR karyawan swasta
Pemberian THR pada karyawan di sektor swasta terbagi lagi sesuai dengan lama waktu ia bekerja pada perusahaan. Besaran THR ini diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Bab II Pasal 3 ayat (1).
Perhitungan THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Mengutip dari Permenaker di atas, seorang karyawan yang sudah dan lanjut bekerja, namun masih kurang dari 12 bulan, maka ia mendapatkan THR dengan jumlah sesuai dengan masa kerjanya. Lebih jelasnya adalah dengan perhitungan seperti ini:
Lamanya waktu kerja (bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan jumlah upah dalam sebulan.
Perhitungan THR karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun
Sedangkan untuk karyawan sektor swasta yang sudah bekerja lebih dari satu tahun dan akan terus menerus bekerja, maka ia memperoleh THR sebesar satu bulan upahnya.
Upah satu bulan yang dimaksud adalah upah yang terdiri dari upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok dengan tunjangan tetap.
Nah, ketetapan di atas berlaku berbeda pada pekerja/buruh yang bekerja secara kontrak atau perjanjian kerja harian lepas, Bunda. Upah satu bulan yang disebutkan di atas, dihitung dengan cara yang berbeda lagi.
Para karyawan kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, maka THR yang diterima berdasarkan rata-rata upah yang diterima di waktu 1 tahun tersebut. Sedangkan karyawan kontrak dengan masa kurang dari 12 bulan, THR yang diberikan berdasarkan rata-rata upah dari masa waktu ia bekerja.
Lebih jelasnya lagi mengenai penghitungan THR antara karyawan tetap dan kontrak di sektor swasta, dapat Bunda lihat contoh di bawah ini
Contoh cara menghitung THR karyawan kontrak dan tetap
Misalkan, Bunda bekerja tetap selama 6 bulan di sebuah perusahaan dengan upah sebesar Rp6.000.000 setiap bulannya. Berdasarkan aturan hitung yang ditetapkan dalam PP di atas, maka Bunda akan mendapatkan THR sebesar:
Masa kerja: 6 bulan
Upah bulanan: Rp6.000.000
THR yang didapatkan: (6 x Rp6.000.000) / 12 = Rp3.000.000
Apabila, Bunda bekerja sebagai karyawan tetap lebih dari 1 tahun, dengan pengandaian upah pokok sebesar Rp 4.000.000, dan berbagai tunjangan tetap seperti tunjangan anak Rp400.000, tunjangan perumahan Rp200.000. Maka dapat dihitung besaran THR yang Bunda peroleh di hari raya:
THR = 1 x (upah pokok + tunjangan tetap)
= 1 x (Rp4.000.000 + Rp400.000 + Rp200.000)
= 1 x Rp4.600.000
= Rp4.600.000
Jadwal pencairan THR PNS 2024
Melansir dari detikSulsel, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pencairan THR di hari raya Idul Fitri 2024 adalah 10 hari sebelum lebaran. Dengan perayaan Idul Fitri 1445 H di tanggal 10 April 2024, diperkirakan THR untuk PNS akan cair pada tanggal 30-31 Maret 2024.
Dalam wawancaranya bersama detikFinance dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF), Menkeu Sri Mulyani berkata pencairan THR untuk PNS diusahakan akan diproses dan selesai dibayarkan 10 hari sebelum Idul Fitri, dan akan terus diperbarui informasinya di kemudian hari.
Besaran THR PNS 2024
Berdasarkan PP RI Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR PNS 2024 ditentukan oleh gabungan gaji pokok, tunjangan pangan, keluarga, umum dan kinerja. Namun, aturan ini belum berlaku untuk para pensiunan, karena belum ada ketetapan yang dikeluarkan.
Besaran Gaji Pokok PNS
Gaji pokok dari PNS yang setiap bulannya diterima, diatur jumlahnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang terbagi dalam beberapa golongan sebagai berikut:
Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan I-a: Rp 1.685.700 - 2.522.600
- Golongan I-b: Rp 1.840.000 - 2.670.000
- Golongan I-c: Rp 1.918.000 - 2.901.400
- Golongan I-d: Rp 1.999.900 - 2.901.400
H4: Gaji Pokok PNS Golongan II
- Golongan II-a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan II-b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan II-c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan II-d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
H4: Gaji Pokok PNS Golongan III
- Golongan III-a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan III-b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan III-c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan III-d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
H4: Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Golongan IV-a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IV-b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IV-c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IV-d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IV-e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
H3: Besaran Tunjangan PNS 2024
Di samping adanya gaji pokok, PNS atau pegawai ASN memiliki beberapa tunjangan lain yang menjadi komponen dalam menentukan jumlah besaran THR yang diterima.
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan sesuai kelas jabatan masing-masing PNS. Tunjangan ini juga dicairkan dalam jumlah yang memperhatikan capaian kerja organisasi serta individu dari pekerja sipil tersebut.
Tunjangan Pangan
Merujuk pada Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2021, tunjangan pangan atau biasa disebut tunjangan berasa adalah pemberian bonus dalam bentuk uang maupun beras untuk para PNS di Indonesia.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan satu ini diberikan pada PNS yang sudah berkeluarga yang beranggotakan suami/istri serta anak. Besaran tunjangan ini sejumlah 10% dari upah pokok yang diterima.
Selain itu, ada juga tunjangan anak bagi PNS yang memiliki anak, yaitu sejumlah 2% dari gaji pokok. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992.
Tunjangan Umum
Mengutip dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006, tunjangan umum diberikan tiap bulannya pada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan ini pun terbagi lagi menjadi empat golongan:
- Golongan I: Rp 175.000
- Golongan II: Rp 180.000
- Golongan III: Rp 185.000
- Golongan IV: Rp 190.000
Nah, itulah informasi mengenai alur, jumlah, dan perbedaan antara karyawan di sektor swasta serta pekerja ASN. THR Bunda sudah cair, belum? Pastikan Bunda mengelolanya dengan tepat, ya!
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fia/fia)