MOM'S LIFE
Syarat Nikah Baru, Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Mulai Juli 2024
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Senin, 01 Apr 2024 17:20 WIBBanyak hal yang perlu dipersiapkan calon pengantin sebelum menikah. Salah satunya adalah mempersiapkan dokumen ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai syarat nikah.
Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kewajiban baru bagi calon pasangan sebelum menikah, Bunda. Kewajiban ini adalah keharusan untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama bahkan menetapkan Bimwin ini sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024.
"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," kata Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/3/24).
Sosialiasi terkait Bimwin ini akan digelar hingga Juli 2024, Bunda. Nah, setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Binwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga memenuhi syarat ini.
Binwin menjadi syarat nikah yang baru karena Kemenag memiliki tujuan khusus. Ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk menciptakan keluarga sejahtera Indonesia.
"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," ujar Suryo.
Selain itu, kebijakan ini juga memiliki tujuan untuk mengurangi angka stunting. Seperti apa kaitan Binwin dengan penurunan angka stunting di Indonesia ya?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/som)