
moms-life
Wanita Ini Ungkap Persyaratan Menikah dengan Pria Korea, Harus Ada Dokumen Ini
HaiBunda
Minggu, 17 Sep 2023 14:10 WIB

Menikah dengan warga negara asing (WNA) membutuhkan proses panjang. Ada banyak tata cara yang harus diikuti untuk mengesahkan pernikahan beda negara.
Tak hanya sah secara agama, pernikahan juga harus dinyatakan secara resmi oleh negara dari kedua belah pihak mempelai.
Hal ini juga berlaku untuk WNI yang ingin menikahi orang Korea. Meski menikah di Indonesia, pernikahan mereka juga harus terdaftar di Korea.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengalaman tersebut dialami oleh Yana, seorang WNI yang berjodoh dengan pria Korea Selatan. Lewat media sosial pribadinya, ia membagikan proses mereka untuk menikah.
Yana bercerita, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi olehnya ketika akan menikah dengan calon suami Korea di Indonesia.
"Buat yang penasaran apa aja syarat menikah dengan orang Korea Selatan, ini aku kasih tau," ucap Yana dalam videonya di akun TikTok @yanassi15.
Pertama-tama, Yana memberi arahan untuk pergi mengunjungi kantor urusan agama atau KUA di daerah calon mempelai WNI. Di sana, pasangan bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pernikahan beda negara.
"Kamu bisa datang ke kantor KUA di daerah kalian dan bertanya berkas apa saja yang diperlukan untuk menikah dengan WNA. Karena setiap KUA di daerah memiliki persyaratan yang berbeda-beda," ucapnya.
Seperti calon suami Yana, mempelai WNA harus memenuhi sejumlah berkas yang menjadi persyaratan untuk menikahi WNI di Indonesia.
Beberapa dokumen itu antara lain CNI (Certification of No Impediment), fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal, fotokopi paspor, fotokopi akta kelahiran, dan fotokopi kartu keluarga (KK).
CNI merupakan dokumen penting yang menandakan bahwa mempelai WNA yang akan menikah memiliki status lajang.
"Untuk mendapatkan CNI, kalian harus pergi ke Kedutaan Korea yang ada di Jakarta harus bersama pasangan karena nanti akan ada formulir yang harus kalian isi," ujarnya.
Selain itu, ada beberapa surat yang juga diperlukan sebagai persyaratan untuk menikah. Semuanya harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Bunda.
"Surat keterangan mualaf, surat keterangan tidak sedang dalam status kawin, akta cerai jika sudah pernah menikah, surat keterangan domisili, pasfoto 2x3 dan 4x6," papar Yana.
"Semuanya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia karena biasanya KUA meminta dalam bahasa Indonesia," imbuhnya.
Tidak hanya calon suami Korea, Yana sebagai orang Indonesia juga perlu memenuhi sejumlah syarat untuk menjalani pernikahan beda negara. Baca di halaman berikutnya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Saksikan juga video tentang kisah cinta wanita RI dengan pria Maroko:
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Viral Wanita Batang Nikahi Lee Minho, Mas Kawinnya Apartemen hingga Berlian 15 Gram

Mom's Life
Wanita Banjarmasin Alami Culture Shock saat Dinikahi Pria Korea, Begini Kabarnya Kini

Mom's Life
Kisah Wanita Banjarmasin Dinikahi Pria Korea, Kenal di Medsos hingga Alami Culture Shock

Mom's Life
1 Tahun Nikah, Hijaber Indonesia Ungkap Hal Aneh yang Dilakukan Suami Mualaf Korea

Mom's Life
Pria Korea Kaget Nikahi Wanita Cilacap, Disuruh Injak Telur hingga Suap-suapan Makan


7 Foto