Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Wanita Ini Ungkap Persyaratan Menikah dengan Pria Korea, Harus Ada Dokumen Ini

Annisa A   |   HaiBunda

Minggu, 17 Sep 2023 14:10 WIB

Ilustrasi menikah pernikahan pengantin
Kisah WNI Menikah dengan Pria Korea, Begini Syaratnya / Foto: Getty Images/iStockphoto/Kostyazar

Menikah dengan warga negara asing (WNA) membutuhkan proses panjang. Ada banyak tata cara yang harus diikuti untuk mengesahkan pernikahan beda negara.

Tak hanya sah secara agama, pernikahan juga harus dinyatakan secara resmi oleh negara dari kedua belah pihak mempelai.

Hal ini juga berlaku untuk WNI yang ingin menikahi orang Korea. Meski menikah di Indonesia, pernikahan mereka juga harus terdaftar di Korea.

Pengalaman tersebut dialami oleh Yana, seorang WNI yang berjodoh dengan pria Korea Selatan. Lewat media sosial pribadinya, ia membagikan proses mereka untuk menikah.

Yana bercerita, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi olehnya ketika akan menikah dengan calon suami Korea di Indonesia.

"Buat yang penasaran apa aja syarat menikah dengan orang Korea Selatan, ini aku kasih tau," ucap Yana dalam videonya di akun TikTok @yanassi15.

Pertama-tama, Yana memberi arahan untuk pergi mengunjungi kantor urusan agama atau KUA di daerah calon mempelai WNI. Di sana, pasangan bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pernikahan beda negara.

"Kamu bisa datang ke kantor KUA di daerah kalian dan bertanya berkas apa saja yang diperlukan untuk menikah dengan WNA. Karena setiap KUA di daerah memiliki persyaratan yang berbeda-beda," ucapnya.

Seperti calon suami Yana, mempelai WNA harus memenuhi sejumlah berkas yang menjadi persyaratan untuk menikahi WNI di Indonesia.

Beberapa dokumen itu antara lain CNI (Certification of No Impediment), fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal, fotokopi paspor, fotokopi akta kelahiran, dan fotokopi kartu keluarga (KK).

CNI merupakan dokumen penting yang menandakan bahwa mempelai WNA yang akan menikah memiliki status lajang.

"Untuk mendapatkan CNI, kalian harus pergi ke Kedutaan Korea yang ada di Jakarta harus bersama pasangan karena nanti akan ada formulir yang harus kalian isi," ujarnya.

Selain itu, ada beberapa surat yang juga diperlukan sebagai persyaratan untuk menikah. Semuanya harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Bunda.

"Surat keterangan mualaf, surat keterangan tidak sedang dalam status kawin, akta cerai jika sudah pernah menikah, surat keterangan domisili, pasfoto 2x3 dan 4x6," papar Yana.

"Semuanya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia karena biasanya KUA meminta dalam bahasa Indonesia," imbuhnya.

Tidak hanya calon suami Korea, Yana sebagai orang Indonesia juga perlu memenuhi sejumlah syarat untuk menjalani pernikahan beda negara. Baca di halaman berikutnya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video tentang kisah cinta wanita RI dengan pria Maroko:


SYARAT UNTUK WNI

Arab Emirati family outdoors in park.

Ilustrasi Menikah / Foto: Getty Images/iStockphoto/aydinmutlu

Seperti calon suaminya, Yana juga harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat untuk menikah beda negara.

"Untuk WNI, ini syarat yang harus dilengkapi. Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan dan kecamatan. Formulir N3 khusus yang menikah di KUA. Fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, data orang tua calon mempelai, foto kopi kartu keluarga (KK)," paparnya.

Selanjutnya, Yana memaparkan ada beberapa dokumen lain yang juga harus diberikan ke KUA.

Banner Tanaman Penghilang Flek Hitam

"Buku nikah orang tua, data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan, pas foto 2x3 4 lembar dan 4x6 4 lembar, bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir, dan prenup (perjanjian pra nikah) jika ada," ujarnya.

Setelah semua dokumen lengkap, pasangan bisa mengajukan pernikahan di KUA setempat. Namun, Yena mengingatkan agar tidak lupa mendaftarkan pernikahan mereka di negara pasangan.

"Eits, jangan lupa juga untuk mendaftarkan pernikahan kalian di negara asal calon pasangan. Kalian bisa kembali mendaftarkan pernikahan ke Kedutaan Korea yang berada di Jakarta," kata Yana.

Tahap ini sangat penting dilakukan, sebab pernikahan harus dipastikan terdaftar di kedua negara yang bersangkutan.

"Jika tidak mendaftarkan pernikahan, maka pasangan kalian masih berstatus single atau belum menikah di negara asalnya karena pernikahan kalian hanya terdaftar di Indonesia saja," imbuhnya.

Saksikan juga video tentang kisah cinta Yannie Kim dengan suami Korea:

[Gambas:Video Haibunda]


(anm/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda