Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

BPOM RI Peringatkan Hal Ini soal Hampers Isi Makanan Dibagikan Jelang Lebaran

Annisa Afani   |   HaiBunda

Selasa, 02 Apr 2024 16:35 WIB

ramadhan hampers with cookies, tea flower and others
Ilustrasi BPOM RI Peringatkan Hal Ini soal Hampers Isi Makanan Dibagikan Jelang Lebaran/Foto: Getty Images/Kathleen Juanda Teo
Jakarta -

Membagikan hampers menjelang Lebaran memang menjadi suatu kebiasaan untuk sebagian orang. Sehingga tak heran, banyak toko atau jasa yang menjual parcel berisi makanan dan minuman saat mendekati hari besar tersebut.

Sejauh ini, memang terdapat beragam jenis parcel yang dijual di pasaran. Bahkan, tak sedikit pula peluang bisnis ini dilakoni oleh para pengusaha kecil seperti UMKM.

Tips memilih parcel

Perlu untuk diingat Bunda, makanan di dalam parcel yang dijual bisa saja tidak memenuhi standar ketentuan terlebih saat dibungkus dalam kemasan. Oleh karena itu, kita perlu teliti untuk untuk memeriksa apakah makanan yang terdapat dalam parcel tersebut masih layak dikonsumsi atau tidak.

Terkait hal ini pula, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memberikan imbauan agar lebih berhati-hati dalam membelinya. PLT Kepala Badan POM RI, Dr Apt Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa parcel yang akan dibeli sudah memiliki izin edar serta tidak melewati batas kedaluwarsa.

"Tentunya kita harus lihat izin edarnya dulu, makanan yang dijual harus punya izin edar. Kemudian batas kedaluwarsa, kami imbau untuk penyedia parcel untuk selalu memperhatikan," ujarnya saat ditemui awak media di Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Selain itu, ia juga menyoroti produk-produk kue kering yang digunakan sebagai parcel. Kue kering biasa ditemukan dalam usaha rumah tangga. Menurutnya, konsumen perlu mengetahui izin edar produk kue kering tersebut.

"Kalau pangan tersebut batas penyimpanannya di atas 7 hari, harus memiliki izin edar. Jika di bawah 7 hari maka yang kita utamakan yakni tidak rusak atau masih layak dikonsumsi," jelasnya.

Jika masyarakat menemukan produk parcel yang tidak memiliki izin edar, tidak layak, dan tidak ada batas kedaluwarsa, segera lapor pada pihak BPOM untuk ditindaklanjuti.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 


Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda