HaiBunda

MOM'S LIFE

Apakah Pekerja Bisa Menolak Gaji Dipotong untuk Tapera? Ini Jawabannya

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Jumat, 07 Jun 2024 16:52 WIB
Apakah Pekerja Bisa Menolak Gaji Dipotong buat Tapera? Ini Jawabannya/Foto: Getty Images/iStockphoto/gece33
Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal dana simpanan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dana ini akan diambil dari gaji bulanan setiap pekerja. Akan tetapi, bolehkah pekerja menolak pemotongan gaji untuk program tersebut?

Seperti yang diketahui, gaji para pekerja mulai dari ASN, pekerja swasta, maupun freelancer, akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera. Untuk pekerja, simpanan Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja 2,5 persen. Sementara itu, pekerja mandiri atau freelancer akan dipotong dalam jumlah penuh, yakni 3 persen.

Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengatakan jika ada pekerja yang tidak ingin menjadi peserta Tapera dan membayar simpanan, akan ada mekanismenya tersendiri. Contohnya bagi pegawai swasta nantinya bisa bernegosiasi ke perusahaan tempatnya bekerja.


“Nantinya kan ada mekanismenya, ya. Mekanismenya itu nanti negosiasi juga, pembicaraan dengan pemberi kerja. Kalau pekerja swasta ya dengan perusahaannya, dengan asosiasi pengusaha, ya nanti difasilitasi oleh Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan). Kan beleidnya nanti yang mengatur, teknisnya, dengan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan). Kalau di luar ASN ya,” ujar Heru, dikutip dari laman detikcom, Selasa (4/6/2024).

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.

Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Daftar peserta Tapera

Berikut adalah daftar pekerjaan peserta Tapera yang perlu Bunda ketahui:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan atau status sementara yang diberikan pemerintah hingga masa pelantikan resmi tiba.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pekerja yang bekerja di sektor pemerintahan Indonesia. Mereka memiliki status kepegawaian dengan perjanjian kerja dan bertugas di berbagai instansi pemerintah.

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah pekerja angkatan bersenjata yang mengabdi kepada negara dan bangsa.

4. Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia

Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia adalah pekerja yang sedang menjalani pendidikan pertama menjadi prajurit TNI.

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pekerja yang memiliki posisi sebagai abdi negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

6. Pejabat Negara

Pejabat negara adalah pekerja pimpinan dan lembaga kekuasaan eksekutif, legislatif, dan kehakiman yudisial.

7. Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Negara/Daerah

Mereka adalah pekerja BUMN atau BUMD yang menjalankan operasional perusahaan.

8. Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Desa

Ini adalah pekerja yang bekerja di Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes. Seperti Badan Usaha Lumbung Pangan, Badan Usaha Listrik Desa, Bank Desa, Lembaga, Keuangan Mikro Desa, Koperasi Unit Desa (KUD).

9. Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Swasta

Pekerja ini merupakan perusahaan perseroan, perusahaan patungan, atau perusahaan terbatas (PT) yang memiliki investor swasta.

10. Pekerja Selain Poin 1 dan 9 yang Menerima Gaji atau Upah

Pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama 6 bulan.

Nah, itulah beberapa hal yang mungkin bisa Bunda ketahui terkait program Tapera. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/fia)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Tips agar Bunda Menjadi Wanita Karier yang Sukses & Mandiri

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Single Parent, Intip 5 Momen Aura Kasih Bareng Putri Semata Wayangnya

Parenting Amira Salsabila

Momen Manis Bevan Putra Nola B3 Momong Adik Bungsunya, Intip 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

10 Cara Tradisional Mengatasi Perut Kembung pada Anak

Parenting Nadhifa Fitrina

Karenina Anderson & Suami Keturunan India Rayakan Ultah Pernikahan ke-16, Intip Potretnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Urutan Potong Kuku Menurut Islam, Haruskah Dahulukan Kanan?

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Single Parent, Intip 5 Momen Aura Kasih Bareng Putri Semata Wayangnya

10 Cara Tradisional Mengatasi Perut Kembung pada Anak

Urutan Potong Kuku Menurut Islam, Haruskah Dahulukan Kanan?

Momen Manis Bevan Putra Nola B3 Momong Adik Bungsunya, Intip 5 Potretnya

Keluar Lendir Tebal Seperti Ingus, Apakah Tanda Segera Melahirkan?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK