Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

UU KIA Disahkan, KemenPPPA Minta Suami Wajib Beri Dukungan agar Ringankan Beban Istri

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 07 Jun 2024 12:35 WIB

Parents holding their baby high under the blue sky
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/maruco
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan diajukan pada pertengahan tahun 2022, Bunda. Setelah perjalanan panjang, DPR RI pun mengesahkan RUU KIA menjadi UU KIA, Selasa (4/6/2024).

RUU KIA disepakati untuk disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkan II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Bunda. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan bahwa RUU ini merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan Ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

Dalam rilis yang diterima HaiBunda, Rabu (5/6/2024), Menteri Bintang Puspayoga menyampaikan pesan presiden Joko Widodo yang menyetujui RUU KIA untuk disahkan menjadi UU.

"Izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia (RI) dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden RI menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Rumusan ini telah diuji kohesivitas substansinya sehingga lebih tajam dan komprehensif," ujar Bintang saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Lebih lanjut, Bintang menyebut saat ini Bunda dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mulai dari tingginya angka kematian Bunda saat melahirkan, stunting, hingga angka kematian bayi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan Bunda dan anak menjadi lebih terukur, terpantau, dan terencana dengan baik.

"Sedangkan kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik," jelas Bintang.

KemenPPPA minta suami ikut ambil peran

Berbagai persoalan turut dibahas dalam UU KIA ini, Bunda. Selain masalah cuti melahirkan dan kesediaan fasilitas untuk Ibu dan anak, kewajiban suami juga turut dijelaskan secara terinci.

Menurut Bintang, kesejahteraan Bunda dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, seorang Bunda juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak masih dalam fase 1000 hari pertama kehidupan.

Dalam rilis ini, Bintang menekankan bahwa para suami dan Ayah juga diwajibkan untuk memberikan kesehatan, gizi, serta dukungan untuk para Bunda. Ayah juga perlu memastikan bahwa Bunda dan Si Kecil mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi.

"Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi," ujar Bintang.

Tidak hanya itu, Bintang juga menegaskan bahwa Bunda dan anak harus mendapatkan lingkungan ramah. Tidak hanya di keluarga, lingkungan ini juga harus tercipta di berbagai tempat lainnya.

"Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan," tuturnya.

Demikian informasi tentang pengesahan RUU KIA, Bunda. Semoga dapat memberikan manfaat, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda