
kehamilan
UU KIA Resmi Disahkan DPR, Ibu Hamil Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan & Ayah Cuti 2-5 Hari
HaiBunda
Selasa, 04 Jun 2024 17:46 WIB

Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU). Kini, ibu hamil dan melahirkan bisa mendapatkan cuti hingga enam bulan, Bunda.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat yang berlangsung di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/6/24). Puan menanyakan dan meminta persetujuan kepada Anggota Dewan yang hadir.
"Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi UU?" tanya Puan, dilansir laman resmi DPR RI.
Seluruh Anggota Dewan yang hadir sontak menjawab "Setuju."
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan bahwa fokus pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yakni kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.
"Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan," kata Diah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyepakati RUU KIA pada tingkat I di tanggal 25 Maret 2024 untuk diproses lebih lanjut pada pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna. Ada 9 fraksi di Komisi VIII menyetujui dengan I fraksi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan catatan untuk melengkapi klausul menimbang ditambah pasal 28 B ayat I dan Pasal 34 UUD 1945.
Ibu hamil dapat cuti melahirkan 6 bulan
UU Kesehatan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini mengatur mengenai pemberian hak cuti bagi bunda bekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama dan paling lambat 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Adapun juga cuti bagi suami untuk mendampingi istri saat melakukan proses persalinan yakni selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik dan juga kantor atau tempat kerja juga diatur untuk dapat memberikan fasilitas ruang laktasi bagi para bunda yang sedang dalam masa menyusu.
Bunda yang ambil cuti tetap mendapatkan haknya
Sementara itu bunda bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkannya ini tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/rap)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
Respons Para Bunda tentang RUU KIA, Setuju Cuti Hamil 6 Bulan Tapi...

Kehamilan
Cuti Melahirkan 6 Bulan RUU KIA Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Kehamilan
Tsamara Amany Dukung Penuh Cuti Ayah 40 Hari Demi Kebaikan Istri Pasca Melahirkan

Kehamilan
7 Poin Penting RUU KIA, Cuti Keguguran hingga Dukungan ASI Eksklusif 6 Bulan

Kehamilan
RUU KIA Usul Ayah Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan & 7 Hari Saat Keguguran


5 Foto
Kehamilan
5 Bunda Seleb Putuskan Cuti Berkarier saat Hamil, Terbaru Mahalini
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda