HaiBunda

MOM'S LIFE

Simak Syarat dan Prosedur KPR Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 06 Jun 2024 12:15 WIB
Syarat dan Prosedur KPR Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan / Foto: Getty Images/iStockphoto/gece33
Jakarta -

Kepemilikan rumah masih menjadi tantangan besar untuk banyak orang. Namun saat ini, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan terkait kepemilikan rumah.

Baru-baru ini, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program pembelian rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR, Bunda.

Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan terkait KPR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021. Aturan tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.


Sementara itu, Manfaat Layanan Tambahan (MLT) adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

MLT dikategorikan ke dalam beberapa jenis yang mencakup fasilitas pembiayaan rumah, seperti pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan program pembiayaan renovasi rumah (PRP).

Lantas, apa saja persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan? Simak tahapannya di bawah ini, Bunda.

Syarat Mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Bunda yang ingin memperoleh manfaat KPR BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persayaratan sebagai berikut:

  1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal satu tahun.
  2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup dari peserta.
  4. Peserta aktif membayar iuran.
  5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
  6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

"Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri," bunyi pasal 5 ayat 2 pada Permenaker tersebut.

Perlu diingat bahwa peserta hanya bisa mengajukan KPR sebanyak satu kali selama periode kepesertaan aktif. Adapun besaran KPR yang paling banyak diberikan adalah sebesar Rp500 juta.

Kegiatan pembelian rumah dengan memakai BPJS Ketenagakerjaan ini hanya bisa dilakukan melalui Bank Penyalur yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS, Bunda.

Bank Penyalur seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, nantinya akan memberikan fasilitas pembiayaan tersebut kepada perusahaan pembangun perumahan. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah yang telah melakukan kerja sama juga bisa menjadi Bank Penyalur.

Selain syarat, bagaimana prosedur pengajuannya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(anm/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Hal yang Harus Diperhatikan Bunda Sebelum Renovasi Rumah

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Kehamilan Amrikh Palupi

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

Mom's Life Amira Salsabila

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Parenting Asri Ediyati

Berat Badan Turun Tanpa Diet, Rigen Rakelna Ungkap Kebiasaan yang Dilakukan

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya

Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu

Warga RI Usia 17 Tahun Akan Dapat Saldo Rp50 Ribu di Rekening, Ini Alasannya

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK