HaiBunda

MOM'S LIFE

Simak Syarat dan Prosedur KPR Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 06 Jun 2024 12:15 WIB
Syarat dan Prosedur KPR Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan / Foto: Getty Images/iStockphoto/gece33
Jakarta -

Kepemilikan rumah masih menjadi tantangan besar untuk banyak orang. Namun saat ini, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan terkait kepemilikan rumah.

Baru-baru ini, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program pembelian rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR, Bunda.

Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan terkait KPR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021. Aturan tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.


Sementara itu, Manfaat Layanan Tambahan (MLT) adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

MLT dikategorikan ke dalam beberapa jenis yang mencakup fasilitas pembiayaan rumah, seperti pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan program pembiayaan renovasi rumah (PRP).

Lantas, apa saja persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan? Simak tahapannya di bawah ini, Bunda.

Syarat Mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Bunda yang ingin memperoleh manfaat KPR BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persayaratan sebagai berikut:

  1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal satu tahun.
  2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup dari peserta.
  4. Peserta aktif membayar iuran.
  5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
  6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

"Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri," bunyi pasal 5 ayat 2 pada Permenaker tersebut.

Perlu diingat bahwa peserta hanya bisa mengajukan KPR sebanyak satu kali selama periode kepesertaan aktif. Adapun besaran KPR yang paling banyak diberikan adalah sebesar Rp500 juta.

Kegiatan pembelian rumah dengan memakai BPJS Ketenagakerjaan ini hanya bisa dilakukan melalui Bank Penyalur yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS, Bunda.

Bank Penyalur seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, nantinya akan memberikan fasilitas pembiayaan tersebut kepada perusahaan pembangun perumahan. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah yang telah melakukan kerja sama juga bisa menjadi Bank Penyalur.

Selain syarat, bagaimana prosedur pengajuannya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(anm/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Hal yang Harus Diperhatikan Bunda Sebelum Renovasi Rumah

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi dari Kebiasaannya yang Lebih Suka di Rumah

Mom's Life Annisa Karnesyia

15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu

Parenting Nadhifa Fitrina

Terlahir Tanpa Rahim, Bunda Ini Tak Menyerah & Kini Jalani Program IVF demi Punya Momongan

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Pesona Artis Hamil Anak Pertama dalam Balutan Outfit Stylish, Shenina Cinnamon hingga Adinda Thomas

Kehamilan Annisa Karnesyia

Melahirkan Anak Keempat, Indah Istri Rigen Rakelna Ungkap Masih Sempat Menyusui saat Hamil

Menyusui Amrikh Palupi

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Anak Masih Susah Pegang Pensil dengan Benar? Ketahui Penyebab & Cara Mengatasinya

Terlahir Tanpa Rahim, Bunda Ini Tak Menyerah & Kini Jalani Program IVF demi Punya Momongan

15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu

Pesona Artis Hamil Anak Pertama dalam Balutan Outfit Stylish, Shenina Cinnamon hingga Adinda Thomas

Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi dari Kebiasaannya yang Lebih Suka di Rumah

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK