MOM'S LIFE
Simak Syarat dan Prosedur KPR Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan
Annisa A | HaiBunda
Kamis, 06 Jun 2024 12:15 WIBKepemilikan rumah masih menjadi tantangan besar untuk banyak orang. Namun saat ini, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan terkait kepemilikan rumah.
Baru-baru ini, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program pembelian rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR, Bunda.
Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan terkait KPR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021. Aturan tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.
Sementara itu, Manfaat Layanan Tambahan (MLT) adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
MLT dikategorikan ke dalam beberapa jenis yang mencakup fasilitas pembiayaan rumah, seperti pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan program pembiayaan renovasi rumah (PRP).
Lantas, apa saja persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan? Simak tahapannya di bawah ini, Bunda.
Syarat Mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Bunda yang ingin memperoleh manfaat KPR BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persayaratan sebagai berikut:
- Telah terdaftar sebagai Peserta minimal satu tahun.
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup dari peserta.
- Peserta aktif membayar iuran.
- Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
"Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri," bunyi pasal 5 ayat 2 pada Permenaker tersebut.
Perlu diingat bahwa peserta hanya bisa mengajukan KPR sebanyak satu kali selama periode kepesertaan aktif. Adapun besaran KPR yang paling banyak diberikan adalah sebesar Rp500 juta.
Kegiatan pembelian rumah dengan memakai BPJS Ketenagakerjaan ini hanya bisa dilakukan melalui Bank Penyalur yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS, Bunda.
Bank Penyalur seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, nantinya akan memberikan fasilitas pembiayaan tersebut kepada perusahaan pembangun perumahan. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah yang telah melakukan kerja sama juga bisa menjadi Bank Penyalur.
Selain syarat, bagaimana prosedur pengajuannya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(anm/pri)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Hal yang Harus Diperhatikan Bunda Sebelum Renovasi Rumah
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
7 Tips Memilih KPR untuk Membeli Rumah, Ketahui Sebelum 'Terjebak' Cicilan Bun
Cara dan Syarat Ajukan KPR Bersubsidi, Catat Bun!
Cara Membeli Rumah dengan KPR, Catat Bun!
Cara Cek Tabungan Perumahan di BP Tapera untuk PNS, Catat Bun!
TERPOPULER
Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu
Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru
Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak
10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya
Berat Badan Turun Tanpa Diet, Rigen Rakelna Ungkap Kebiasaan yang Dilakukan
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Merk Baju Bayi Perempuan Baru Lahir yang Lucu dan Unik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Produk Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Lengkap dari Sabun Cuci Wajah-Suncreen
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Jet Cleaner Terbaik, Ampuh & Cepat Bersihkan Noda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Alat Tes Kolesterol, Gula Darah & Asam Urat yang Bagus & Mudah Digunakan
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Kado untuk Ibu Hamil yang Ulang Tahun, Lengkap dari Mewah-Pasti Berguna
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya
Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu
Warga RI Usia 17 Tahun Akan Dapat Saldo Rp50 Ribu di Rekening, Ini Alasannya
10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya
Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Bingung Padu Padan Tas ke Kondangan? Warna Netral Ini Auto Cocok ke Semua Outfit
-
Beautynesia
Comeback Usai 4 Tahun Vakum, Ini 5 Drakor Populer Son Ye Jin yang Raih Rating Tinggi
-
Female Daily
All-Black, All-Glam! Intip Look Sana TWICE Saat Hadiri Prada SS27 di Milan
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Pengantin Viral Larang Tamu Pakai Parfum, Ngaku Lebih Pilih Bau Pesing
-
Mommies Daily
Sontek Warna Hijab Nikita Willy, Ini 7 Warna yang Bikin Wajah Terlihat Cerah!