moms-life
Cara dan Syarat Ajukan KPR Bersubsidi, Catat Bun!
Jumat, 08 Jul 2022 11:03 WIB
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu cara untuk memiliki rumah sendiri lewat kredit. Bagi Bunda yang sudah memiliki cicilan KPR rumah tentunya sudah merasakan kemudahan tersebut.
Meski demikian, tingginya suku bunga akibat inflasi berpotensi memengaruhi sektor perumahan. Hal ini kemudian juga memengaruhi kemampuan masyarakat untuk membeli rumah baru.
Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa masyarakat kemungkinan akan kesulitan membeli rumah. Menurut Perencana keuangan Andy Nugroho, poin yang disampaikan Sri Mulyani ada benarnya.
Andy menyebut kenaikan suku bunga akan mengerek bunga kredit yang pada akhirnya menambah beban cicilan KPR. "Termasuk juga misalnya kita mau KPR, cicilan per bulannya akan lebih besar," kata Andy saat dihubungi detikcom, Rabu (6/7/2022).
Namun di sisi lain, untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memanfaatkan layanan rumah subsidi yang disediakan. Masyarakat dengan golongan penghasilan tersebut, bisa mengajukan KPR bersubsidi ke bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkannnya.
Untuk Bunda ketahui, KPR subsidi adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan atau kemudahan perolehan rumah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Lalu apa saja syarat yang diperlukan Bunda agar dapat mengajukan KPR bersubsidi? Melansir dari situs web CIMB Niaga, berikut sejumlah syarat pengajuan KPR subsidi
Syarat penerima
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi dari 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.