HaiBunda

MOM'S LIFE

Bukti Selingkuh Bikin Miskin, Bahkan Bisa Dipenjara

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Senin, 17 Jun 2024 11:15 WIB
Bukti Selingkuh Bikin Miskin, Bahkan Bisa Dipenjara/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen
Jakarta -

Tahukah Bunda? Perselingkuhan dapat menyebabkan masalah dalam hubungan. Dampak dari pengkhianatan semacam ini bisa bersifat jangka panjang dan menghancurkan seseorang. Bukan hanya korban, namun pelaku juga akan dirugikan.

Hal itu dapat meninggalkan luka emosional yang berkepanjangan pada seseorang dan hubungan. Selain patah hati, efek psikologis jangka panjang dari perselingkuhan juga bisa mencakup perasaan tidak aman yang terus-menerus, berkurangnya harga diri, dan kesulitan memercayai orang lain.

Perselingkuhan tidak hanya menyebabkan pihak satu terkhianati dan terpuruk, tapi juga membuat hidup menjadi tidak tenang. Serta membuat kehormatan dan citra diri menjadi rusak.


Terlepas dari penyebab perselingkuhan, perbuatan ini juga dapat merusak kesehatan finansial pelaku baik dalam waktu cepat dan sebaliknya. Bunda penasaran apa dampak buruk selingkuh dalam urusan finansial? Simak berikut ini

Pengeluaran bulanan yang membengkak

Melansir dari laman CNBC Indonesia, orang yang berselingkuh tentu harus menyiapkan dana lebih untuk kebutuhan selingkuhannya, atau aktivitas-aktivitas lain yang dia lakukan bersamanya.

Lambat laun, pengeluaran bisa saja membengkak karena upaya memenuhi kebutuhan tuntutan si kekasih gelap. Jika pengeluaran akhirnya melebihi pemasukan bulanan, tabungan yang sudah disimpan pun bisa terkuras, aset-aset yang sudah dibeli bisa saja dijual.

Dan jika mereka masih mau mempertahankan hubungan gelap ini, berutang bisa saja menjadi suatu cara yang ditempuh.

Selingkuh dalam kacamata hukum pidana

Istilah perselingkuhan itu sendiri tidak diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun KUHP melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau yang sering disebut dengan istilah kumpul kebo.

Ketentuan perzinaan diatur di Pasal 411 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda kategori II senilai Rp10 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.

Sementara itu, larangan kohabitasi sendiri ada pada Pasal 412 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp10 juta.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Cara Mudah Persiapkan Masa Depan Si Kecil: Gunakan Tabungan TORA J TRUST Bank

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Kelebihan Orang yang Suka Menulis To-Do List dengan Tangan Menurut Psikolog

Mom's Life Amira Salsabila

7 Manfaat Permainan Tradisional bagi Anak agar Lebih Aktif dan Kreatif

Parenting Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

Momen Siti Badriah dan Krisjiana Bahrudin Ajak Anak Liburan ke Korea Selatan, Intip Potretnya Kenakan Hanbok

Parenting Indah Ramadhani

Banyak Banyak Orang Tua Tidak Nikmati Rutinitas Mengasuh Anak, Simak Alasannya Menurut Studi

Parenting Indah Ramadhani

Cara Suami Korea Tenangkan Rini Yulianti yang Rindu Keluarga di Indonesia

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Kelebihan Orang yang Suka Menulis To-Do List dengan Tangan Menurut Psikolog

7 Manfaat Permainan Tradisional bagi Anak agar Lebih Aktif dan Kreatif

5 Potret Aktor Muda Korea yang Kariernya Bersinar di 2025

Momen Siti Badriah dan Krisjiana Bahrudin Ajak Anak Liburan ke Korea Selatan, Intip Potretnya Kenakan Hanbok

Banyak Banyak Orang Tua Tidak Nikmati Rutinitas Mengasuh Anak, Simak Alasannya Menurut Studi

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK