HaiBunda

MOM'S LIFE

Modus Terbaru Penipuan Online dengan Dark Pattern, Hati-hati dengan Promosi Produk Bun

Pritadanes   |   HaiBunda

Sabtu, 29 Jun 2024 19:35 WIB
Modus Terbaru Penipuan Online dengan Dark Pattern, Hati-hati dengan Promosi Produk Bun/Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Bunda, mungkin banyak dari kita tak menyadari bahwa ada berbagai modus penipuan online yang tengah membayangi masyarakat kini. Terbaru, penipuan online bisa dilakukan melalui pola manipulatif desain web atau dark pattern nih.

Dark pattern adalah modus penipuan yang melibatkan interface (tampilan awal) pada platform daring yang bersifat mengelabui dan merugikan konsumen. Bentuk dark pattern ini di antaranya confirm-shaming, sneak into basket, visual interfaces, dan roach model.

Seperti apa contohnya? Semisal trik promosi produk akan segera berakhir tetapi tidak ada keterangan waktu tepatnya. Karena tertarik, seseorang akan memencet klik promo tersebut dan terjebak dalam pola ini lantaran terlena dengan keuntungan dan iklan yang menarik.

Kepala Divisi Ilmu Konsumen dan Ekonomi Keluarga, Departemen IKK IPB University, Dr Lilik Noor Yulianti, menyebutkan bahwa dark pattern sering membuat konsumen terjebak antara keinginan dan kebutuhan. Sehingga praktik ini harus diwaspadai.


"Konsumen kadang terjebak antara keinginan dan kebutuhan sehingga sering melakukan transaksi yang tidak rasional, sehingga kita harus waspada dan menggunakan rasionalitas," tuturnya dikutip dari rilis di laman resmi IPB University, Jumat (28/6/2024).

Belum ada regulasi resmi

Salah satu faktor mengapa hal ini sering terjadi karena rendahnya pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terkait dark pattern.

Sementara dari sisi kebijakan, Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Dr I Nyoman Adhiarna menyebut Indonesia belum memiliki regulasi terkait konten ilegal. Salah satu regulasi terkait hal ini dimiliki oleh negara-negara Eropa.

"Pengaturan European Union Digital Service Act (DSA) sering menjadi rujukan kami terkait konten illegal, disinformasi, dan transparansi iklan," katanya dikutip dari rilis di laman resmi IPB University, Jumat (28/6/2024).

Sampai saat ini, regulasi terkait ekosistem digital masih berkaitan dengan aturan sistem elektronik maupun ITE. Walaupun begitu, I Nyoman menyatakan pemerintah segera menggodok aturan serupa dengan DSA pada tahun 2025.

"Kami juga merencanakan akan membuat aturan serupa di tahun 2025," jelasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo juga terus berupaya dalam mendorong peningkatan literasi digital pada masyarakat. Caranya dengan memberikan fasilitas aduan konten bila ada bentuk iklan yang mengarah dark pattern.


Lalu adakah cara menghindari bahaya dark pattern? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tulisan Nirina untuk Mendiang Ibunya: Janji Perjuangkan Kasus Penipuan yang Dilakukan ART

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen

Parenting Nadhifa Fitrina

Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

5 Potret Reza SMASH Resmi Menikah di KUA & Pulang Naik Moge Curi Perhatian Netizen

Mom's Life Amira Salsabila

Singkirkan 6 Benda Ini Jelang Imlek, Dianggap Pembawa Sial di Rumah

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

3 Cara Mengajari Anak Mengaji di Era Digital agar Tetap Semangat

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek

Mengenal Kanker Usus Besar, Penyakit yang Diidap James Van Der Beek Sebelum Meninggal

Bunda Hamil/Promil, Apa Harus 'Buang' Kucing Peliharaan?Ini Penjelasan Dokter Hewan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK