Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Bunda Baru Tergabung ke Komite Sekolah, Ketahui Peran dan Hal yang Dilarang Dilakukan

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 03 Jul 2024 17:28 WIB

Ilustrasi Anak Belajar
Bunda Baru Tergabung ke Komite Sekolah, Ketahui Peran dan Hal yang Dilarang Dilakukan/Foto: Getty Images/iStockphoto
Daftar Isi
Jakarta -

Komite Sekolah adalah lembaga atau badan mandiri yang tidak ada kaitannya dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya. Lembaga ini beranggotakan orang tua atau wali murid dan komunitas sekolah.

Umumnya, tugas utama Komite Sekolah adalah membantu penyelenggaraan pendidikan di sekolah, dengan kapasitas sebagai pemberi pertimbangan, pendukung program, pengontrol, dan bahkan mediator.

Kedudukannya pun dapat dianggap sebagai mitra sekolah. Meskipun demikian, urusan teknik pengajaran di sekolah tetap menjadi wewenang dari kepala sekolah dan guru. Untuk itu, jika baru tergabung dengan lembaga ini, ada beberapa hal yang perlu Bunda ketahui terlebih dahulu.

Banner Tahun Baru Islam

Apa itu Komite Sekolah?

Komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.

Melansir dari laman detikcom, berikut adalah beberapa tujuan Komite Sekolah yang perlu Bunda ketahui:

  • Sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat untuk melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan
  • Meningkatkan tanggung jawab masyarakat dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan
  • Menciptakan situasi dan kondisi yang transparan, akuntabel, dan demokratis dalam mendirikan dan melayani pendidikan yang berkualitas di satuan pendidikan.

Peran Komite Sekolah

Dalam hal ini, ada beberapa peran penting Komite Sekolah yang perlu Bunda pahami juga, meliputi:

  • Pemberi pertimbangan (advisory agency): Komite Sekolah memiliki peran untuk memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Pendukung (supporting agency): Dalam hal ini, Komite Sekolah dapat berperan sebagai pendukung, baik yang secara finansial, pemikiran maupun tenaga yang diberikan dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Pengontrol (controlling agency): Komite Sekolah juga memiliki peran mengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  • Mediator: Komite Sekolah menjadi perantara antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Fungsi Komite Sekolah

Selain peran, beberapa fungsi penting lainnya juga perlu Bunda ketahui terlebih dahulu. Berikut beberapa di antaranya:

  • Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  • Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  • Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  • Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai hal-hal terkait pendidikan.
  • Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  • Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Hal yang dilarang dilakukan Komite Sekolah

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan:

  • Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
  • Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
  • Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota Komite Sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sanksi pungutan

  • Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid.
  • Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Aturan pungutan sekolah swasta atau diselenggarakan masyarakat

1. Pungutan sekolah di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat atau swasta wajib untuk:

  • Berdasarkan perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas, dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
  • Perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan, terutama orang tua atau wali murid, Komite Sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar
  • Dimusyawarahkan melalui rapat Komite Sekolah
  • Dananya dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar, terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah, dan disimpan dalam rekening atas nama sekolah

2 Pungutan sekolah swasta/yang diselenggarakan masyarakat harus digunakan sesuai rencana investasi dan operasi, dan minimal 20 persen dana dari murid/orang tua digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan

3. Jika dapat bantuan pemerintah/pemda di tahun ajaran berjalan, sekolah swasta/diselenggarakan masyarakat dapat memungut biaya pendidikan dengan prinsip keadilan. Penggunaannya hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi

4. Jika tidak dapat bantuan pemerintah/pemda di tahun ajaran berjalan, sekolah swasta/diselenggarakan masyarakat dapat memungut biaya pendidikan dengan prinsip keadilan

5. Prinsip keadilan yaitu besar pendanaan pendidikan oleh pemerintah, pemda, maupun masyarakat disesuaikan kemampuannya masing-masing.

Aturan sumbangan sekolah

  • Menteri bisa membatalkan pungutan dan/atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat
  • Sumbangan pendidikan dapat diberikan ke satuan pendidikan dasar oleh masyarakat di luar penyelenggara dan di luar satuan pendidikan dasar swasta, peserta didik, orang tua, dan wali
  • Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan
  • Sumbangan yang melebihi Rp5 miliar per satu tahun ajaran pada satu sekolah diaudit publik dan hasilnya diumumkan secara transparan di media cetak nasional
  • Jika Komite Sekolah melakukan penggalangan dana atau sumber daya pendidikan lain, bentuknya bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

Nah, itulah beberapa hal yang perlu Bunda ketahui terkait peran Komite Sekolah dan larangannya. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/fia)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda