Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Catat Bun, Ini Cara dan Syarat Bikin Paspor Terbaru 2024

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 08 Jul 2024 18:22 WIB

Ilustrasi paspor
Catat Bun, Ini Cara dan Syarat Bikin Paspor Terbaru 2024 / Foto: Getty Images/Ariawan Armoko
Daftar Isi
Jakarta -

Setiap orang yang hendak pergi ke luar negeri memerlukan sebuah paspor. Di tahun 2024, ada tata cara dan syarat terbaru untuk membuat dokumen ini.

Paspor merupakan dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh badan imigrasi. Dokumen ini dibutuhkan untuk memasuki negara tujuan.

Di beberapa negara yang memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia, paspor juga bisa berfungsi sebagai visa masuk ke negara tersebut.

Cara membuat paspor terbaru 2024

Ada dua cara untuk membuat paspor di tahun 2024. Bunda dapat melakukannya secara daring atau langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat.

Cara membuat paspor online

Pembuatan paspor secara daring dapat dilakukan lewat aplikasi M-Paspor yang diunduh di Google Play Store atau App Store.

Lewat aplikasi ini, Bunda dapat mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan mengambil nomor antrean secara daring. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buat akun baru dan isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. Kemudian, masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail terdaftar.
  2. Pilih layanan yang dibutuhkan, apakah pembuatan paspor baru atau penggantian paspor.
  3. Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat. Bunda akan melakukan proses verifikasi, foto, dan wawancara di kantor tersebut.
  4. Pilih jadwal kunjung ke kantor imigrasi untuk keperluan verifikasi, foto, dan wawancara.
  5. Isi formulir dengan lengkap dengan informasi data pribadi dan identitas lainnya. Pastikan sudah memasukkan semua data dimasukkan dengan benar, ya.
  6. Unggah dokumen yang diminta seperti KTP, KK, akta, dan lainnya. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi berencana untuk menghapus syarat dokumen KK dan KTP dalam membuat paspor baru.
  7. Konfirmasi seluruh proses dan lakukan pembayaran melalui e-commerce, minimarket, atau m-banking.

Cara membuat paspor di kantor imigrasi

Bunda juga bisa langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

Kunjungi loket permohonan dan tunggu proses pemeriksaan dokumen. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Bunda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

Selanjutnya, Bunda akan memasuki tahap foto, sidik jari, dan wawancara.

Syarat membuat paspor 2024

Untuk Bunda ketahui, syarat membuat paspor di 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut ini daftar dokumen yang diperlukan:

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen lain berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, Anda bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  • Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama.
  • Paspor lama bagi yang telah memiliki.
  • Dokumen penunjang seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat kesehatan, dan lain-lain.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda