Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

6 Ciri-ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya di Imigrasi, Waspada Bisa Didenda Rp500.000

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 10 Jul 2024 18:20 WIB

Ilustrasi paspor
6 Ciri-ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya di Imigrasi, Waspada Bisa Didenda Rp500.000/Foto: Getty Images/Ariawan Armoko
Daftar Isi
Jakarta -

Selebgram asal Aceh, yang gagal terbang ke Thailand, tengah mencuri perhatian publik. Pasalnya, ia menyebut petugas maskapai menolak dia terbang karena paspor dinilai rusak. Lantas, kondisi seperti apa yang membuat paspor dinyatakan rusak?

“Sebenarnya, suatu dokumen perjalanan atau paspor dapat dikategorikan rusak ketika bentuknya sudah mengalami perubahan. Terutama pada lembaran biodata, di mana pada saat kita melakukan scan dokumen pada aplikasi perlintasan tidak terbaca,” ujar  Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Selasa (9/7/2024).

Paspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bentuk identifikasi dan memungkinkan Bunda bepergian ke luar negeri. Ini adalah buku kecil berisi nama, foto, tanggal lahir, dan informasi pribadi lainnya.

Banner anak kecanduan gadget

Bepergian ke luar negeri merupakan salah satu manfaat paling nyata dari memiliki paspor. Bunda dapat menjelajahi budaya baru, mempelajari bahasa baru, dan merasakan tradisi yang berbeda.

Selain itu, paspor juga berfungsi sebagai bentuk identifikasi, memberikan keselamatan dan keamanan dalam keadaan darurat, serta membuka peluang karier dan pendidikan baru. Untuk itu, Bunda perlu memastikan paspor selalu dalam keadaan yang baik.

Ciri-ciri paspor rusak yang harus diganti di imigrasi

Dalam hal ini, ada beberapa kondisi yang membuat paspor dinyatakan rusak sehingga pemiliknya tidak bisa menggunakan dokumen tersebut untuk keluar negeri.

  1. Paspor sobek atau tergunting
  2. Paspor berlubang
  3. Paspor tercoret
  4. Paspor basah atau lembap
  5. Paspor terlipat
  6. Paspor terbakar

Cara mengurus paspor yang hilang atau rusak

Melansir dari laman CNN Indonesia, penggantian paspor biasa dapat diajukan apabila terjadi salah satu dari hal di bawah ini:

  • Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan akan habis) atau sudah habis
  • Paspor hilang
  • Paspor rusak saat proses penerbitan
  • Paspor rusak di luar proses penerbitan seperti robek, basah, terbakar, tercoret, atau kondisi lain yang mengakibatkan keterangan di dalamnya tidak jelas dan memberi kesan tidak pantas untuk dokumen resmi.

Jika paspor hilang, Bunda memerlukan surat lapor kehilangan kepolisian sebagai syarat dokumen selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (Kartu Keluarga) untuk mengurus pergantian paspor.

Selain itu, diperlukan juga Surat Keterangan dari kelurahan atau otoritas berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar tersebut.

Bunda juga bisa datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengurusan penggantian paspor manual. Berikut beberapa langkahnya:

  • Mengisi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan serta melampirkan dokumen persyaratannya.
  • Menunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa yang akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
  • BAP dipertimbangkan Kepala Kantor Imigrasi.
  • Jika disetujui, paspor akan diganti setelah pembayaran dilakukan.

Biaya penggantian paspor rusak

Jika paspor hilang atau rusak di luar keadaan kahar, ada denda yang harus dibayar, yaitu Rp1 juta jika hilang dan Rp500 ribu jika rusak. Selebihnya, biaya penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp350 ribu untuk nonelektronik dan Rp650 ribu untuk elektronik.

Akan tetapi, jika ingin menggunakan layanan percepatan di mana pengurusan penggantian paspor bisa selesai di hari yang sama, Bunda perlu menambah biaya sebesar Rp1 juta.

Tata cara menyimpan paspor

Paspor adalah barang yang paling berharga saat bepergian. Oleh karena itu, Bunda perlu menyimpan paspor dengan cara yang tepat.

Melansir dari laman detikcom, setiap kali pergi ke bandara untuk penerbangan internasional, Bunda dianjurkan untuk selalu memeriksa dan memastikan di mana paspor berada. Pastikan untuk mengingat tempat terakhir menaruhnya.

Dalam hal ini, Bunda disarankan untuk menyimpan paspor di tempat yang mudah dijangkau, di tempat yang paling vital.

Nah, itulah beberapa ciri-ciri paspor rusak dan cara menggantinya di imigrasi. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/fia)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda