Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Hukum Mencukur Alis bagi Perempuan dalam Islam, Boleh atau Dilarang?

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Jumat, 12 Jul 2024 11:15 WIB

Ilustrasi cukur alis
Hukum Mencukur Alis bagi Perempuan dalam Islam, Boleh atau Dilarang?/Foto: Getty Images/tongpatong
Jakarta -

Bagi sebagian perempuan mungkin memutuskan untuk mencukur alis mereka karena ingin mengubah penampilan. Akan tetapi, tak sedikit yang mengatakan hal itu tidak boleh dilakukan. Lantas, bagaimana hukum mencukur alis bagi perempuan dalam Islam?

Perlu dipahami bahwa merias wajah diperbolehkan dalam Islam, namun tidak dianjurkan untuk mencukur alis. Bahkan, Rasulullah SAW menegaskan bahwa mencukur sebagian atau seluruh alis hukumnya haram.

Sebaik-baiknya perhiasan bagi seorang Muslimah adalah ketakwaan. Perempuan Muslim juga hendaknya menjaga dan menutup aurat sesuai yang telah dianjurkan dalam dalil Al-Qur’an dan hadis.

Banner anak kecanduan gadget

Haram hukumnya bila mencukur alis dalam Islam

Melansir dari laman detikcom, merias wajah termasuk yang diperbolehkan dalam ajaran Islam. Perempuan boleh mengaplikasikan makeup di wajah asalkan tidak berlebihan. Biasanya terdapat beberapa alat makeup seperti perona pipi, lipstik, hingga pensil untuk menegaskan bentuk alis.

Sebagai bingkai wajah, tentu perempuan ingin memiliki alis yang berbentuk sempurna. Dalam ajaran Islam membentuk alis dengan cara mencukurnya tidaklah diperbolehkan, Bunda.

Rasulullah SAW bersabda, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR. Abu Dawud)

Hadis tersebut menjelaskan bahwa perempuan akan dilaknat karena perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah SWT dan termasuk tindakan yang berlebihan dalam berhias.

Bahkan, perempuan Muslimah boleh menolak permintaan jika suami yang memintanya mencukur alis. Suami yang menyuruh istrinya mencukur alis dikategorikan sebagai perbuatan maksiat.

Akan tetapi, tidak sepenuhnya mencukur alis ini disebut sebagai perbuatan yang haram. Hal ini dikecualikan jika seorang perempuan mengalami sakit seperti alergi atau gatal pada bagian wajah meliputi alis.

Berlaku juga bagi perempuan yang mengalami kecelakaan sehingga harus mencukur alisnya untuk memudahkan pengobatan.

Pada prinsipnya, Islam tidak mengharamkan perempuan untuk berhias. Bahkan, Allah SWT menganjurkan untuk senantiasa menjaga tubuh kita sebagai bagian dari anugerah. Menjaga tubuh meliputi berbagai hal terkait kebersihan dan kerapian baik rambut, wajah, kuku, dan lain sebagainya.

Nah, itulah penjelasan lengkap terkait hukum perempuan mencukur alisnya dalam Islam. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/fia)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda