Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Ketahui Hak Istri dalam Gaji Suami, Apakah 100% Milik Istri?

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Minggu, 14 Jul 2024 18:30 WIB

Ilustrasi pasangan muslim
Ketahui Hak Istri dalam Gaji Suami, Apakah Sepenuhnya Milik Istri?/Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Daftar Isi
Jakarta -

Dalam Islam, suami adalah kepala rumah tangga yang wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Akan tetapi, apakah penghasilan atau gaji suami juga sepenuhnya milik istri?

Mengutip dari buku Konsep Nafkah Keluarga dalam Islam karya Dr. Husni Fuaddi, M.E.Sy. dkk, nafkah menjadi tanggung jawab suami untuk memenuhi kebutuhan dasar istri dan anak-anaknya. Nafkah adalah pemberian dari suami yang diberikan kepada istri setelah adanya suatu akad pernikahan.

Pernyataan istri merupakan tanggung jawab suami juga tercantum dalam sejumlah firman Allah SWT.

Banner Karakter Anak dari Jam Lahir

Kewajiban dalam pernikahan tersebut dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 34 yang berbunyi sebagai berikut:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim

Artinya:

“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.”

Bahkan, Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya juga mewajibkan suami untuk menafkahi istrinya. Ini diriwayatkan dari Jabir RA, Rasulullah bersabda dalam khutbahnya saat haji wada:

“Bertakwalah kepada Allah dalam soal wanita, sebab mereka itu adalah tawanan di tangan kalian. Kalian ambil mereka dengan amanat Allah dan kalian halalkan kemaluannya dengan kalimat Allah. Bagi mereka rezekinya atas kalian, begitu pula pakaiannya, dengan cara yang makruf.”  (HR. Muslim)

Syarat istri yang berhak mendapatkan nafkah

Melansir dari laman detikcom, ada beberapa syarat yang perlu terpenuhi agar seorang istri bisa mendapatkan haknya:

  • Akad nikah harus sah dan benar
  • Istri harus menyerahkan diri kepada suaminya
  • Istri harus memberi kesempatan kepada suami untuk menggaulinya
  • Istri tidak menolak jika diajak pindah oleh suaminya kemana pun ia mau
  • Istri layak dan bisa digauli

Jika beberapa syarat tersebut tidak terpenuhi, nafkah terhadap istri hukumnya tidak wajib, Bunda.

Apakah gaji suami sepenuhnya untuk istri?

Melansir dari laman bimas Islam, maksud uang suami itu uang istri, yaitu dalam konteks nominal nafkah istri. Jadi, uangnya istri yang ada di suami itu adalah hanya sejumlah uang yang harus diberikan suami untuk menafkahi istrinya.

Uang yang ada di suami, di luar nafkah, tetap milik suami sepenuhnya. Istri tidak berhak mengambilnya, ia perlu meminta izin suami terlebih dahulu. Hal ini berlaku juga untuk sebaliknya, jika istri memiliki sejumlah uang, suami tidak berhak sepeserpun atas jerih payah istrinya. Ia diperbolehkan untuk mentasarrufkan uangnya sendiri untuk keperluannya sendiri, Bunda.

Besaran nafkah suami terhadap istri

Ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali membatasi nafkah bersifat wajib, yakni yang sekiranya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kecukupan di sini berbeda-beda tergantung kondisi suami dan istri.

Allah juga mengatakan dalam surat At-Talaq ayat 7 bahwa besaran nafkah untuk istri berdasarkan kemampuan sang suami:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا

Liyunfiq żụ sa'atim min sa'atih, wa mang qudira 'alaihi rizquhụ falyunfiq mimmā ātāhullāh, lā yukallifullāhu nafsan illā mā ātāhā, sayaj'alullāhu ba'da 'usriy yusrā

Artinya:

“Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.”

Nah, itulah penjelasan lengkap terkait hak istri dalam gaji suami yang perlu Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/fia)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda