MOM'S LIFE
Ketahui Pesangon hingga Hak Buruh di UU Cipta Kerja
Amira Salsabila | HaiBunda
Jumat, 26 Jul 2024 15:28 WIBPemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal tertentu. Pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan pesangon. Dalam hal ini, Bunda perlu mengetahui besaran pesangon hingga hak buruh di UU Cipta Kerja.
Melansir dari laman Investopedia, pesangon adalah segala bentuk kompensasi yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan setelah masa kerja berakhir. Jika kontrak, pemberi kerja tidak diwajibkan secara hukum untuk membayar pesangon.
Belum lama ini, sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.
Mereka menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, penghapusan outsourcing dan upah murah, serta dicabutnya aturan di dalam Permendag No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor yang disebut menyebabkan banyaknya PHK.
Ketentuan besaran pesangon
Melansir dari laman CNBC Indonesia, ketentuan besaran pesangon pekerja korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini sudah disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023) lalu.
Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menetapkan, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Bagi pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, dan jadi korban PHK, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika karyawan baru bekerja 1 tahun, pesangonnya hanya 1 bulan upah.
Berikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Selain pesangon, UU itu juga mengatur uang penghargaan yang berhak didapatkan oleh pekerja, berikut rinciannya:
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Nah, itulah besaran pesangon dan hak buruh di UU Cipta Kerja yang perlu Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tips agar Bunda Menjadi Wanita Karier yang Sukses & Mandiri
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Hak Pekerja Perempuan di Tempat Kerja dalam UU Cipta Kerja
Ketahui Aturan Perhitungan Lembur Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
Bunda, Ini Aturan Lengkap Pesangon dan Upah Dalam UU Cipta Kerja
TERPOPULER
Nyamuk Tak Berani Masuk ke Negara Ini, Apa Rahasianya?
Shah Rukh Khan Buka-bukaan soal Cara Diet Menjaga Berat Badan Ideal
Greysia Polii Rayakan Ultah saat Pulang Kampung ke Tomohon, Intip 5 Momen Spesialnya
Raline Shah Ternyata Punya Bisnis Kedai Kopi, Begini Awal Mulanya
Perkembangan Otak dan Perilaku Bayi Ternyata Sinkron dengan Pengasuhnya
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Blush On Cream Tahan Lama dan Low Budget
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Merek Pelumas Vagina yang Aman untuk Berhubungan Intim & Cara Memilihya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Susu UHT untuk Anak & Panduan Memilih yang Terbaik
KinanREKOMENDASI PRODUK
Review Professional Air Fryer Oxone vs Glasstop Smart Fryer, Mana Pilihan Bunda?
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Lipstik Glossy Tahan Lama, Cocok Dipakai Seharian
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Greysia Polii Rayakan Ultah saat Pulang Kampung ke Tomohon, Intip 5 Momen Spesialnya
Perkembangan Otak dan Perilaku Bayi Ternyata Sinkron dengan Pengasuhnya
Shah Rukh Khan Buka-bukaan soal Cara Diet Menjaga Berat Badan Ideal
14 Promo Kemerdekaan 17 Agustus untuk Tempat Wisata, Banyak Diskon dari Ancol-Candi Prambanan
Raline Shah Ternyata Punya Bisnis Kedai Kopi, Begini Awal Mulanya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Harga Tiket dan Jarak Tempuh 10 Tempat Wisata di Dekat Stasiun Bandung
-
Beautynesia
Intip Gaya Musim Panas Putri Leonor yang Simpel dan Classy, Bisa Jadi Inspirasi OOTD Kamu!
-
Female Daily
Layak Ditunggu! Ini Fakta Menarik Drama Terbaru Moon Ga Young dan Choi Woo Shik
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
10 Inspirasi Hijab Merah Putih yang Stylish untuk Tampil Modis
-
Mommies Daily
Promo Kemerdekaan HUT RI ke-80: Diskon Makanan & Minuman 17 Agustus 2025 Mulai Rp17 Ribuan!