MOM'S LIFE
Ketahui Pesangon hingga Hak Buruh di UU Cipta Kerja
Amira Salsabila | HaiBunda
Jumat, 26 Jul 2024 15:28 WIBPemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal tertentu. Pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan pesangon. Dalam hal ini, Bunda perlu mengetahui besaran pesangon hingga hak buruh di UU Cipta Kerja.
Melansir dari laman Investopedia, pesangon adalah segala bentuk kompensasi yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan setelah masa kerja berakhir. Jika kontrak, pemberi kerja tidak diwajibkan secara hukum untuk membayar pesangon.
Belum lama ini, sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.
Mereka menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, penghapusan outsourcing dan upah murah, serta dicabutnya aturan di dalam Permendag No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor yang disebut menyebabkan banyaknya PHK.
Ketentuan besaran pesangon
Melansir dari laman CNBC Indonesia, ketentuan besaran pesangon pekerja korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini sudah disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023) lalu.
Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menetapkan, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Bagi pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, dan jadi korban PHK, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika karyawan baru bekerja 1 tahun, pesangonnya hanya 1 bulan upah.
Berikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Selain pesangon, UU itu juga mengatur uang penghargaan yang berhak didapatkan oleh pekerja, berikut rinciannya:
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Nah, itulah besaran pesangon dan hak buruh di UU Cipta Kerja yang perlu Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tips agar Bunda Menjadi Wanita Karier yang Sukses & Mandiri
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Hak Pekerja Perempuan di Tempat Kerja dalam UU Cipta Kerja
Ketahui Aturan Perhitungan Lembur Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
Bunda, Ini Aturan Lengkap Pesangon dan Upah Dalam UU Cipta Kerja
TERPOPULER
Gen Z Kini Makin Jarang Posting di Medsos, Ternyata Ini Alasannya
Potret Terbaru Zahra Mariam Bolkiah Anak Pangeran Mateen, Wajah Menggemaskan Curi Perhatian
Dea Annisa Tampil Cantik Berhijab saat Honeymoon usai Nikah
Apa Itu COVID-19 PQ.16.1.1, Varian Baru yang Dipantau WHO
Nyeri Punggung dan Panggul saat Hamil, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Scalp Serum untuk Mengatasi Ketombe dan Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Ide Hiasan 17 Agustus 2026 Kemerdekaan yang Unik dan Menarik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Gen Z Kini Makin Jarang Posting di Medsos, Ternyata Ini Alasannya
Nyeri Punggung dan Panggul saat Hamil, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Potret Terbaru Zahra Mariam Bolkiah Anak Pangeran Mateen, Wajah Menggemaskan Curi Perhatian
Apa Itu COVID-19 PQ.16.1.1, Varian Baru yang Dipantau WHO
Dea Annisa Tampil Cantik Berhijab saat Honeymoon usai Nikah
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Ke Batam Bukan Cuma Belanja, Ini Panduan Pilih Hotel Sesuai Gaya Liburanmu
-
Beautynesia
4 Manfaat Rutin Membaca Buku 20 Menit Setiap Pagi
-
Female Daily
Coba 6 Menu Spesial Hari Kemerdekaan di Bacha Coffee!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Anak Cindy Crawford & Richard Gere Pemotretan Vogue, Ikuti Ortu 34 Tahun Lalu
-
Mommies Daily
Menyimpan Parfum di Kulkas, Boleh atau Malah Merusak? Ini Penjelasannya