Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Format Buku Nikah Terbaru 2024, Efektif Digunakan Per Oktober

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Jumat, 20 Sep 2024 21:30 WIB

Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi Buku Nikah Terbaru 2024/Foto: Getty Images/iStockphoto/Amir Hamsa
Jakarta -

Buku nikah menjadi dokumen penting bagi pasangan yang sudah menikah. Namun, belum lama ini pemerintah mengumumkan akan ada format buku nikah terbaru yang akan digunakan pada Oktober 2024.

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menginformasikan hal tersebut melalui Instagram resmi Bimas Islam Kemenag RI.

“Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah, per Oktober 2024 buku nikah cetakan terbaru akan efektif digunakan,” tulis pernyataan tersebut, dikutip dari laman Instagram@bimasislam, Rabu (18/9/2024).

Banner Tips Kesehatan Jantung

Format buku nikah terbaru 2024

Berikut adalah rincian dan penjelasan lengkap terkait format buku nikah terbaru yang bisa Bunda perhatikan:

1. Secara umum, buku nikah tidak mengalami perubahan, bentuk dan ukuran tetap 8 x 12 sentimeter. Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.

2. Perubahan buku nikah cetakan tahun 2024 yaitu:

  • Seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau
  • Huruf, seri, dan nomor perforasi bersifat tunggal atau tidak ganda
  • Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan di dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi
  • Tanda tangan Menteri Agama langsung dicetak melalui Aplikasi SIMKAH

3. Buku nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing 1 (satu) buku.

4. Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok buku nikah reguler.

5. Format cetakan dan pengelolaan buku nikah pada SIMKAH menggunakan format buku nikah 2024 yang sudah disiapkan.

Cara daftar nikah via SIMKAH Kemenag

Melansir dari laman detikcom, berikut adalah tahapan pendaftaran nikah secara online melalui SIMKAH Kemenag:

1. Langkah pertama

  • Buka situs SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
  • Pilih menu Masuk/Daftar
  • Apabila sudah mendaftar dan mempunyai akun, Bunda bisa langsung masuk atau login
  • Kemudian, Bunda akan diarahkan ke menu dashboard area
  • Lalu, lengkapi data diri

2. Langkah kedua

  • Pilih menu Daftar nikah pada dashboard area
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
  • Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan
  • Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, biaya layanan gratis
  • Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, Bunda perlu membayar biaya layanan sebesar Rp600 ribu
  • Invoice pembayaran akan ter-generate otomatis oleh sistem
  • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam invoice pembayaran
  • Segera lakukan pembayaran nikah (jika menikah di luar KUA) melalui media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara agar dapat berlanjut ke proses
  • Pemeriksaan nikah. Penundaan pembayaran nikah akan mengakibatkan data pendaftaran secara sistem tidak akan berlanjut ke pemeriksaan nikah
  • Setelah melakukan pembayaran, segera datang ke KUA dengan membawa persyaratan lengkap untuk proses pemeriksaan nikah

3. Langkah ketiga

  • Selanjutnya adalah pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Nah, itulah beberapa hal yang perlu Bunda ketahui terkait rincian lengkap format buku nikah terbaru 2024 dan cara daftar nikah secara online melalui SIMKAH Kemenag. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing  soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda