HaiBunda

MOM'S LIFE

Setelah Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 Dihapus, Simak Besaran Iuran Terkini

Pritadanes   |   HaiBunda

Minggu, 22 Sep 2024 17:45 WIB
Setelah Kelas BPJS 1, 2, 3 Dihapus, Simak Besaran Iuran Terkini/Foto: Getty Images/iStockphoto/Barcin
Jakarta -

Mulai Juli 2025, skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah nih Bunda. Ini sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Hal tersebut telah diputuskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun telah menegaskan sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, ia menekankan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

"Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Minggu (22/9/2024).


Adapun, sesuai Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Dengan demikian, pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Untuk mengetahui aspek lainnya, teruskan membaca DI SINI.


Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Besaran Biaya Cuci Darah dengan BPJS Kesehatan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Terpopuler: Potret Gracia Indri & Suami Belanda Liburan di Bali

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Potret Kelulusan Sarah Menzel Kekasih Azriel Hermansyah dari Universitas di Inggris

Mom's Life Amira Salsabila

Tanpa Sadar, 7 Kebiasaan Sepele Ini Dapat Menyebabkan Serangan Jantung

Mom's Life Amira Salsabila

Hukum Orang Tua yang Menyakiti Hati Anak dalam Islam

Parenting Asri Ediyati

Jangan Abaikan, Ini Penyebab Sakit Pinggang Setelah Berhubungan Intim

Kehamilan Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Lee Dong Hwi Adik Cha Eun Woo Curi Perhatian, Kini Jadi Pakar AI

Terpopuler: Potret Gracia Indri & Suami Belanda Liburan di Bali

Potret Kelulusan Sarah Menzel Kekasih Azriel Hermansyah dari Universitas di Inggris

Hukum Orang Tua yang Menyakiti Hati Anak dalam Islam

Tanpa Sadar, 7 Kebiasaan Sepele Ini Dapat Menyebabkan Serangan Jantung

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK