HaiBunda

MOM'S LIFE

Setelah Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 Dihapus, Simak Besaran Iuran Terkini

Pritadanes   |   HaiBunda

Minggu, 22 Sep 2024 17:45 WIB
Setelah Kelas BPJS 1, 2, 3 Dihapus, Simak Besaran Iuran Terkini/Foto: Getty Images/iStockphoto/Barcin
Jakarta -

Mulai Juli 2025, skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah nih Bunda. Ini sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Hal tersebut telah diputuskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun telah menegaskan sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, ia menekankan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

"Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Minggu (22/9/2024).


Adapun, sesuai Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Dengan demikian, pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Untuk mengetahui aspek lainnya, teruskan membaca DI SINI.


Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Besaran Biaya Cuci Darah dengan BPJS Kesehatan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Terpopuler: Alyssa Daguise Ungkap Momen Al Ghazali Temani Melahirkan

Mom's Life Nadhifa Fitrina

6 Zodiak Dikenal Paling Humble, Pantang Bicara Sombong

Mom's Life Amira Salsabila

5 Potret Outfit Aisha Anak Selebgram Miskah Shafa Curi Perhatian Netizen, Bikin Gemas!

Parenting Nadhifa Fitrina

Suami Bule Setia Temani Anggun Syuting di Gunung Kidul, Rela Panas-panasan & Digigit Nyamuk

Mom's Life Annisa Karnesyia

Penyebab Bukaan Melahirkan 1 hingga Lengkap Berjarak Lama seperti Alyssa Daguise

Kehamilan Indah Ramadhani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

8 Ciri Kepribadian Orang Berkarisma Tinggi dan Cara Melatihnya Menurut Sains

Terpopuler: Alyssa Daguise Ungkap Momen Al Ghazali Temani Melahirkan

6 Zodiak Dikenal Paling Humble, Pantang Bicara Sombong

5 Potret Outfit Aisha Anak Selebgram Miskah Shafa Curi Perhatian Netizen, Bikin Gemas!

10 Rekomendasi Tanaman Hias Artifisial yang Cocok Percantik & Segarkan Rumah

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK