MOM'S LIFE
Aturan Baru Kemendikbud soal Pemberian Gelar Profesor Kehormatan di Kampus, Ini Syaratnya
Mutiara Putri | HaiBunda
Jumat, 11 Oct 2024 20:30 WIBBelum lama ini beredar tentang pemberian gelar kehormatan dari kampus-kampus di Indonesia, Bunda. Tidak bisa sembarangan, pemberian gelar ini perlu memenuhi syarat dan mematuhi aturan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. Aturan ini berisi tentang Profesi, Karier, serta Penghasilan Dosen.
Pada aturan tersebut, diatur pula ketentuan pemberian gelar profesor kehormatan, Bunda. Salah satunya disebutkan mengenai jumlah maksimal profesor kehormatan dalam setiap rumpun ilmu di perguruan tinggi.
Aturan terbaru pemberian gelar profesor kehormatan
Pada Permendikbudristek 44/2024, dikatakan bahwa menteri bisa mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa sebagai profesor kehormatan atas usul perguruan tinggi. Pengangkatannya sendiri dilakukan oleh pemimpin di perguruan tinggi.
Perguruan tinggi yang bisa mengusulkan pengangkatan kehormatan pun harus memenuhi syarat untuk melakukan promosi dosen ke jenjang jabatan akademik profesor.
Aturan ini tertera dalam pasal 41 ayat 4 Permendikbudristek. Jumlah profesor kehormatan dalam perguruan tinggi maksimal hanya satu untuk setiap rumpun ilmu, Bunda.
Tidak hanya itu, masa jabatan profesor kehormatan pun paling lama adalah lima tahun dan tidak bisa diperpanjang. Untuk batas usianya sendiri disamakan dengan batas usia pensiun profesi yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Syarat profesor kehormatan
Dalam pasal 42 Permendikbudristek 44/2024, dijelaskan pula secara rinci tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon profesor kehormatan. Berikut ini adalah deretannya:
- Kualifikasi akademik minimal doktor, doktor terapan, spesialis, atau kompetensi yang setara jenjang 9 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan luar biasa.
- Pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang memperoleh pengakuan nasional dan/atau internasional.
Tidak hanya itu, pada pasal 46 ayat 1 huruf b Permendikbudristek 44/2024, disebutkan perguruan tinggi dilarang mengangkat seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai profesor kehormatan. Jika melanggar ketentuan ini, maka perguruan tinggi akan menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Seperti apa aturan lengkap tentang pengangkatan profesor kehormatan ini?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fir)