MOM'S LIFE
Aturan Baru Kemendikbud soal Pemberian Gelar Profesor Kehormatan di Kampus, Ini Syaratnya
Mutiara Putri | HaiBunda
Jumat, 11 Oct 2024 20:30 WIBBelum lama ini beredar tentang pemberian gelar kehormatan dari kampus-kampus di Indonesia, Bunda. Tidak bisa sembarangan, pemberian gelar ini perlu memenuhi syarat dan mematuhi aturan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. Aturan ini berisi tentang Profesi, Karier, serta Penghasilan Dosen.
Pada aturan tersebut, diatur pula ketentuan pemberian gelar profesor kehormatan, Bunda. Salah satunya disebutkan mengenai jumlah maksimal profesor kehormatan dalam setiap rumpun ilmu di perguruan tinggi.
Aturan terbaru pemberian gelar profesor kehormatan
Pada Permendikbudristek 44/2024, dikatakan bahwa menteri bisa mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa sebagai profesor kehormatan atas usul perguruan tinggi. Pengangkatannya sendiri dilakukan oleh pemimpin di perguruan tinggi.
Perguruan tinggi yang bisa mengusulkan pengangkatan kehormatan pun harus memenuhi syarat untuk melakukan promosi dosen ke jenjang jabatan akademik profesor.
Aturan ini tertera dalam pasal 41 ayat 4 Permendikbudristek. Jumlah profesor kehormatan dalam perguruan tinggi maksimal hanya satu untuk setiap rumpun ilmu, Bunda.
Tidak hanya itu, masa jabatan profesor kehormatan pun paling lama adalah lima tahun dan tidak bisa diperpanjang. Untuk batas usianya sendiri disamakan dengan batas usia pensiun profesi yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Syarat profesor kehormatan
Dalam pasal 42 Permendikbudristek 44/2024, dijelaskan pula secara rinci tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon profesor kehormatan. Berikut ini adalah deretannya:
- Kualifikasi akademik minimal doktor, doktor terapan, spesialis, atau kompetensi yang setara jenjang 9 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan luar biasa.
- Pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang memperoleh pengakuan nasional dan/atau internasional.
Tidak hanya itu, pada pasal 46 ayat 1 huruf b Permendikbudristek 44/2024, disebutkan perguruan tinggi dilarang mengangkat seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai profesor kehormatan. Jika melanggar ketentuan ini, maka perguruan tinggi akan menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Seperti apa aturan lengkap tentang pengangkatan profesor kehormatan ini?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fir)Simak video di bawah ini, Bun:
Viral Anak Sopir Taksi Online Kuliah di AS, Impiannya Terinspirasi dari Pekerjaan Ayah
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Respons Nadiem Makarim soal Kritik Jarang Ngantor
30 Komentar Para Bunda Buat Menteri Nadiem Makarim Usai Dimarahi Anggota DPR Anita Yakoba
Pendidikan Terbaik di Dunia Ada di 5 Negara Ini, Apa Saja ya Bun?
Kisah Pria Blora Jadi Juragan Es Krim Omzet Miliaran, Awalnya Tak Bisa Baca Tulis
TERPOPULER
Cerita Luna Maya Bujuk Adam & Erros agar Sheila on 7 Mau Tampil di Resepsi Pernikahan di Jakarta
ASI Berlimpah, 7 Artis ini Jadi Pendonor ASI hingga Ibu Susu
Terobosan Baru! 8 Bayi Lahir Sehat Lewat Donasi Mitokondria, Bebas dari Warisan Genetik Berbahaya
Doa Sesudah Salat Lengkap dengan Zikir dan Artinya
Terpopuler: Potret Kayla Dermawan Putri Becky Tumewu yang Lulus dari University of Western Australia
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Makeup Remover, Bersihkan Riasan untuk Kulit Berminyak hingga Kering
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Merek Cream Wajah untuk Atasi Bruntusan dan Ruam pada Bayi Beserta Estimasi Harganya
KinanREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Alat Penyedot Ingus Bayi yang Aman dan Tips Menggunakannya untuk Atasi Hidung Tersumbat
Asri EdiyatiREKOMENDASI PRODUK
10 Obat Sariawan untuk Ibu Menyusui yang Aman dan Mudah Ditemukan dari Medis-Alami
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Review Trans Studio Cibubur Tempat Bermain Indoor, Lengkap dengan Wahana dan Harga Tiket
Firli NabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Sering Ngorok saat Tidur, Bayi Ini Ternyata Alami Gagal Jantung
Pekan ASI Sedunia 2025: Investasi dengan Menyusui Demi Masa Depan Si Kecil
Terobosan Baru! 8 Bayi Lahir Sehat Lewat Donasi Mitokondria, Bebas dari Warisan Genetik Berbahaya
ASI Berlimpah, 7 Artis ini Jadi Pendonor ASI hingga Ibu Susu
Cerita Luna Maya Bujuk Adam & Erros agar Sheila on 7 Mau Tampil di Resepsi Pernikahan di Jakarta
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Selain Ngamuk Ogah ke Rutan, Begini detik-detik Nikita Adu Mulut dengan Shella Saukia
-
Beautynesia
8 Hotel dengan Konsep Paling Unik di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia!
-
Female Daily
Cassandra Lee vs Sandrinna Michelle, Siapa yang Lebih Jago Tebak Harga?
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Makeup Resepsi Luna Maya yang Sukses Bikin Pangling, Gaya Hollywood Glam
-
Mommies Daily
8 Rekomendasi Oven Listrik yang Praktis dan Hemat Listrik