MOM'S LIFE
Aturan Baru Kemendikbud soal Pemberian Gelar Profesor Kehormatan di Kampus, Ini Syaratnya
Mutiara Putri | HaiBunda
Jumat, 11 Oct 2024 20:30 WIBBelum lama ini beredar tentang pemberian gelar kehormatan dari kampus-kampus di Indonesia, Bunda. Tidak bisa sembarangan, pemberian gelar ini perlu memenuhi syarat dan mematuhi aturan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. Aturan ini berisi tentang Profesi, Karier, serta Penghasilan Dosen.
Pada aturan tersebut, diatur pula ketentuan pemberian gelar profesor kehormatan, Bunda. Salah satunya disebutkan mengenai jumlah maksimal profesor kehormatan dalam setiap rumpun ilmu di perguruan tinggi.
Aturan terbaru pemberian gelar profesor kehormatan
Pada Permendikbudristek 44/2024, dikatakan bahwa menteri bisa mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa sebagai profesor kehormatan atas usul perguruan tinggi. Pengangkatannya sendiri dilakukan oleh pemimpin di perguruan tinggi.
Perguruan tinggi yang bisa mengusulkan pengangkatan kehormatan pun harus memenuhi syarat untuk melakukan promosi dosen ke jenjang jabatan akademik profesor.
Aturan ini tertera dalam pasal 41 ayat 4 Permendikbudristek. Jumlah profesor kehormatan dalam perguruan tinggi maksimal hanya satu untuk setiap rumpun ilmu, Bunda.
Tidak hanya itu, masa jabatan profesor kehormatan pun paling lama adalah lima tahun dan tidak bisa diperpanjang. Untuk batas usianya sendiri disamakan dengan batas usia pensiun profesi yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Syarat profesor kehormatan
Dalam pasal 42 Permendikbudristek 44/2024, dijelaskan pula secara rinci tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon profesor kehormatan. Berikut ini adalah deretannya:
- Kualifikasi akademik minimal doktor, doktor terapan, spesialis, atau kompetensi yang setara jenjang 9 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan luar biasa.
- Pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang memperoleh pengakuan nasional dan/atau internasional.
Tidak hanya itu, pada pasal 46 ayat 1 huruf b Permendikbudristek 44/2024, disebutkan perguruan tinggi dilarang mengangkat seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai profesor kehormatan. Jika melanggar ketentuan ini, maka perguruan tinggi akan menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Seperti apa aturan lengkap tentang pengangkatan profesor kehormatan ini?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fir)Simak video di bawah ini, Bun:
Viral Anak Sopir Taksi Online Kuliah di AS, Impiannya Terinspirasi dari Pekerjaan Ayah
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Respons Nadiem Makarim soal Kritik Jarang Ngantor
30 Komentar Para Bunda Buat Menteri Nadiem Makarim Usai Dimarahi Anggota DPR Anita Yakoba
Pendidikan Terbaik di Dunia Ada di 5 Negara Ini, Apa Saja ya Bun?
Kisah Pria Blora Jadi Juragan Es Krim Omzet Miliaran, Awalnya Tak Bisa Baca Tulis
TERPOPULER
Adiba Khanza Gelar Tasyakuran 7 Bulan Kehamilan Pertama, Intip 5 Momen Penuh Makna
Sering Tampil Mesra, Nicole Kidman dan Keith Urban Putuskan Bercerai setelah 19 Th Menikah
Momen Ultah ke-9 Vania Athabina Anak Venna Melinda, Sang Kakak Verrell dan Athalla Hadir
Bunda Perlu Tahu, ini Durasi Menyusui Bayi Baru Lahir
5 Resep Cake Marmer Lembut dan Berminyak, Enak Anti Gagal!
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman untuk Kulit
Asri EdiyatiREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Pensil Alis Warna Coklat Muda yang Bisa Jadi Pilihan Bunda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Bronzer untuk Pemula hingga Kulit Sawo Matang
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Skincare Bayi yang Aman untuk Kulit Si Kecil
Mutiara PutriREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Glitter Terbaik untuk Makeup Korean Look
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Deretan Eks Artis Cilik yang Kini Jadi Anggota DPR hingga Dokter, Ini 7 Potretnya
5 Resep Cake Marmer Lembut dan Berminyak, Enak Anti Gagal!
Bunda Perlu Tahu, ini Durasi Menyusui Bayi Baru Lahir
7 Syarat Pindah Rumah saat Hamil agar Aman, Bunda dan Janin Sehat
Sering Tampil Mesra, Nicole Kidman dan Keith Urban Putuskan Bercerai setelah 19 Th Menikah
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Sedih Barang Anak dan Karyawan Dijarah, Uya Kuya: Mereka Beli Pakai Uang Sendiri
-
Beautynesia
5 Cara Menguatkan Diri Setelah Dikhianati oleh Orang yang Kamu Percaya
-
Female Daily
Ternyata ini Isi Tas Enzy Storia dan Amanda Rigby!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Fashion dan Film Berkelindan di Koleksi Terbaru Sejauh Mata Memandang
-
Mommies Daily
Hati-Hati! Anak Remaja Mungkin Sudah Jadi Korban Judi Online Tanpa Disadari