MOM'S LIFE
Aturan Baru Kemendikbud soal Pemberian Gelar Profesor Kehormatan di Kampus, Ini Syaratnya
Mutiara Putri | HaiBunda
Jumat, 11 Oct 2024 20:30 WIBBelum lama ini beredar tentang pemberian gelar kehormatan dari kampus-kampus di Indonesia, Bunda. Tidak bisa sembarangan, pemberian gelar ini perlu memenuhi syarat dan mematuhi aturan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. Aturan ini berisi tentang Profesi, Karier, serta Penghasilan Dosen.
Pada aturan tersebut, diatur pula ketentuan pemberian gelar profesor kehormatan, Bunda. Salah satunya disebutkan mengenai jumlah maksimal profesor kehormatan dalam setiap rumpun ilmu di perguruan tinggi.
Aturan terbaru pemberian gelar profesor kehormatan
Pada Permendikbudristek 44/2024, dikatakan bahwa menteri bisa mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa sebagai profesor kehormatan atas usul perguruan tinggi. Pengangkatannya sendiri dilakukan oleh pemimpin di perguruan tinggi.
Perguruan tinggi yang bisa mengusulkan pengangkatan kehormatan pun harus memenuhi syarat untuk melakukan promosi dosen ke jenjang jabatan akademik profesor.
Aturan ini tertera dalam pasal 41 ayat 4 Permendikbudristek. Jumlah profesor kehormatan dalam perguruan tinggi maksimal hanya satu untuk setiap rumpun ilmu, Bunda.
Tidak hanya itu, masa jabatan profesor kehormatan pun paling lama adalah lima tahun dan tidak bisa diperpanjang. Untuk batas usianya sendiri disamakan dengan batas usia pensiun profesi yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Syarat profesor kehormatan
Dalam pasal 42 Permendikbudristek 44/2024, dijelaskan pula secara rinci tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon profesor kehormatan. Berikut ini adalah deretannya:
- Kualifikasi akademik minimal doktor, doktor terapan, spesialis, atau kompetensi yang setara jenjang 9 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan luar biasa.
- Pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang memperoleh pengakuan nasional dan/atau internasional.
Tidak hanya itu, pada pasal 46 ayat 1 huruf b Permendikbudristek 44/2024, disebutkan perguruan tinggi dilarang mengangkat seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai profesor kehormatan. Jika melanggar ketentuan ini, maka perguruan tinggi akan menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Seperti apa aturan lengkap tentang pengangkatan profesor kehormatan ini?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fir)Simak video di bawah ini, Bun:
Viral Anak Sopir Taksi Online Kuliah di AS, Impiannya Terinspirasi dari Pekerjaan Ayah
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Respons Nadiem Makarim soal Kritik Jarang Ngantor
30 Komentar Para Bunda Buat Menteri Nadiem Makarim Usai Dimarahi Anggota DPR Anita Yakoba
Pendidikan Terbaik di Dunia Ada di 5 Negara Ini, Apa Saja ya Bun?
Kisah Pria Blora Jadi Juragan Es Krim Omzet Miliaran, Awalnya Tak Bisa Baca Tulis
TERPOPULER
Rumah Modern dan Asri Milik Rossa, Intip Potretnya yang Dilengkapi Musala hingga Kolam Renang
8 Makanan Ini Bisa Mempercepat Penuaan Dini, Ada yang Favorit Warga RI
Kasus Bullying Meningkat pada Anak, Psikolog Ungkap Sekolah Harus Jadi Garda Terdepan
5 Potret Gemas El & Leshia Anak Lesti Kejora yang Umurnya Berdekatan, Kini Menanti Adik Baru
5 Potret Raisa di Premiere Wicked: For Good, Tunjukkan Karya Zalina pada Ariana Grande
REKOMENDASI PRODUK
10 Susu Penambah Nafsu Makan Anak untuk Mengoptimalkan Berat Badan
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Parfum untuk Ibu Hamil yang Aman Digunakan
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Body Lotion Bayi yang Wanginya Tahan Lama, Aman & Lembapkan Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Makeup Palette Lengkap untuk Sehari-hari
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Test Pack yang Tersedia di Apotek dan Harganya
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur
Rumah Modern dan Asri Milik Rossa, Intip Potretnya yang Dilengkapi Musala hingga Kolam Renang
Kasus Bullying Meningkat pada Anak, Psikolog Ungkap Sekolah Harus Jadi Garda Terdepan
8 Makanan Ini Bisa Mempercepat Penuaan Dini, Ada yang Favorit Warga RI
5 Potret Gemas El & Leshia Anak Lesti Kejora yang Umurnya Berdekatan, Kini Menanti Adik Baru
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Posisi Adly Fairuz di Hati Angbeen Rishi Usai Digugat Cerai
-
Beautynesia
Get The Look: Inspirasi Outfit Semi Formal untuk Ngantor ala Adzra Afifah
-
Female Daily
WAJIB CATAT! Ini 3 Tips Memilih Sunscreen untuk Kulit Berjerawat!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Potret Pernikahan Putri Antonio Banderas, Dakota Johnson Jadi Bridesmaid
-
Mommies Daily
8 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Nggak Cracky Lagi!