MOM'S LIFE
Aturan Baru Kemendikbud soal Pemberian Gelar Profesor Kehormatan di Kampus, Ini Syaratnya
Mutiara Putri | HaiBunda
Jumat, 11 Oct 2024 20:30 WIBBelum lama ini beredar tentang pemberian gelar kehormatan dari kampus-kampus di Indonesia, Bunda. Tidak bisa sembarangan, pemberian gelar ini perlu memenuhi syarat dan mematuhi aturan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. Aturan ini berisi tentang Profesi, Karier, serta Penghasilan Dosen.
Pada aturan tersebut, diatur pula ketentuan pemberian gelar profesor kehormatan, Bunda. Salah satunya disebutkan mengenai jumlah maksimal profesor kehormatan dalam setiap rumpun ilmu di perguruan tinggi.
Aturan terbaru pemberian gelar profesor kehormatan
Pada Permendikbudristek 44/2024, dikatakan bahwa menteri bisa mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa sebagai profesor kehormatan atas usul perguruan tinggi. Pengangkatannya sendiri dilakukan oleh pemimpin di perguruan tinggi.
Perguruan tinggi yang bisa mengusulkan pengangkatan kehormatan pun harus memenuhi syarat untuk melakukan promosi dosen ke jenjang jabatan akademik profesor.
Aturan ini tertera dalam pasal 41 ayat 4 Permendikbudristek. Jumlah profesor kehormatan dalam perguruan tinggi maksimal hanya satu untuk setiap rumpun ilmu, Bunda.
Tidak hanya itu, masa jabatan profesor kehormatan pun paling lama adalah lima tahun dan tidak bisa diperpanjang. Untuk batas usianya sendiri disamakan dengan batas usia pensiun profesi yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Syarat profesor kehormatan
Dalam pasal 42 Permendikbudristek 44/2024, dijelaskan pula secara rinci tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon profesor kehormatan. Berikut ini adalah deretannya:
- Kualifikasi akademik minimal doktor, doktor terapan, spesialis, atau kompetensi yang setara jenjang 9 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan luar biasa.
- Pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang memperoleh pengakuan nasional dan/atau internasional.
Tidak hanya itu, pada pasal 46 ayat 1 huruf b Permendikbudristek 44/2024, disebutkan perguruan tinggi dilarang mengangkat seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai profesor kehormatan. Jika melanggar ketentuan ini, maka perguruan tinggi akan menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Seperti apa aturan lengkap tentang pengangkatan profesor kehormatan ini?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fir)Simak video di bawah ini, Bun:
Viral Anak Sopir Taksi Online Kuliah di AS, Impiannya Terinspirasi dari Pekerjaan Ayah
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Respons Nadiem Makarim soal Kritik Jarang Ngantor
30 Komentar Para Bunda Buat Menteri Nadiem Makarim Usai Dimarahi Anggota DPR Anita Yakoba
Pendidikan Terbaik di Dunia Ada di 5 Negara Ini, Apa Saja ya Bun?
Kisah Pria Blora Jadi Juragan Es Krim Omzet Miliaran, Awalnya Tak Bisa Baca Tulis
TERPOPULER
Bacaan Doa Niat Mandi Keramas Puasa Ramadhan Lengkap: Arab, Latin, Arti & Tata Caranya
Deretan Artis Rayakan Imlek 2026, Serunya Keluarga Patricia Gouw hingga Dion Wiyoko
Jumlah Ibu Melahirkan di Usia 40-an Meningkat, Simak Penyebabnya Bunda
Kenali 5 Ciri Rumah Berenergi Negatif dan Cara Mengatasinya
Tanggapan Ashanty soal Isu Aurel Hermansyah Dicuekin Keluarga Halilintar
REKOMENDASI PRODUK
12 Obat Diare untuk Ibu Hamil yang Aman dan Efektif
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Keju untuk MPASI Bayi yang Enak & Aman untuk Tambahan Lemak, Pilih yang Paling Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
16 Pelumas yang Aman & Bagus untuk Berhubungan Intim
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Merek Lulur untuk Ibu Hamil yang Aman & Bagus
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Alat Penyedot Ingus Bayi yang Aman Digunakan
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
7 Barang Tak Boleh Disimpan di Rumah Menurut Feng Shui, Bisa Pancarkan Energi Negatif
Ciri Kepribadian Anak yang Bisa Terlihat dari Tontonan Favoritnya
Jumlah Ibu Melahirkan di Usia 40-an Meningkat, Simak Penyebabnya Bunda
Deretan Artis Rayakan Imlek 2026, Serunya Keluarga Patricia Gouw hingga Dion Wiyoko
Kenali 5 Ciri Rumah Berenergi Negatif dan Cara Mengatasinya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Video: Ingin Menikah, Anwar BAB Bangun Rumah sebagai Investasi
-
Beautynesia
Cek Pengetahuan Kamu dengan Jawab 5 Quiz Seputar Pengetahuan Umum Ini!
-
Female Daily
Mothercare Indonesia Rilis Koleksi Ramadan dan Kolaborasi Eksklusif dengan Klamby dan KAMI
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Foto: Koleksi Imlek 2026 Wilsen Willim, Perpaduan Wastra & Gaya Neo-Chinese
-
Mommies Daily
10 Tips untuk Kepuasan Seksual Perempuan yang Lebih Maksimal