MOM'S LIFE
Aturan Baru Kemendikbud soal Pemberian Gelar Profesor Kehormatan di Kampus, Ini Syaratnya
Mutiara Putri | HaiBunda
Jumat, 11 Oct 2024 20:30 WIBBelum lama ini beredar tentang pemberian gelar kehormatan dari kampus-kampus di Indonesia, Bunda. Tidak bisa sembarangan, pemberian gelar ini perlu memenuhi syarat dan mematuhi aturan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. Aturan ini berisi tentang Profesi, Karier, serta Penghasilan Dosen.
Pada aturan tersebut, diatur pula ketentuan pemberian gelar profesor kehormatan, Bunda. Salah satunya disebutkan mengenai jumlah maksimal profesor kehormatan dalam setiap rumpun ilmu di perguruan tinggi.
Aturan terbaru pemberian gelar profesor kehormatan
Pada Permendikbudristek 44/2024, dikatakan bahwa menteri bisa mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa sebagai profesor kehormatan atas usul perguruan tinggi. Pengangkatannya sendiri dilakukan oleh pemimpin di perguruan tinggi.
Perguruan tinggi yang bisa mengusulkan pengangkatan kehormatan pun harus memenuhi syarat untuk melakukan promosi dosen ke jenjang jabatan akademik profesor.
Aturan ini tertera dalam pasal 41 ayat 4 Permendikbudristek. Jumlah profesor kehormatan dalam perguruan tinggi maksimal hanya satu untuk setiap rumpun ilmu, Bunda.
Tidak hanya itu, masa jabatan profesor kehormatan pun paling lama adalah lima tahun dan tidak bisa diperpanjang. Untuk batas usianya sendiri disamakan dengan batas usia pensiun profesi yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Syarat profesor kehormatan
Dalam pasal 42 Permendikbudristek 44/2024, dijelaskan pula secara rinci tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon profesor kehormatan. Berikut ini adalah deretannya:
- Kualifikasi akademik minimal doktor, doktor terapan, spesialis, atau kompetensi yang setara jenjang 9 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan luar biasa.
- Pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang memperoleh pengakuan nasional dan/atau internasional.
Tidak hanya itu, pada pasal 46 ayat 1 huruf b Permendikbudristek 44/2024, disebutkan perguruan tinggi dilarang mengangkat seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai profesor kehormatan. Jika melanggar ketentuan ini, maka perguruan tinggi akan menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Seperti apa aturan lengkap tentang pengangkatan profesor kehormatan ini?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fir)Simak video di bawah ini, Bun:
Viral Anak Sopir Taksi Online Kuliah di AS, Impiannya Terinspirasi dari Pekerjaan Ayah
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Respons Nadiem Makarim soal Kritik Jarang Ngantor
30 Komentar Para Bunda Buat Menteri Nadiem Makarim Usai Dimarahi Anggota DPR Anita Yakoba
Pendidikan Terbaik di Dunia Ada di 5 Negara Ini, Apa Saja ya Bun?
Kisah Pria Blora Jadi Juragan Es Krim Omzet Miliaran, Awalnya Tak Bisa Baca Tulis
TERPOPULER
7 Ciri Kepribadian Orang yang Suka Mengulang Cerita yang Sama
10 Tanaman Hias dengan Bunga Berwarna Merah, Bikin Rumah Makin Cantik
Pasangan Atlet Bulu Tangkis Ribka Sugiarto & Rian Ardianto Tengah Nantikan Kelahiran Anak Kedua
Potret Zenecka Acana Naif, Anak Kedua Carissa Putri yang Hobi Main Sepak Bola
15 Ciri Anak Jadi Sasaran Grooming, Termasuk di Dunia Maya
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Kipas Portable dengan Angin Kencang, Praktis Dibawa ke Mana Saja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Eye Patch untuk Mata Lelah dan Panda, Bikin Tampilan Lebih Fresh
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
Deretan Harga Kulkas Termahal dan Fitur di Baliknya
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Sofa Bayi yang Bagus & Nyaman untuk Belajar Duduk
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Loose Powder untuk Ibu Hamil
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
7 Ciri Kepribadian Orang yang Suka Mengulang Cerita yang Sama
10 Tanaman Hias dengan Bunga Berwarna Merah, Bikin Rumah Makin Cantik
Potret Zenecka Acana Naif, Anak Kedua Carissa Putri yang Hobi Main Sepak Bola
Potret Fadlan Muhammad Bareng Anak yang Baru Wisuda, Good Looking Curi Perhatian
15 Ciri Anak Jadi Sasaran Grooming, Termasuk di Dunia Maya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Persiapan Halloween, Ini 3 Dekorasi yang Bisa Disiapkan dari Sekarang
-
Beautynesia
4 Cara Mengenali Perempuan Ber-EQ Tinggi Dilihat dari Cara Kirim Pesan ke Pria saat PDKT
-
Female Daily
Parfum Punya Masa Kedaluwarsa? Kenali 5 Tanda Fragrance Favoritmu Sudah Berubah
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Nikahi Bella Astillah, Mas Kawin Bikin Salfok
-
Mommies Daily
8 Resep Menu Sehat Murah di Bawah Rp100 Ribu untuk Keluarga, Mudah Dibuat di Rumah