Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji, Simak Aturan Barunya Bun!

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Senin, 17 Feb 2025 18:10 WIB

Ilustrasi gaji karyawan
Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji, Simak Aturan Barunya Bun!/Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan aturan baru terkait hak korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menuturkan bahwa para korban berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan kehilangan Pekerjaan.

Dalam aturan yang diteken pada 7 Februari lalu oleh Prabowo, dijelaskan bahwa setiap korban PHK mendapatkan manfaat uang tunai 60 persen dari upah terakhir maksimal selama enam bulan. Besaran manfaat ini juga dijelaskan dalam pasal 21.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” tulis pasal tersebut, dikutip dari laman CNN Indonesia, Senin (17/2/2025).

Korban PHK dapat 60 persen gaji

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal tertentu. Pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan pesangon. Namun, belum lama ini, Prabowo mengungkap bahwa korban PHK juga berhak mendapatkan gaji selama enam bulan.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Adapun batas upah tersebut adalah Rp5 juta.

Artinya, pekerja berhak menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan, alias 60 persen dari Rp5 juta.

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” jelasnya.

Jika dibandingkan dengan PP 37/2021, manfaat uang tunai ini lebih besar. Pasalnya, dalam PP 37, manfaat uang tunai yang diterima pekerja korban PHK paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/asa)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda