Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Begini Cara Dapat 'Gaji' 6 Bulan untuk Korban PHK Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 08 Apr 2021 20:42 WIB

Ilustrasi uang tunai
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD
Jakarta -

Kabar baik bagi para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka kelak bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) salah satunya berbentuk 'gaji' selama 6 bulan. Namun prosedurnya tidak sembarangan, Bunda.

Untuk mendapatkan JKP, korban PHK harus mengikuti sejumlah tata cara dan aturan dari pemerintah. Pertama yaitu proses validasi dan verifikasi BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini berarti korban PHK harus terlebih dahulu didaftarkan oleh tempat mereka bekerja.

"Jadi di situ ada pengusaha atau pemberi kerja melaporkan ke Ketenagakerjaan kemudian ada verifikasi dan validasi peserta tentu saja di situ ada syarat programnya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan.

Banner 2 Wanita Korea Nikahi Pria Indonesia



Selain validasi dan verifikasi data BPJS Ketenagakerjaan, Bunda juga harus memenuhi syarat berupa kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan). Hal ini berarti Bunda harus berstatus sebagai anggota JKN.

Nantinya, Bunda akan mendapatkan tanda bukti peserta dan diwajibkan memberikan kelengkapan data untuk dilaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan. Tidak sampai di situ saja, Bunda. Masih ada beberapa proses yang perlu dilewati.

Ada iuran dan tata cara lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan JKP. Bagaimana prosedur lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Simak juga video mengenai hobi masak yang kini bisa jadi penghasilan setelah alami PHK.

[Gambas:Video Haibunda]

(anm/kuy)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda