HaiBunda

MOM'S LIFE

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah 2025, Simak Besaran & Cara Bayar Online

Triyanisya & Randu Gede   |   HaiBunda

Rabu, 19 Mar 2025 13:49 WIB

Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki. Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter, atau dalam bentuk uang.

Untuk tahun 2025, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa, sesuai SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025. Dana tersebut nantinya akan disalurkan dalam bentuk beras kepada yang berhak (mustahik). Informasi selengkapnya simak pada video berikut ini ya, Bunda!

TOPIK TERKAIT

VIDEO TERKAIT

TERPOPULER

5 Kebiasaan Orang Kaya yang Membuatnya Hidup Semakin Sukses

Mom's Life Amira Salsabila

Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi dari Kebiasaannya yang Lebih Suka di Rumah

Mom's Life Annisa Karnesyia

Fakta Mengejutkan Tragedi Pura-pura Hamil di Balik Kasus Taylor Parker yang Diangkat di Netflix

Kehamilan Annisa Karnesyia

15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu

Parenting Nadhifa Fitrina

Sarapan Sehat Jadi Bekal Penting Anak untuk Lebih Fokus Belajar, Energen Ajak Orang Tua Biasakan Sejak Dini

Parenting Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

11 Ucapan Orang Tua yang Membantu Anak Tumbuh Lebih Cerdas

Fakta Mengejutkan Tragedi Pura-pura Hamil di Balik Kasus Taylor Parker yang Diangkat di Netflix

5 Kebiasaan Orang Kaya yang Membuatnya Hidup Semakin Sukses

Sarapan Sehat Jadi Bekal Penting Anak untuk Lebih Fokus Belajar, Energen Ajak Orang Tua Biasakan Sejak Dini

Anak Masih Susah Pegang Pensil dengan Benar? Ketahui Penyebab & Cara Mengatasinya

FOTO

DETIK NETWORK