HaiBunda

MOM'S LIFE

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah 2025, Simak Besaran & Cara Bayar Online

Triyanisya & Randu Gede   |   HaiBunda

Rabu, 19 Mar 2025 13:49 WIB

Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki. Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter, atau dalam bentuk uang.

Untuk tahun 2025, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa, sesuai SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025. Dana tersebut nantinya akan disalurkan dalam bentuk beras kepada yang berhak (mustahik). Informasi selengkapnya simak pada video berikut ini ya, Bunda!

TOPIK TERKAIT

VIDEO TERKAIT

TERPOPULER

9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi

Mom's Life Amira Salsabila

5 Potret Kiyomi Anak Jennifer Bachdim Curi Perhatian, Suka Latihan Hyrox & Ikut Ajang Lari

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Public Figure yang Hamil dengan Jarak Berdekatan, Lesti Kejora hingga Istri Rigen

Kehamilan Annisa Karnesyia

5 Potret Terbaru Ashanty Makin Langsing Usai Sukses Diet IF & Olahraga

Mom's Life Amira Salsabila

Edutrip Ceria! Winner's Squad Menjelajah Hong Kong Bareng Nutrilon Royal & Indomaret

Parenting Maya Sofia Puspitasari

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi

5 Potret Kiyomi Anak Jennifer Bachdim Curi Perhatian, Suka Latihan Hyrox & Ikut Ajang Lari

7 Public Figure yang Hamil dengan Jarak Berdekatan, Lesti Kejora hingga Istri Rigen

Edutrip Ceria! Winner's Squad Menjelajah Hong Kong Bareng Nutrilon Royal & Indomaret

Berapa Kali Normalnya Bayi Baru Lahir BAB?

FOTO

DETIK NETWORK