HaiBunda

MOM'S LIFE

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah 2025, Simak Besaran & Cara Bayar Online

Triyanisya & Randu Gede   |   HaiBunda

Rabu, 19 Mar 2025 13:49 WIB

Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki. Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter, atau dalam bentuk uang.

Untuk tahun 2025, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa, sesuai SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025. Dana tersebut nantinya akan disalurkan dalam bentuk beras kepada yang berhak (mustahik). Informasi selengkapnya simak pada video berikut ini ya, Bunda!

TOPIK TERKAIT

VIDEO TERKAIT

TERPOPULER

10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Zodiak Paling Sederhana Meski Punya Banyak Kelebihan

Mom's Life Amira Salsabila

20 Lagu Pengantar Tidur Bayi Terbaik dan Liriknya, Bantu Si Kecil Terlelap

Parenting Nadhifa Fitrina

10 Cara Menjadi Content Creator Pemula, dari Hobi Jadi Penghasilan

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian

5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng

10 Cara Menjadi Content Creator Pemula, dari Hobi Jadi Penghasilan

20 Lagu Pengantar Tidur Bayi Terbaik dan Liriknya, Bantu Si Kecil Terlelap

Riset Sebut Kehamilan Kedua Bisa Bikin Ibu Punya Kemampuan Khusus dalam Mengasuh

FOTO

DETIK NETWORK