MOM'S LIFE
Apakah Mertua Berhak Atas Warisan? Ini Kata Pakar
Amira Salsabila | HaiBunda
Minggu, 27 Apr 2025 16:50 WIBPembagian harta waris terkadang dapat memicu masalah yang kompleks dalam suatu keluarga. Hal ini sering kali menjadi pertanyaan banyak pasangan. Salah satunya adalah apakah mertua berhak atas warisan anak?
Dalam buku Pemahaman seputar hukum waris adat di Indonesia karya Ellyne Dwi Poespasari, warisan adalah semua harta benda yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia (pewaris) kepada seorang yang masih hidup (ahli waris) yang berhak menerimanya baik harta benda itu sudah dibagi, belum terbagi, maupun memang tidak dibagi.
Sementara itu, ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan. Dirangkum dari buku PENGANTAR HUKUM PERDATA INDONESIA karya Junaidi dkk, ada dua macam ahli waris yang diatur dalam KUH Perdata, yaitu ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah serta ahli waris berdasarkan wasiat.
Apakah mertua berhak atas warisan anak?
Dilansir dari laman detikcom, Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Febi Ardhianti, S.E, menjelaskan tentang harta dalam perkawinan.
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut dengan UU Perkawinan). Undang-undang ini berlaku umum, dalam artian berlaku untuk yang muslim dan non-muslim. Untuk yang muslim, ada lagi yang pengaturan yang khusus, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI).
“KHI merupakan kumpulan aturan hukum yang dihimpun dalam satu buku untuk kemudian dijadikan pedoman bagi Hakim di lingkungan Peradilan Agama untuk menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, termasuk tentang pembagian harta kekayaan dalam perkawinan. KHI merupakan rangkaian dari terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama,” jelas Febi.
Ia pun menjelaskan terkait harta bersama menurut Pasal 35 UU Perkawinan diatur tentang Harta Benda dalam Perkawinan, yang menyatakan:
5. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
6. Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain
“Jika harta diperoleh suami dan/istri selama perkawinan, maka harta tersebut merupakan harta bersama sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam Perjanjian Perkawinan,” jelasnya.
Perjanjian perkawinan adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat sebelum perkawinan dan disahkan oleh Pejabat Pencatat Perkawinan mengenai kedudukan harta dalam perkawinan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam (Pasal 29 UUP) Dalam Pasal 1 huruf f KHI.
“Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun.”
Selanjutnya dalam Pasal 87 ayat (1) KHI disebutkan mengenai harta bawaan:
“Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Berdasarkan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama.
Dalam Pasal 171 huruf d KHI mengatur bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai harta warisan adalah bilamana harta tersebut sudah dimiliki sebagai harta pribadi oleh orang yang meninggal (pewaris) pada masa hidupnya.
Maka, harta bawaan yang dapat dimasukkan sebagai harta warisan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 171 huruf e KHI yang disebutkan adalah harta bawaan yang mengikuti prinsip asas harta terpisah.
Jika istri meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan harta bawaan, ahli warisnya yang berhak atas harta tersebut.
Febi mengatakan pewaris timbul karena kematian dan terdapat ketentuan mengenai pembagian harta warisan serta orang-orang yang berhak untuk mewariskan hartanya. Harta bawaan akan menjadi bagian dari harta warisan dan berhak diwarisi oleh para ahli waris.
Lantas, apakah mertua berhak mendapat warisan anak? Febi menyarankan Bunda untuk bertanya kepada mertua atau orang yang dituakan dalam keluarga, apakah dulu ada perjanjian dalam hak warisan atau tidak.
Jika ada perjanjian, tentunya Bunda harus menghormati isi perjanjian pasangan dengan keluarganya.
Nah, itulah penjelasan tentang mertua yang berhak atas warisan anak. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
7 Tanda Pernikahan Butuh Konseling, Jangan Abaikan!
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Jika Tak Punya Anak, Siapa yang Akan Jadi Ahli Waris? Begini Pandangan Islam
Belajar dari Kasus Andini, Pahami 10 Hal Penting Tentang Toxic Relationship Agar Tak Jadi Korban
7 Cara Menjalin Hubungan Baik dengan Mertua Biar Akur dan Minim Konflik
Prediksi Zodiak Hari Ini, Ada Apa dengan Kisah Cinta Cancer?
TERPOPULER
Potret Ultah ke-7 Xavier Putra Rini Yulianti, Dirayakan bareng Kakek-Nenek Korea
Kenali Tingkatan IQ Normal Anak sesuai Usianya
Ternyata Microbiome Ibu Hamil Bisa Membentuk Masa Depan Bayi, Apa Itu?
5 Potret Kayra Miendra Putri Tora Sudiro Jadi Model Melenggang di Runway JFW
Terpopuler: Potret Rumah Rossa yang Baru Direnovasi
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Makeup Palette Lengkap untuk Sehari-hari
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Test Pack yang Tersedia di Apotek dan Harganya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Sabun Bayi untuk Kulit Kering dan Sensitif
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Sabun Cuci Muka atau Facial Wash yang Aman untuk Ibu Hamil Berjerawat
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Susu Bebas Laktosa untuk Anak yang Aman
KinanTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Potret Kayra Miendra Putri Tora Sudiro Jadi Model Melenggang di Runway JFW
Kenali Tingkatan IQ Normal Anak sesuai Usianya
Ternyata Microbiome Ibu Hamil Bisa Membentuk Masa Depan Bayi, Apa Itu?
Potret Ultah ke-7 Xavier Putra Rini Yulianti, Dirayakan bareng Kakek-Nenek Korea
7 Rekomendasi Makeup Palette Lengkap untuk Sehari-hari
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Reaksi Sabrina Alatas usai Dituding Selingkuh dengan Hamish Daud
-
Beautynesia
6 Hal yang Tidak Boleh Kamu Sembunyikan dari Dokter saat Konsultasi, Bisa Membahayakan Diri!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Kronologi Miss Meksiko Walkout Usai Dihina Bodoh oleh Direktur Miss Universe
-
Mommies Daily
10 Restoran yang Punya Promo Ulang Tahun, Bisa Makan Gratis!