
moms-life
Ketahui Hak Waris Istri jika Suami Meninggal Dunia Menurut Agama Islam
HaiBunda
Jumat, 02 Aug 2024 22:05 WIB

Tahukah Bunda? Istri termasuk orang yang berhak menerima warisan dari suaminya yang meninggal dunia. Bahkan, bagian warisan untuk istri juga telah tercantum dalam syariat ajaran agama Islam.
Dikutip dari buku Keadilan Waris dalam Islam karya Heri Khoiruddin, waris adalah salah satu ketentuan yang diajarkan oleh Al-Qur’an sebagai bentuk alih kepemilikan harta untuk memperkuat iman dan meningkatkan kesejahteraan keluarga (ahli waris). Sebagaimana diisyaratkan dalam surat An-Nisa ayat 9 yang berbunyi,
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا ٩
walyakhsyalladzîna lau tarakû min khalfihim dzurriyyatan dli‘âfan khâfû ‘alaihim falyattaqullâha walyaqûlû qaulan sadîdâ
Artinya:
"Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya)."
Pembagian hak waris istri menurut Islam
Sementara itu, dalil pembagian waris suami-istri bersandar pada firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 12. Firman tersebut menjelaskan bahwa besaran warisan mempertimbangkan ada tidaknya anak.
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ١٢
Artinya:
"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.146) Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
146) Bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan karena kewajiban laki-laki lebih berat daripada perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat surah an-Nisā' [4]: 34).
Melansir dari laman detikcom, para ulama mazhab sepakat bahwa bagian tetap (al furudhi) yang telah ditetapkan dalam Kitabullah dan jumlahnya ada enam, yakni seperdua (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Dari jumlah tersebut, istri mendapatkan bagian seperempat dari harta suami yang meninggal dunia dan tidak memiliki anak. Jika memiliki anak, istri akan mendapatkan bagian warisan seperdelapan.
Bagian-bagian al furudh tersebut bisa bertemu satu sama lain. Misalnya bagian seperdua bisa bertemu dengan bagian seperdelapan, yakni untuk anak perempuan dan istri. Dalam hal ini, istri mendapatkan seperdelapan, sedangkan anak perempuan mendapatkan seperdua.
Bagian seperempat juga bisa bertemu dengan sepertiga, misalnya bagian untuk istri dan berapa kalalah ibu (jika yang meninggal tidak memiliki anak). Istri akan mendapatkan seperempat, sedangkan beberapa orang kalalah tersebut mendapatkan sepertiga.
Perlu diketahui juga bahwa pembagian warisan ini dilakukan setelah pelunasan utang dan penunaian wasiat. Ini merupakan kesepakatan para ulama, Bunda.
Nah, itulah pembagian hak waris istri jika suami meninggal dunia. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
10 Cara Bijak Menghadapi Suami yang Selalu Menyalahkan Istri

Mom's Life
7 Tanda Pasutri Butuh Konseling Pernikahan, Jangan Ditunda-tunda Bun

Mom's Life
7 Tanda Kesepian dalam Pernikahan, Penyebab & Cara Mengatasinya

Mom's Life
Mengenal Arti Prioritas dalam Hubungan, Tanda Pasangan Melakukannya & Contohnya

Mom's Life
Wanita Ini Tak Rela Uang Seserahan Dibagi 2 Demi Pesta di Rumah Calon Suami


5 Foto
Mom's Life
5 Seleb yang Dekat dengan Mertua, Jadi Menantu Kesayangan!
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda