MOM'S LIFE
Hukum Mertua Mencampuri Urusan Rumah Tangga Anak: Bisa Dipidana?
Arina Yulistara | HaiBunda
Kamis, 01 May 2025 15:10 WIBPunya mertua yang suka mencampuri urusan rumah tangga Bunda dan suami? Adakah hukum pidananya? Mari bahas di sini yuk, Bunda.
Tak sedikit pasangan suami-istri muda yang menghadapi masalah rumah tangga bukan karena perselisihan pribadi, melainkan adanya campur tangan dari pihak ketiga, terutama mertua. Fenomena ini cukup sering terjadi di masyarakat Indonesia, di mana orangtua merasa masih memiliki tanggung jawab penuh atas kehidupan anaknya, meski sang anak sudah menikah.
Seringkali campur tangan mertua dimulai dari hal-hal kecil, termasuk mengomentari pola asuh anak, keuangan keluarga, hingga keputusan pribadi suami-istri. Jika dilakukan terus-menerus, campur tangan ini tak hanya menimbulkan ketegangan tapi juga bisa memperkeruh hubungan antara menantu dan mertua, bahkan memicu konflik dalam pernikahan.
Lantas, apakah tindakan mertua yang mencampuri urusan rumah tangga anaknya bisa diproses secara hukum? Apakah ada sanksi pidana untuk hal ini?
Mari dengarkan kata pakar hukum yuk, Bunda.
Adakah hukum pidana jika mertua ikut campur dalam pernikahan anak?
Mengutip detikcom, Fabian A. Broto, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham mengungkapkan, orang tua secara hukum memang memiliki kewajiban untuk mendidik dan merawat anaknya. Namun batasan tersebut berhenti ketika sang anak sudah menikah atau dianggap telah mandiri.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 45 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa kewajiban orangtua berlaku sampai anak menikah atau mampu berdiri sendiri. Bunyi pasal 45 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yaitu:
"(1) Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orangtua yang dimaksud dam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus."
Dengan kata lain, campur tangan orangtua (termasuk mertua) dalam urusan rumah tangga anaknya tidak lagi memiliki dasar hukum setelah anak tersebut menikah. Meski niatnya baik, tindakan ini bisa berdampak buruk bahkan menjadi sumber perpecahan dalam rumah tangga.
Campur tangan mertua bisa masuk ranah pidana?
Secara umum, tidak ada aturan pidana khusus yang mengatur larangan mertua mencampuri urusan rumah tangga anaknya. Namun dalam kasus-kasus ekstrem di mana campur tangan tersebut dilakukan secara memaksa, merendahkan, bahkan menimbulkan tekanan psikologis, maka bisa saja diproses secara hukum berdasarkan pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Bunyi pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;"
Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, selengkapnya berbunyi:
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain".
Artinya, jika campur tangan mertua sudah masuk pada kategori tekanan psikologis, ancaman, atau paksaan terhadap keputusan rumah tangga pasangan suami-istri maka bisa saja dilaporkan sebagai tindakan melawan hukum. Namun perlu dicatat, bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium atau langkah terakhir yang ditempuh apabila pendekatan kekeluargaan sudah tidak membuahkan hasil.
Prioritaskan penyelesaian masalah secara kekeluargaan
Mengingat pentingnya keharmonisan keluarga besar, sebaiknya konflik seperti ini diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu. Komunikasi yang terbuka antara menantu dan mertua, serta pemahaman tentang batasan peran masing-masing dalam rumah tangga bisa menjadi solusi terbaik agar tidak terjadi keretakan hubungan.
"Untuk itu apabila terdapat permasalahan rumah tangga, sebaiknya dapat diselesaikan antara Anda dan pasangan Anda sebagai suami-istri terlebih dahulu, dengan tetap melihat kepada tujuan Anda untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal. Namun apabila melibatkan atau terdapat campur tangan orangtua atau orang lain, maka sebaiknya permasalahan yang Anda hadapi dapat disikapi, dicarikan solusi dan diselesaikan secara kekeluargaan sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses hukum," saran Fabian.
Hukum memang memberikan jalan keluar. Namun ketika persoalan menyangkut keluarga, penyelesaian yang mengedepankan nilai kekeluargaan dan saling pengertian jauh lebih bijak.
Ingat, tujuan utama pernikahan adalah membentuk keluarga yang utuh, harmonis, dan saling menghargai tanpa tekanan dari pihak luar.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)
Simak video di bawah ini, Bun:
7 Cara Menghadapi Mertua yang Manipulatif
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Apakah Menantu Perempuan Wajib Mengurus Mertua yang Sakit? Cek Kewajiban Menurut Islam
Apakah Istri Wajib Merawat Mertua? Ketahui Kewajiban Menantu Perempuan dalam Islam
15 Batasan Sehat yang Perlu Dibuat Menantu dan Mertua
Mertua Larang Menantu Bertemu Istri dan Anak, Ini Hukumnya
TERPOPULER
Potret Ultah ke-7 Xavier Putra Rini Yulianti, Dirayakan bareng Kakek-Nenek Korea
Kenali Tingkatan IQ Normal Anak sesuai Usianya
Ternyata Microbiome Ibu Hamil Bisa Membentuk Masa Depan Bayi, Apa Itu?
5 Potret Kayra Miendra Putri Tora Sudiro Jadi Model Melenggang di Runway JFW
Terpopuler: Potret Rumah Rossa yang Baru Direnovasi
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Makeup Palette Lengkap untuk Sehari-hari
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Test Pack yang Tersedia di Apotek dan Harganya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Sabun Bayi untuk Kulit Kering dan Sensitif
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Sabun Cuci Muka atau Facial Wash yang Aman untuk Ibu Hamil Berjerawat
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Susu Bebas Laktosa untuk Anak yang Aman
KinanTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Potret Kayra Miendra Putri Tora Sudiro Jadi Model Melenggang di Runway JFW
Kenali Tingkatan IQ Normal Anak sesuai Usianya
Ternyata Microbiome Ibu Hamil Bisa Membentuk Masa Depan Bayi, Apa Itu?
Potret Ultah ke-7 Xavier Putra Rini Yulianti, Dirayakan bareng Kakek-Nenek Korea
7 Rekomendasi Makeup Palette Lengkap untuk Sehari-hari
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Reaksi Sabrina Alatas usai Dituding Selingkuh dengan Hamish Daud
-
Beautynesia
6 Hal yang Tidak Boleh Kamu Sembunyikan dari Dokter saat Konsultasi, Bisa Membahayakan Diri!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Kronologi Miss Meksiko Walkout Usai Dihina Bodoh oleh Direktur Miss Universe
-
Mommies Daily
10 Restoran yang Punya Promo Ulang Tahun, Bisa Makan Gratis!