HaiBunda

MOM'S LIFE

Pemerintah Rencanakan Rumah Subsidi Ukuran 18 Meter, Begini Detailnya

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 12 Jun 2025 11:20 WIB
Ilustrasi Rumah Murah/ Foto: Getty Images/iStockPhoto/10255185_880
Jakarta -

Harga rumah yang cukup tinggi di perkotaan membuat banyak pasangan muda enggan membeli hunian untuk keluarga. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah berencana untuk menambah rumah subsidi dengan ukuran 18 meter persegi di kawasan perkotaan, Bunda.

Ukuran rumah subsidi yang makin minim ini bisa menjadi tambahan pilihan atau opsi bagi masyarakat. Menurut Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Sri Haryati, penambahan opsi rumah ini menjadi penting karena harga tanah kian mahal di kawasan perkotaan, terutama yang dekat dengan area perkantoran.

"Maka kemudian desain yang lebih kecil, tetapi tetap kita mengutamakan kenyamanan dan lain-lain. Ada standar regulasi yang juga kita pastinya akan menjaga kepuasan itu," kata Sri Haryati seusai Rapat Koordinasi dengan Asosiasi Pengembang Perumahan, BP Tapera, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/6/25).


Sri Haryati mengatakan, ide untuk membuat rumah subsidi dengan luas tertentu ini merupakan jawaban dari banyaknya permintaan masyarakat, terutama dewasa muda, yang ingin membeli rumah subsidi. Mereka ingin memiliki hunian yang dekat dengan tempat kerjanya, Bunda.

"Jadi tujuannya seperti itu, dan itu bisa mendekat perkotaan atau dengan harga yang lebih baik, lebih rendah, sehingga desil-desil tertentu, masyarakat tertentu yang memang selama ini tidak pernah berpikir bisa punya rumah, nanti bisa punya," ujarnya.

Sampai saat ini, rencana membangun rumah subsidi dengan ukuran 18 meter persegi ini belum diputuskan dalam rapat. Hal ini karena pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil langkah sebelum melihat desain paling optimal yang ditawarkan oleh para pengembang.

"Belum, ini pembahasan, nanti kita lapor ke pak menteri. Jadi tadi masukan, ada yang menyampaikan oke luasannya jangan 25 meter persegi, tapi 30 meter persegi. Ada juga yang menyampaikan hal yang lain, kita bahas satu-satu. Jadi kita mendetailkan," imbuh Sri Haryati.

Dalam kesempatan ini, Sri Haryati menekankan bahwa keputusan yang ada yakni pemerintah tidak akan menghilangkan regulasi rumah subsidi yang selama ini sudah ada sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Beberapa contoh ukuran rumah subsidi dalam regulasi seperti ukuran 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Lantas, bagaimana skema dan desain untuk pembiayaan rumah subsidi dari pemerintah?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Hal yang Harus Diperhatikan Bunda Sebelum Renovasi Rumah

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Bocah 2 Th Idap Kanker Langka, Berawal dari Ditemukan Bercak Biru di Dada saat Mandi

Parenting Indah Ramadhani

Bolehkah Mandi Wajib setelah Sahur? Ketahui Hukum & Mana yang Perlu Didahulukan

Mom's Life Natasha Ardiah

Menkeu Purbaya Ungkap Sebagian Besar Perhiasan Tiffany & Co Selundupan dari Spanyol

Mom's Life Nadhifa Fitrina

7 Ciri Kepribadian Orang yang Jalannya Cepat Menurut Studi Psikologi

Mom's Life Azhar Hanifah

Cerita Sederet Artis Diet saat Hamil, Simak Alasan di Baliknya

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

13 Kebiasaan Ini Bantu Anak Lebih Mandiri dan Bahagia

7 Resep Lidah Kucing untuk Sajian Lebaran hingga Hampers

Bocah 2 Th Idap Kanker Langka, Berawal dari Ditemukan Bercak Biru di Dada saat Mandi

Bolehkah Mandi Wajib setelah Sahur? Ketahui Hukum & Mana yang Perlu Didahulukan

Cerita Sederet Artis Diet saat Hamil, Simak Alasan di Baliknya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK