HaiBunda

MOM'S LIFE

Pemerintah Rencanakan Rumah Subsidi Ukuran 18 Meter, Begini Detailnya

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 12 Jun 2025 11:20 WIB
Ilustrasi Rumah Murah/ Foto: Getty Images/iStockPhoto/10255185_880
Jakarta -

Harga rumah yang cukup tinggi di perkotaan membuat banyak pasangan muda enggan membeli hunian untuk keluarga. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah berencana untuk menambah rumah subsidi dengan ukuran 18 meter persegi di kawasan perkotaan, Bunda.

Ukuran rumah subsidi yang makin minim ini bisa menjadi tambahan pilihan atau opsi bagi masyarakat. Menurut Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Sri Haryati, penambahan opsi rumah ini menjadi penting karena harga tanah kian mahal di kawasan perkotaan, terutama yang dekat dengan area perkantoran.

"Maka kemudian desain yang lebih kecil, tetapi tetap kita mengutamakan kenyamanan dan lain-lain. Ada standar regulasi yang juga kita pastinya akan menjaga kepuasan itu," kata Sri Haryati seusai Rapat Koordinasi dengan Asosiasi Pengembang Perumahan, BP Tapera, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/6/25).


Sri Haryati mengatakan, ide untuk membuat rumah subsidi dengan luas tertentu ini merupakan jawaban dari banyaknya permintaan masyarakat, terutama dewasa muda, yang ingin membeli rumah subsidi. Mereka ingin memiliki hunian yang dekat dengan tempat kerjanya, Bunda.

"Jadi tujuannya seperti itu, dan itu bisa mendekat perkotaan atau dengan harga yang lebih baik, lebih rendah, sehingga desil-desil tertentu, masyarakat tertentu yang memang selama ini tidak pernah berpikir bisa punya rumah, nanti bisa punya," ujarnya.

Sampai saat ini, rencana membangun rumah subsidi dengan ukuran 18 meter persegi ini belum diputuskan dalam rapat. Hal ini karena pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil langkah sebelum melihat desain paling optimal yang ditawarkan oleh para pengembang.

"Belum, ini pembahasan, nanti kita lapor ke pak menteri. Jadi tadi masukan, ada yang menyampaikan oke luasannya jangan 25 meter persegi, tapi 30 meter persegi. Ada juga yang menyampaikan hal yang lain, kita bahas satu-satu. Jadi kita mendetailkan," imbuh Sri Haryati.

Dalam kesempatan ini, Sri Haryati menekankan bahwa keputusan yang ada yakni pemerintah tidak akan menghilangkan regulasi rumah subsidi yang selama ini sudah ada sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Beberapa contoh ukuran rumah subsidi dalam regulasi seperti ukuran 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Lantas, bagaimana skema dan desain untuk pembiayaan rumah subsidi dari pemerintah?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Hal yang Harus Diperhatikan Bunda Sebelum Renovasi Rumah

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Ciri Kepribadian Orang yang Suka Deep Talk, Punya Empati Tinggi

Mom's Life Amira Salsabila

Alasan Bunda Wajib Ajak Si Kecil Nonton Na Willa

Parenting Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

Fenomena 'Great Stay': Banyak Pekerja Pilih Bertahan Meski Tidak Bahagia

Mom's Life Arina Yulistara

Studi Ungkap Golongan Darah yang Berisiko Tinggi Kena Diabetes

Mom's Life Natasha Ardiah

'The Plastic Detox', Kisah para Pejuang Garis Dua Dapatkan Kehamilan dengan Hindari Produk Plastik

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Perubahan Otak Ibu Hamil Ternyata Bermanfaat untuk Merawat Bayi Baru Lahir

7 Ciri Kepribadian Orang yang Suka Deep Talk, Punya Empati Tinggi

Alasan Bunda Wajib Ajak Si Kecil Nonton Na Willa

Fenomena 'Great Stay': Banyak Pekerja Pilih Bertahan Meski Tidak Bahagia

Bolehkah Anak Bermain Video Game di TV? Ini Penjelasan Psikolog

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK