HaiBunda

MOM'S LIFE

Apa Itu JKK dan JKM dalam BPJS Ketenagakerjaan? Begini Penjelasannya

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Rabu, 09 Jul 2025 16:30 WIB
Ilustrasi karyawan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/ArLawKa AungTun

Bunda punya BPJS Ketenagakerjaan? Pahami mengenai program JKK dan JKM dalam BPJS Ketenagakerjaan yang bisa membantu saat Bunda mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Setiap orang yang bekerja pasti ingin hidup tenang tanpa perlu khawatir akan risiko kerja atau kehilangan penghasilan akibat musibah yang tak terduga. Namun risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia tetap menjadi hal yang bisa terjadi kapan saja, baik pada pekerja kantoran, buruh pabrik, hingga pekerja lepas.

BPJS Ketenagakerjaan kemudian menghadirkan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program tersebut bukan hanya sekadar formalitas, melainkan perlindungan bagi pekerja dan keluarga Bunda.


Melalui JKK dan JKM, pekerja mendapatkan jaminan perlindungan finansial bila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap bisa bertahan secara ekonomi. Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, mari pahami mengenai program JKK dan JKM.

Mengenal JKK dan manfaatnya

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan untuk pekerja yang mengalami kecelakaan mulai dari perjalanan menuju tempat kerja, saat bekerja, hingga perjalanan pulang. Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.

Tidak hanya itu, jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian hingga 56 kali upah terakhir. Manfaat lain dari JKK adanya beasiswa pendidikan untuk dua anak peserta hingga maksimal Rp174 juta, mulai dari TK hingga perguruan tinggi.

Perlindungan ini memastikan anak-anak pekerja tetap dapat melanjutkan pendidikan meskipun tulang punggung keluarga telah tiada akibat kecelakaan kerja. Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja telah menyiapkan perlindungan penting untuk keluarga.

Mengenal JKM dan manfaatnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 (PP No. 44/2015), Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan bagi pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Melalui JKM, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta, ditambah dengan manfaat beasiswa untuk dua anak hingga Rp174 juta jika peserta telah terdaftar lebih dari 36 bulan.

Siapa yang bisa mengikuti program JKM?

  1. Penerima Upah (PU): pekerja yang menerima gaji dari pemberi kerja (karyawan swasta, ASN, pegawai BUMN).
  2. Bukan Penerima Upah (BPU): pekerja mandiri seperti pedagang, nelayan, petani, freelancer, mitra ojol, pengacara, dan pekerja sektor informal lainnya.
  3. Pekerja Migran Indonesia (PMI): warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan upah.

Manfaat JKM

Berikut manfaat dari JKM.

PU dan BPU

Santunan kematian sebesar Rp20 juta.
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.
Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Beasiswa pendidikan untuk 2 anak hingga maksimal Rp174.000.000 sesuai tingkat pendidikan anak.

PMI

Sebelum bekerja:

Santunan kematian Rp16.200.000.
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp4.800.000.
Biaya pemakaman Rp3 juta.

Selama bekerja:

Total santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman hingga Rp85 juta.
Beasiswa pendidikan atau pelatihan untuk 2 anak.

Masa sebulan setelah pendaftaran hingga keberangkatan ke negara tujuan:

Santunan kematian Rp16.200.000.
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp4.800.000.
Biaya pemakaman Rp3 juta.

Detail beasiswa pendidikan dari program JKM

Beasiswa diberikan kepada maksimal 2 anak peserta hingga usia 23 tahun atau sebelum menikah maupun bekerja, dengan rincian per tahun:

TK: Rp1.500.000 (maksimal 2 tahun).
SD: Rp1.500.000 (maksimal 6 tahun).
SMP: Rp2.000.000 (maksimal 3 tahun).
SMA: Rp3.000.000 (maksimal 3 tahun).
Pendidikan tinggi (S1) atau pelatihan: Rp12.000.000 (maksimal 5 tahun).

Beasiswa akan diberikan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan dengan harapan bisa membantu anak peserta tetap melanjutkan sekolah hingga perguruan tinggi meskipun orangtua sudah tiada.

Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sekadar kewajiban formal bagi pekerja tapi menjadi kebutuhan mendasar untuk menghadapi risiko tak terduga dalam hidup. Dengan perlindungan ini, Bunda dapat bekerja lebih tenang, sementara keluarga bisa merasa aman jika terjadi musibah. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!



(som/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

7 Soft Skill yang Harus Dimiliki Pencari Kerja, Salah Satunya Berempati

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kebersamaan Marshanda & Sang Putri Sienna Setelah Akhirnya Tinggal Bareng, Simak 5 Potretnya

Parenting Amira Salsabila

5 Potret Jung Chae Yeon Bintang Drakor Beyond the Bar Liburan di Bali

Mom's Life Amira Salsabila

Terpopuler: Potret Farah Quinn Lepas Anak Sulung Armand Kuliah di Boston

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Potret Xaviera Putri Dapat Kejutan di Hari Ultah, Curhat soal Kehidupannya Kini

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Deretan Cara Cek Ginjal Bermasalah Sendiri di Rumah, Lab hingga Non Lab, Lengkap!

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kebersamaan Marshanda & Sang Putri Sienna Setelah Akhirnya Tinggal Bareng, Simak 5 Potretnya

5 Potret Jung Chae Yeon Bintang Drakor Beyond the Bar Liburan di Bali

Terpopuler: Potret Farah Quinn Lepas Anak Sulung Armand Kuliah di Boston

5 Potret Xaviera Putri Dapat Kejutan di Hari Ultah, Curhat soal Kehidupannya Kini

Angka 1 sampai 100 dalam Bahasa Inggris dan Cara Membaca hingga Tips Mengajarkan ke Anak

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK