
moms-life
Catat Bun! Begini Prosedur Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
HaiBunda
Sabtu, 09 Dec 2023 15:05 WIB

Jika ingin mengklaim jaminan pensiunan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat dan tata cara yang perlu Bunda penuhi terlebih dahulu.
BPJS Ketenagakerjaan adalah layanan yang banyak digunakan oleh masyarakat. Ini adalah salah satu program BPJS yang memberikan jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Salah satu program yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Pensiun (JP). Program ini bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta saat memasuki usia pensiun, pensiun cacat total tetap, janda atau duda, anak, orang tua, atau meninggal dunia. Khusus meninggal dunia, jaminan akan diberikan kepada ahli waris.
Sementara itu, untuk klaim program jaminan tersebut tentunya ada beberapa hal yang perlu Bunda pahami. Sebelum mengajukan klaim, peserta dianjurkan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.
Lantas, bagaimana syarat dan ketentuan untuk klaim jaminan pensiun? Simak selengkapnya berikut ini.
Usia Pensiun
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
Cacat Total Tetap
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari Pemberi Kerja
Janda atau Duda Cerai Mati
Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori ini berlaku bagi janda atau duda yang ditinggalkan oleh suami atau istri yang sudah meninggal dunia. Berikut adalah dokumen yang perlu dilengkapi:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
TERUSKAN MEMBACA KLIKÂ DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/asa)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
5 Poin Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan, Mulai Kepesertaan hingga Manfaat

Mom's Life
Simak Syarat dan Prosedur KPR Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan

Mom's Life
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023, Bunda Perlu Tahu

Mom's Life
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta

Mom's Life
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai Beli Rumah KPR, Simak Caranya Bun

Mom's Life
Bunda, Cek Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dari Ponsel
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda