Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Catat Bun! Begini Prosedur Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Sabtu, 09 Dec 2023 15:05 WIB

BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Catat Bun! Begini Prosedur Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Getty Images/Muhammad Labib Adilah
Daftar Isi
Jakarta -

Jika ingin mengklaim jaminan pensiunan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat dan tata cara yang perlu Bunda penuhi terlebih dahulu.

BPJS Ketenagakerjaan adalah layanan yang banyak digunakan oleh masyarakat. Ini adalah salah satu program BPJS yang memberikan jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Salah satu program yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Pensiun (JP). Program ini bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta saat memasuki usia pensiun, pensiun cacat total tetap, janda atau duda, anak, orang tua, atau meninggal dunia. Khusus meninggal dunia, jaminan akan diberikan kepada ahli waris.

Sementara itu, untuk klaim program jaminan tersebut tentunya ada beberapa hal yang perlu Bunda pahami. Sebelum mengajukan klaim, peserta dianjurkan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.

Lantas, bagaimana syarat dan ketentuan untuk klaim jaminan pensiun? Simak selengkapnya berikut ini.

Usia Pensiun

  1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  2. Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  4. Fotokopi Kartu Keluarga

Cacat Total Tetap

  1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  2. Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK
  3. KTP asli dan fotokopi
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
  6. Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari Pemberi Kerja

Janda atau Duda Cerai Mati

Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori ini berlaku bagi janda atau duda yang ditinggalkan oleh suami atau istri yang sudah meninggal dunia. Berikut adalah dokumen yang perlu dilengkapi:

  1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  2. Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK
  3. KTP asli dan fotokopi
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi surat nikah
  6. Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/asa)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda