Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Daftar Laki-laki atau Perempuan yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Kamis, 31 Jul 2025 23:00 WIB

Wedding bouquet, rings and invitation
Ilustrasi pernikahan/ Foto: Getty Images/Light Design
Daftar Isi

Setiap umat Muslim wajib memahami siapa saja yang boleh dan tidak dinikahi menurut ajaran agama. Mari bahas mengenai daftar laki-laki atau perempuan yang tidak boleh dinikahi dalam Islam. 

Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar penyatuan dua insan, melainkan sebuah ikatan suci yang memiliki aturan jelas dan tegas. Salah satu aturan yang sangat penting dalam syariat pernikahan adalah larangan menikahi individu tertentu, baik karena hubungan darah, ikatan pernikahan, maupun persusuan.

Larangan tersebut ditetapkan untuk menjaga kesucian hubungan kekeluargaan dan menghindari kekacauan dalam garis keturunan. Islam menetapkan siapa saja yang termasuk dalam golongan yang tidak boleh dinikahi melalui Al-Qur'an, hadist, dan pendapat para ulama.

Di antara yang paling dikenal adalah istilah mahram, yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi dalam Islam. Meskipun sering disamakan dengan istilah muhrim, keduanya sebenarnya berbeda arti.

Mahram merujuk pada hubungan yang menghalangi pernikahan. Sementara muhrim merupakan seseorang yang sedang melaksanakan ihram saat menunaikan haji atau umrah.

Di Indonesia, istilah mahram dan muhrim memang kerap tertukar, namun memahami perbedaan ini penting agar tidak salah dalam memaknai ajaran Islam tentang pernikahan. Mari bahas mengenai daftar mahram yang dilarang dinikahi dalam Islam.

Daftar laki-laki atau perempuan yang tidak boleh dinikahi

Berikut daftar laki-laki atau perempuan yang tidak boleh dinikahi.

Mahram mu’abbad (Haram dinikahi selamanya)

Mengutip buku 'Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia' karya Dr. Holilur Rohman, M.H.I., mahram mu’abbad adalah seseorang yang secara mutlak dan selamanya haram untuk dinikahi. Larangan ini berlaku secara permanen karena tiga alasan, yakni hubungan nasab (darah), hubungan pernikahan (perbesanan), dan persusuan.

Hal terkait mahram karena kekerabatan tertuang dalam surat Al Quran surat An-Nisa ayat 23, yang berbunyi;

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya:

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Berdasarkan ayat di atas, berikut penjelasan lebih detail mengenai hubungan kekerabatan yang tak boleh dinikahi.

1. Hubungan nasab

Beberapa hubungan darah yang membuat seseorang menjadi mahram mu’abbad, antara lain:

  • Ibu kandung dan seluruh nenek dari jalur ibu atau ayah.
  • Anak perempuan, termasuk cucu dan cicit.
  • Saudara perempuan kandung, seayah atau seibu.
  • Bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu.
  • Keponakan perempuan dari saudara laki-laki maupun perempuan.

2. Hubungan pernikahan (Perbesanan)

Larangan ini mencakup:

  • Ibu mertua, termasuk nenek dari pihak istri.
  • Anak tiri, bila sang suami telah berhubungan intim dengan ibunya.
  • Menantu perempuan (istri anak kandung).
  • Ibu tiri, yaitu istri dari ayah.
  • Anak perempuan dari istri yang telah digauli dan anak-anak perempuannya ke bawah (cucu tiri).

Dalam kasus hubungan pernikahan, status mahram bisa muncul meskipun tidak ada hubungan darah. Misalnya saja, ibu mertua tetap menjadi mahram meskipun pernikahan dengan anaknya telah berakhir karena perceraian.

3. Persusuan

Islam juga mengakui hubungan mahram akibat persusuan. Syaratnya penyusuan terjadi sebelum anak berusia dua tahun dan dilakukan minimal lima kali penyusuan yang mengenyangkan.

Yang termasuk dalam kategori ini, antara lain:

  • Ibu susuan dan nenek dari pihak ibu susuan.
  • Anak perempuan dari ibu susuan (saudara sesusuan) dan keturunannya.
  • Bibi dari pihak ayah atau ibu susuan.
  • Istri ayah susuan (ibu tiri sesusuan).
  • Istri anak susuan (menantu sesusuan).

Dalam pandangan Islam, ikatan persusuan dianggap setara dengan nasab mengenai larangan pernikahan. Ini karena bertujuan untuk menjaga kesucian hubungan keluarga.

Mahram Mu’aqqat (Haram dinikahi sementara)

Berbeda dengan mahram mu’abbad, mahram mu’aqqat adalah individu yang hanya haram dinikahi untuk sementara waktu karena kondisi tertentu. Jika penyebab larangan hilang maka diperbolehkan menikah.

Berikut beberapa kategori mahram mu’aqqat:

1. Saudara ipar

Seorang laki-laki tidak boleh menikahi adik atau kakak dari istrinya secara bersamaan. Namun jika istrinya telah meninggal atau dicerai dan masa iddah selesai, ia boleh menikahi saudarinya.

2. Bibi dari istri

Seorang laki-laki juga dilarang menikahi seorang perempuan bersamaan dengan bibinya (baik dari ayah atau ibu). Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik dalam hubungan keluarga yang dekat.

3. Perempuan yang kelima

Dalam Islam, seorang laki-laki hanya boleh menikahi maksimal empat perempuan sekaligus. Maka perempuan kelima tidak boleh dinikahi sebelum salah satu istri diceraikan atau meninggal dunia.

4. Perempuan musyrik

Seorang laki-laki Muslim tidak diperbolehkan menikahi perempuan yang menyekutukan Allah atau penyembah berhala, kecuali jika perempuan tersebut telah memeluk Islam.

5. Perempuan dalam masa iddah

Seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah, baik karena cerai maupun ditinggal wafat suaminya, tidak boleh dinikahi sampai masa tersebut selesai.

6. Perempuan yang sudah ditalak tiga

Seorang suami yang telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, tidak bisa menikahinya kembali kecuali perempuan tersebut telah menikah dengan laki-laki lain, berhubungan suami-istri, lalu bercerai secara sah.

Larangan menikahi orang-orang tertentu dalam Islam bukanlah bentuk pembatasan yang semata-mata membatasi pilihan, melainkan wujud dari syariat karena ingin menjaga keharmonisan, kesucian nasab, serta tatanan sosial yang baik dalam kehidupan masyarakat.

Penting bagi umat Muslim untuk memahami siapa saja yang tergolong mahram, baik secara permanen maupun sementara. Pemahaman tersebut tidak hanya berguna dalam hal memilih pasangan hidup, tapi juga sebagai bekal dalam menjalani kehidupan sosial dan beribadah.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!



(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda