HaiBunda

MOM'S LIFE

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) dan KTP Baru Online setelah Menikah

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Minggu, 10 Aug 2025 23:30 WIB
Ilustrasi membuat KK dan KTP online/ Foto: Getty Images/Chong Kee Siong
Jakarta -

Ada banyak hal yang perlu Bunda dan suami urus setelah resmi menikah. Salah satunya adalah memperbarui status identitas pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dirangkum dari buku Mengurus Surat-surat Kependudukan (Identitas Diri) karya Henry S. Siswosoediro, KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Sementara itu, KTP adalah kartu identitas resmi untuk warga negara Indonesia (WNI). Baik KK maupun KTP, keduanya wajib dimiliki setiap penduduk.


Lantaran kartu identitas tersebut berisi status perkawinan, bagi pasangan suami-istri yang baru menikah tentunya sangat dianjurkan untuk memperbarui. Tidak sulit, Bunda dapat melakukannya secara online, lho.

Cara membuat KK secara online

Dilansir dari laman detikcom, pembuatan KK secara online melalui dua cara yaitu dari situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

1. Cara membuat KK online melalui laman Kemendagri

  • Kunjungi laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
  • Kemudian buat akun dengan memasukkan data diri secara lengkap dan benar. Pastikan nomor telepon dan email yang dimasukkan masih aktif
  • Setelah itu, log in dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan
  • Pilih pengurusan dokumen secara online
  • Isi permohonan pembuatan KK dan unggah dokumen yang dibutuhkan
  • Tunggu hingga mendapatkan notifikasi email jika KK baru sudah terbit

2. Cara membuat KK online melalui Disdukcapil setempat

  • Kunjungi situs Disdukcapil di kota atau kabupaten tempat tinggal
  • Isi formulir untuk permohonan pembuatan kartu keluarga
  • Kemudian unggah dokumen persyaratan
  • Jika KK telah selesai dibuat, pihak dukcapil akan menghubungi Bunda melalui SMS atau email
  • KK baru juga dapat dicetak di kantor Disdukcapil
  • Syarat untuk permohonan KK untuk membentuk rumah tangga baru
  • Mengisi formulir permohonan pembuatan KK
  • Melampirkan KK lama dalam bentuk asli yang sudah memuat NIK
  • Melampirkan fotokopi kutipan akta nikah atau akta perkawinan bagi yang sudah menikah, dengan menunjukkan dokumen aslinya

Cara download kartu keluarga online

  • KK baru yang telah dibuat dapat disimpan dalam format PDF. Berikut panduan untuk mengunduhnya:
  • Kunjungi laman resmi Disdukcapil di kota atau kabupaten tempat tinggal. Pastikan situs tersebut memiliki layanan untuk mengunduh KK secara online
  • Pilih menu ‘Pelayanan Online’  atau ‘Layanan Permohonan KK Online’ di situs tersebut
  • Silakan daftar atau masuk ke akun Bunda jika diperlukan. Biasanya akan diminta untuk membuat akun atau log in menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password
  • Isi formulir permohonan KK secara online sesuai data yang diminta, seperti nama lengkap, alamat, nomor KK, dan data kependudukan lainnya
  • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP pemohon dan anggota keluarga lainnya, akta kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya
  • Pastikan seluruh data yang diisi sudah benar dan lengkap sebelum melanjutkan proses
  • Ajukan permohonan dengan mengklik ‘Kirim’ atau ‘Ajukan Permohonan’ di laman tersebut
  • Tunggu konfirmasi atau notifikasi dari Disdukcapil mengenai status permohonan. Biasanya, Bunda akan menerima pesan atau email yang memberi tahu tentang proses selanjutnya
  • Jika permohonan telah disetujui, Bunda akan diberikan tautan atau opsi untuk mengunduh KK dalam bentuk file digital. KK tersebut bisa dicetak sendiri atau disimpan sebagai file digital.

Cara membuat KTP digital lewat ponsel

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel melalui Play Store maupun App Store
  • Registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan NIK, e-mail, dan nomor ponsel aktif
  • Verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga
  • Verifikasi akun melalui e-mail agar bisa log in ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi
  • Aktivitas IKD selesai dan KTP sudah bisa diakses melalui aplikasi IKD di ponsel

Nah, itulah beberapa cara membuat KK dan KTP baru online setelah menikah. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Benarkah Golongan Darah Bisa Memengaruhi Pilihan Pasangan Hidup?

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Jennifer Bachdim Ajak Keempat Anak Tanpa Sang Suami Jalan-jalan ke Tokyo

Mom's Life Nadhifa Fitrina

7 Merek Pelumas Vagina yang Aman untuk Berhubungan Intim & Cara Memilihya

Rekomendasi Produk Dwi Indah Nurcahyani

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) dan KTP Baru Online setelah Menikah

Mom's Life Amira Salsabila

Annisa Pohan Bagikan Foto saat Masa PDKT dengan Agus Yudhoyono, Dipuji Awet Muda

Mom's Life Nadhifa Fitrina

5 Potret Anak Ketiga Judika & Duma Riris yang Jarang Terekspose

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Potret Jennifer Bachdim Ajak Keempat Anak Tanpa Sang Suami Jalan-jalan ke Tokyo

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) dan KTP Baru Online setelah Menikah

5 Potret Anak Ketiga Judika & Duma Riris yang Jarang Terekspose

7 Merek Pelumas Vagina yang Aman untuk Berhubungan Intim & Cara Memilihya

Annisa Pohan Bagikan Foto saat Masa PDKT dengan Agus Yudhoyono, Dipuji Awet Muda

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK