HaiBunda

MOM'S LIFE

Ini Alasan Pembagian Warisan Menurut Islam untuk Laki-laki Lebih Besar dari Perempuan

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Jumat, 05 Sep 2025 22:00 WIB
Ilustrasi Ini Alasan Pembagian Warisan Menurut Islam untuk Laki-laki Lebih Besar dari Perempuan/Foto: Getty Images/iStockphoto/sasha85ru
Jakarta -

Pembagian warisan seringkali menimbulkan konflik dalam keluarga karena besaran yang mungkin dianggap tidak adil bagi sebagian orang. Namun, ternyata perbedaan besaran warisan juga tercantum dalam ajaran Islam.

Dalam buku Konsep Harta dalam Islam karya Eka Wahyu Hestya Budianto, harta warisan dalam Islam diatur melalui sistem hukum waris atau faraid yang bersifat komprehensif dan terperinci.

Ini bertujuan untuk menjamin keadilan distributif serta menjaga hak-hak setiap ahli waris berdasarkan prinsip syariah.


Dalam ajaran Islam, besaran harta warisan yang diberikan laki-laki cenderung lebih besar daripada perempuan. Lantas, apa alasannya?

Pembagian warisan dalam Islam

Ketentuan laki-laki yang menerima harta warisan lebih besar dari perempuan sebenarnya telah dijelaskan dalam firman Allah SWT surat an-Nisa ayat 11 yang berbunyi sebagai berikut:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Yūṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain(i), fa in kunna nisā'an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak(a), wa in kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf(u), wa li abawaihi likulli wāḥidim minhumas-sudusu mimmā taraka in kāna lahū walad(un), fa illam yakul lahū waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li'ummihiṡ-ṡuluṡ(u), fa in kāna lahū ikhwatun fa li'ummihis-sudusu mim ba'di waṣiyyatiy yūṣī bihā au dain(in), ābā'ukum wa abnā'ukum, lā tadrūna ayyuhum aqrabu lakum naf'ā(n), farīḍatam minallāh(i), innallāha kāna 'alīman ḥakīmā(n).

Artinya:

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.146) Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Catatan kaki :
146) Bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan karena kewajiban laki-laki lebih berat daripada perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat surat an-Nisa [4]: 34).

Dilansir dari laman detikcom, alasan laki-laki mendapat warisan lebih banyak daripada perempuan karena anugerah dari Allah SWT. Maksudnya, laki-laki diberi kelebihan akal yang sempurna untuk mengatur dan kekuatan yang lebih dalam untuk berbuat serta taat kepada Sang Khalik.

Oleh karena itu, laki-laki mendapat keistimewaan atas perempuan dengan diangkat sebagai nabi, pemimpin, menegakkan syiar-syiar Islam serta kesaksian dalam semua permasalahan. Laki-laki juga wajib jihad, salat Jumat dan sejenisnya.

Laki-laki bahkan dijadikan ahli waris yang mendapat bagian ashobah, mendapat bagian warisan lebih dan sejenisnya. Ini dikarenakan usaha mereka sebagai laki-laki, mulai dari memberi harta kepada perempuan yang dinikahi, memberi mahar serta nafkah dalam kebutuhan hidupnya.

Allah SWT juga berfirman dalam surat an-Nisa ayat 34 yang berbunyi sebagai berikut:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Ar-rijālu qawwāmūna 'alan-nisā'i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqū min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh(u), wal-lātī takhāfūna nusyūzahunna fa 'iẓūhunna wahjurūhunna fil-maḍāji'i waḍribūhunn(a), fa in aṭa'nakum falā tabgū 'alaihinna sabīlā(n), innallāha kāna 'aliyyan kabīrā(n).

Artinya:

"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab154) atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz,155) berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."

Catatan kaki:
154) Sebagai kepala keluarga, suami bertanggung jawab untuk melindungi, mengayomi, mengurusi, dan mengupayakan kemaslahatan keluarga.
155) Maksud nusyuz adalah perbuatan seorang istri meninggalkan kewajibannya, seperti meninggalkan rumah tanpa rida suaminya.

Perbedaan ini juga dijelaskan bukan bentuk diskriminasi, melainkan konsekuensi dari tanggung jawab finansial laki-laki yang menafkahi keluarga. Meskipun demikian, perempuan tetap berhak memiliki dan mengelola harta warisannya secara mandiri tanpa intervensi.

Nah, itulah alasan mengapa laki-laki mendapat warisan lebih besar dari perempuan dalam Islam. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Bacaan Niat Sahur Ramadhan dan Waktu Mustajab untuk Berdoa

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Anggun Dhini Aminarti dan Irish Bella saat Jadi Bridesmaid di Pernikahan Sahabat

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Apa Itu Gangguan ADHD pada Dewasa yang Dialami Jungkook BTS? Ini 7 Gejalanya

Mom's Life Amira Salsabila

Jangan Ucapkan 11 Kalimat Ini saat Menjawab Interview Kerja

Mom's Life Arina Yulistara

5 Potret Hagia Anak Jessica Iskandar saat MPASI, Bikin Gemas saat Makan Buah Naga

Parenting Nadhifa Fitrina

Ini Alasan Pembagian Warisan Menurut Islam untuk Laki-laki Lebih Besar dari Perempuan

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Anggun Dhini Aminarti dan Irish Bella saat Jadi Bridesmaid di Pernikahan Sahabat

Apa Itu Gangguan ADHD pada Dewasa yang Dialami Jungkook BTS? Ini 7 Gejalanya

5 Potret Hagia Anak Jessica Iskandar saat MPASI, Bikin Gemas saat Makan Buah Naga

Jangan Ucapkan 11 Kalimat Ini saat Menjawab Interview Kerja

Ini Alasan Pembagian Warisan Menurut Islam untuk Laki-laki Lebih Besar dari Perempuan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK