HaiBunda

MOM'S LIFE

Leony Trio Kwek Kwek Keluhkan Pajak Warisan hingga Tanggapan DJP

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 12 Sep 2025 18:50 WIB
Leony/ Foto: Instagram @leonyvh
Jakarta -

Mantan penyanyi cilik yang tergabung dalam Trio Kwek Kwek, Leony Vitria, baru-baru ini viral karena curhat-nya yang mengeluhkan soal pajak warisan. Leony curhat di media sosial pengalamannya saat mengurus balik nama rumah milik mendiang sang ayah, Bunda.

Saat berniat untuk mengalihkan rumah sang ayah menjadi atas namanya, Leony tak menyangka kalau ia harus menghadapi pajak warisan yang dibebankan untuknya. Menurutnya, pajak tambahan tersebut sebesar 2,5 persen dari nilai rumah mendiang ayahnya.

"Gue mau curhat dikit ya. Jadi kan, gue ini lagi ngurus rumah atas nama bokap gue. Nah, kita mau ngurus balik nama nih, karena bokap gue kan udah meninggal ya tahun 2021. Kita mau ngurus nih balik nama, ternyata jatuhnya warisan. Nah, kalau warisan berarti kalau kita mau balik nama kita harus ngurus surat waris karena bokap gue tuh gak pernah ada tuh surat warisan bahwa rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu," ucap Leony dikutip dari Instagram @leonyvh.


"Ternyata kita tuh kena pajak waris. Jadi, kalau misalnya gue mau ganti nama nih dari rumah yang atas nama bokap gue, terus ganti nama ke gue, gue tuh kena pajak waris yang harus gue bayar lagi. Jadi itu 2,5 persen dari nilai rumahnya," sambungnya.

Leony menganggap bahwa jumlah uang yang harus dikeluarkannya untuk pajak warisan ini tidak adil. Pasalnya, Leony dan keluarga selalu membayar pajak setiap tahun untuk rumah tersebut, Bunda.

"Gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it's not fair. Kayak, ini rumah pas dibeli kita udah bayar pajak. Tiap tahun kita bayar PBB. Terus sekarang cuma ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi, kena lagi," ungkap mantan anggota grup Trio Kwek Kwek ini.

Dilansir detikcom, Leony menjelaskan bahwa pajak waris yang dimaksud adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Pajak waris yang saya maksud itu BPHTB. Di sini saya kena 2,5 persen dari nilai rumah berdasarkan PBB yang dibayarkan," ungkap Leony.

Jadi pembelajaran untuk Leony

Di unggahan lainnya, Leony kembali curhat tentang pajak warisan ini. Kali ini, Leony menganggap bahwa masalah pajak warisan ini menjadi pembelajaran baru untuknya.

"Semenjak gue share soal pajak waris ini, gue juga jadi banyak pembelajaran baru sih. Kesimpulannya: apa pun namanya, mau hibahlah, warislah, mau punya SKB-lah, kalau kita mau urus balik nama kita tetap harus bayar BPHTB itu (dan yang gue curhatin ini sebenarnya soal BPHTB ini)," ungkap perempuan 37 tahun ini.

"Tapi kalau harus bayar 2,5 persen dari value rumah itu hanya untuk balik nama, ya itu memberatkan menurut gue. Tapi, ya aturannya memang gitu. Jadi gue sebagai rakyat ya cuma bisa ikutin aturan aja sambil ngedumel."

Sebagai warga negara, Leony menegaskan bahwa ia selalu taat bayar pajak. Namun, di satu sisi, ia merasa kecewa karena merasa hasilnya tidak sebanding dengan apa yang sudah dipenuhinya.

"Bayar pajak seumur hidup gak pernah ada hasilnya, yang gue lihat hasilnya cuma para pejabat yang memperkaya diri sedangkan masyarakat makin amburadul. Di negara lain memang pajak jauh lebih gede dari kita, tapi masyarakatnya tuh nikmatin loh hasil bayar pajak," ujarnya.

"Gue yakin kalau kita ngerasain manfaatnya bayar pajak, gak bakal kita curhat ngeluh musti bayar pajak ini itu. Di mana bumi dipijak, di situ kita dipajak," lanjut Leony.

Dalam unggahan ini, Leony juga sempat memberikan contoh sistem pajak di negara Jepang di mana adiknya sudah 10 tahun menetap di sana. Menurut Leony, adiknya membayar pajak yang lebih tinggi dari Indonesia, namun menikmati manfaatnya, mulai dari fasilitas umum, kesehatan, sampai jaminan pensiun.

Tanggapan DJP

Curhatan Leony tentang pajak warisan menjadi viral di media sosial. Menanggapi itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara, Bunda.

DJP menjelaskan bahwa pengenaan biaya itu untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola pemerintah daerah (Pemda), bukan Pajak Penghasilan (PPh).

"BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan tertulis dikutip dari detikcom, Kamis (11/9/25).

Rosmauli mengatakan bahwa warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Itu artinya, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.

Nah, pengecualian warisan dari pengenaan PPh ini diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d. Aturan ini menyatakan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

Ahli waris bisa mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan dokumen, seperti fotokopi akta atau penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah. Dokumen lain yang relevan juga dibutuhkan untuk mengurus permohonan ini, seperti fotokopi sertifikat tanah atau bangunan yang diwariskan, serta dokumen identitas pewaris dan ahli waris.

Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai pajak. Bila merasa bingung, masyarakat bisa langsung mengunjungi KPP terdekat, mengakses laman resmi DJP melalui www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui kanal resmi DJP lainnya.

"DJP mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan pajak," ujar Rosmauli.

Demikian curhat Leony tentang pajak warisan serta tanggapan dari DJP.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Tips Investasi Emas untuk Pemula, Jangan Sampai Salah Langkah Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Aaliyah Massaid Akhirnya Perlihatkan Wajah Sang Anak Baby Arash di Usia 3 Bulan, Intip Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

Stroke hingga Sakit Jantung Intai Perempuan 'Alumni' COVID-19 Menurut Studi Terbaru

Mom's Life Amira Salsabila

Mengenal Tren Boomerang Employees, Pegawai yang Kembali Kerja di Kantor Lama

Mom's Life Arina Yulistara

Leony Trio Kwek Kwek Keluhkan Pajak Warisan hingga Tanggapan DJP

Mom's Life Annisa Karnesyia

7 Bacaan Doa Penenang Hati, Jiwa, dan Pikiran

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Mama Amy Dirawat di RS, Raffi Ahmad Sebut Ibunda Alami Saraf Kejepit di Kepala & Penggumpalan Darah

Stroke hingga Sakit Jantung Intai Perempuan 'Alumni' COVID-19 Menurut Studi Terbaru

7 Potret Keseruan di Balik Layar Drakor Bon Appetit, Your Majesty

Mengenal Tren Boomerang Employees, Pegawai yang Kembali Kerja di Kantor Lama

7 Bacaan Doa Penenang Hati, Jiwa, dan Pikiran

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK