Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Begini Cara Naik Kelas Rawat di RS Pakai BPJS Kesehatan

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Jumat, 21 Nov 2025 15:50 WIB

Ilustrasi rumah sakit
Ilustrasi Begini Cara Naik Kelas Rawat di RS Pakai BPJS Kesehatan/Foto: Getty Images/sutiporn
Daftar Isi
Jakarta -

Bunda, Kesehatan adalah aset yang paling berharga bagi setiap orang. Akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau bukan sekadar kebutuhan, melainkan hak asasi manusia yang fundamental. Tak banyak tahu, ternyata begini cara naik kelas rawat di rumah sakit pakai BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, BPJS Kesehatan juga hadir dengan tujuan untuk memastikan layanan kesehatan dapat diakses oleh semua kalangan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Perbedaan kelas BPJS Kesehatan

Pengguna BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Perbedaannya dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulan.

Dilansir dari laman detikcom, mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan:

  • BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan

Meskipun demikian, Bunda juga dapat melakukan naik kelas rawat di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.

Cara naik kelas rawat di rumah sakit pakai BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman Instagram @bpjskesehatan_ri, Bunda dapat naik kelas rawat di rumah sakit melebihi hak kelas JKN, misalnya dari kelas 2 ke 1, atau ke VIP, atau memanfaatkan poli eksekutif di rawat jalan rumah sakit. Namun, ada biaya tambahan yang harus ditanggung sendiri.

Nominalnya dihitung dari perbedaan tarif antara hak kelas rawat dihitung dengan tarif kelas rawat yang ingin ditingkatkan, atau dihitung dari tarif rawat jalan di rumah sakit dikurangi dengan tarif yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Layanan ini disebut selisih biaya.

Aturan selisih biaya

Peraturan ini telah diatur resmi dalam melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pasal 48, dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Juncto Perpres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 51.

Jika peserta BPJS Kesehatan mau pakai mekanisme selisih biaya untuk meningkatkan kelas perawatannya, seperti layanan rawat jalan eksekutif atau naik kelas rawat inap, itu diperbolehkan dengan catatan harus bayar selisih biayanya sesuai aturan.

FKRTL wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya kepada peserta atau anggota keluarga sebelum peserta menerima pelayanan kesehatan.

Selisih biaya dibayar setiap kali berobat atau dirawat, tergantung layanan yang dipilih oleh peserta. Berikut beberapa aturan yang dapat Bunda ketahui:

1. Rawat jalan eksekutif

Setiap rumah sakit mungkin memiliki nominal yang berbeda, tetapi yang pasti maksimalnya adalah Rp400.000.

2. Naik dari kelas 2 ke kelas 1

Bayar selisih tarif INA CBG Kelas 1 dan Kelas 2.

3. Naik dari kelas 1 ke kelas di atasnya (VIP/VVIP/Suite/dll)

Bayar selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1, yaitu paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG kelas 1.

4. Naik dari kelas 2 langsung ke kelas di atas kelas 1 (VIP/VVIP/Suite/dll)

Bayar selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan kelas 2, ditambah paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG kelas 1.

Sementara itu, poli eksekutif yang dapat diakses adalah poli eksekutif yang sudah kerja sama dengan BPJS Kesehatan, Bunda.

Contoh perhitungan naik kelas rawat pakai BPJS Kesehatan

Berikut Bubun jelaskan contoh perhitungan naik kelas rawat di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan:

  • Tarif INA CBG kelas 2: Rp5.000.000
  • Tarif INA CBG kelas 1: Rp6.000.000
  • Tarif VIP: Rp10.000.000

1. Naik kelas dari kelas 2 ke kelas 1

  • Selisih biaya: Rp6.000.000 – Rp5.000.000 = Rp1.000.000
  • Jadi peserta harus membayar tambahan sebesar Rp1.000.000

2. Naik dari kelas 1 ke kelas atasnya

  • Selisih biaya maksimal: 75 persen x Rp6.000.000 = Rp4.500.000
  • Maka peserta atau pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan peserta membayar Rp4.000.000 sesuai kekurangan biaya kenaikan kelas rawat dari tarif INA CBG Hak kelasnya.

3. Naik kelas dari kelas 2 langsung ke kelas di atas kelas 1

  • Selisih biaya antara kelas 2 dan kelas 1: Rp1.000.000
  • Tambahan 75 persen tarif INA CBG x Rp6.000.000 = Rp4.500.000
  • Total maksimal selisih biaya: Rp1.000.000 + Rp4.500.00 = Rp5.500.000
  • Sesuai tarif VIP FKRTL di atas, maka peserta atau pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan peserta membayar Rp5.500.000

Nah, itulah penjelasan terkait cara naik kelas rawat di rumah sakit pakai BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda