moms-life
BPJS Kesehatan & Asuransi Swasta Bisa Digunakan Bersama untuk Berobat, Simak Ketentuannya Bun!
HaiBunda
Senin, 08 Dec 2025 13:53 WIB
Kabar baik bagi Bunda yang memiliki asuransi swasta dan terdaftar di BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengesahkan penggunaan BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1117/2025. Aturan juga akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, terdapat dua jalur atau skema yang dapat ditempuh oleh pemegang polis (asuransi swasta) yang juga merupakan peserta aktif JKN atau BPJS Kesehatan. Berikut penjelasannya:
1. Skema pertama
Jalur pertama dilakukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan mengikuti prosedur BPJS Kesehatan, termasuk penerapan critical pathway dan penilaian medical efficacy. Pada skema ini, batas pertanggungan ditetapkan maksimal 250 persen dari tarif JKN yang berlaku.
Dari jumlah tersebut, BPJS Kesehatan menanggung 75 persen dari 250 persen. Sementara itu, perusahaan asuransi swasta dapat menanggung hingga maksimal 175 persen.
2. Skema kedua
Di skema ini, pemegang polis diberikan fleksibilitas untuk langsung mengakses rumah sakit komersial tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun, syaratnya Bunda tetap harus terdaftar aktif dan telah membayar iuran sebagai peserta JKN.
Untuk jalur kedua, rumah sakit juga dapat langsung memberikan layanan kepada peserta dan perusahaan asuransi dapat menanggung biaya hingga 250 persen. Skema ini dinilai membuat koordinasi antara JKN dan asuransi komersial menjadi lebih jelas dan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.
Lantas, adakah peraturan tambahan dari ketentuan baru ini ya, Bunda?
TERUSKAN MEMBACAÂ DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/pri)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mom's Life
Nunggak Iuran BPJS Kesehatan? Bunda Simak Risikonya
Mom's Life
Setelah Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 Dihapus, Simak Besaran Iuran Terkini
Mom's Life
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Kalau Tak Pernah Digunakan?
Mom's Life
4 Cara Cek BPJS Masih Aktif atau Tidak, Bisa Online Bun
Mom's Life
Tahun Depan Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Ketentuan Kamar dan Harganya Bun
5 Foto
Mom's Life
5 Potret Becky Tumewu Usai Operasi Mata Akibat Retina Lepas
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
Daftar Penyakit yang Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat Bun
Menkes Berencana Ubah Rujukan BPJS dari Faskes Bisa Langsung ke RS Tipe A
Begini Cara Naik Kelas Rawat di RS Pakai BPJS Kesehatan