Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Bolehkah?

Natasha Ardiah   |   HaiBunda

Selasa, 03 Feb 2026 12:20 WIB

Hijab women and a man pray together before meals, a fast breaking meal served on a table in backyard
Ilustrasi Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Bolehkah?/ Foto: Getty Images/iStockphoto/ferlistockphoto
Daftar Isi

Bunda, banyak yang masih bertanya tentang hukum qadha puasa Ramadhan ketika waktu sudah mendekati atau setelah Nisfu Syaban. Hal ini penting dipahami agar pelaksanaan qadha puasa Ramadhan tetap sesuai dengan tuntunan agama.

Tidak sedikit umat Muslim yang baru memiliki kesempatan mengganti puasa setelah Nisfu Syaban. Oleh karena itu, memahami hukum qadha puasa Ramadhan menjadi hal yang sangat dibutuhkan agar tidak muncul keraguan.

Pembahasan tentang qadha puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban sering menimbulkan perbedaan pemahaman di masyarakat. Dengan mengetahui hukum qadha puasa Ramadhan, Bunda bisa menjalankannya dengan lebih tenang dan yakin.

Apakah setelah Nisfu Syaban boleh puasa qadha Ramadhan?

Bunda, pertanyaan apakah setelah Nisfu Syaban boleh puasa qadha memang sering muncul menjelang Ramadhan. Hal ini berkaitan erat dengan pemahaman hukum qadha puasa Ramadhan menurut para ulama.

Dikutip dari laman detikcom, puasa setelah Nisfu Syaban bisa dihukumi haram dalam mazhab Syafi’i bagi sebagian kondisi tertentu. Namun, larangan ini tidak berlaku bagi yang sudah memiliki kebiasaan puasa sunnah seperti Senin Kamis atau puasa Daud.

Sejumlah ulama memiliki pandangan berbeda terkait hukum qadha puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban. Ada pendapat yang menyatakan haram, sementara sebagian lainnya menilai hukumnya makruh.

Jika tidak memiliki kebiasaan puasa sunnah dan tidak memiliki utang puasa, maka umumnya tidak dianjurkan berpuasa setelah Nisfu Syaban. Sebaliknya, bagi yang memiliki utang puasa Ramadhan atau rutin berpuasa sunnah, maka tetap diperbolehkan berpuasa setelah Nisfu Syaban. Dalam hal ini, hukum qadha puasa Ramadhan tetap memberikan kelonggaran sesuai kondisi masing-masing.

Sebagian ulama juga menyebutkan bahwa puasa setelah Nisfu Syaban tetap dianjurkan dalam kondisi tertentu. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah mulai puasa sebelum Nisfu Syaban untuk menghindari perbedaan pendapat saat menjawab apakah setelah Nisfu Syaban boleh puasa qadha.

Hadits larangan puasa setelah Nisfu Syaban 

Bunda, pembahasan larangan puasa setelah Nisfu Syaban sering dikaitkan dengan penjelasan dari hadits Rasulullah SAW. Memahami hal ini juga membantu Bunda mengetahui hukum qadha puasa Ramadhan dengan lebih jelas.

Mengutip situs web MUI.or.id, larangan berpuasa bila telah menginjak separuh akhir bulan Syaban terdapat pada hadits Nabi SAW yang menyatakan tidak boleh berpuasa ketika memasuki paruh kedua bulan Sya'ban yakni dari tanggal 16 sampai akhir.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا

Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Sya'ban, maka kalian tidak boleh berpuasa!" (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)

Dijelaskan juga oleh MUI, sebenarnya pemahaman ulama pada hadits ini cukup problematik. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani jumhur ulama selain madzhab Syafi'i memandang boleh-boleh saja berpuasa di separuh akhir bulan Syaban dan menilai hadits di atas sebagai hadits lemah.

Sementara itu al-Ruyani yang merupakan ulama madzhab Syafi'i memandang makruh hukumnya puasa di setengah akhir bulan Sya'ban dan haram hukumnya bila berpuasa satu atau dua hari akhir bulan Syaban menjelang puasa Ramadhan.

Di lain tempat, kebanyakan ulama madzhab Syafi'i dengan adanya hadits tadi menghukumi haram puasa di separuh akhir bulan Syaban yakni dari tanggal 16 sampai akhir. Meski demikian, keharaman tersebut tidak berlaku di beberapa kondisi.

Setidaknya ada tiga situasi di mana puasa di paruh kedua bulan Syaban hukumnya boleh, Bunda.

Pertama, puasa di separuh akhir bulan Syaban dibarengi dengan puasa di hari sebelumnya. Jadi, bila Bunda berpuasa sejak tanggal 15 kemudian lanjut ke tanggal 16, 17 sampai kira-kira tanggal 28, maka itu boleh. Sebab, tanggal 29 atau 30 itu termasuk hari syak (ragu) apakah sudah masuk Ramadhan atau belum. Di hari syak ini, untuk konteks orang yang berpuasa baru dari tanggal 15 bulan Syaban, sebaiknya tidak berpuasa.

Kemudian situasi kedua, bila puasa di paruh kedua bulan Syaban sesuai dengan jadwal puasa seseorang yang memang sudah terbiasa berpuasa di hari itu. Misalnya Bunda yang terbiasa puasa hari Senin dan Kamis tetap boleh melaksanakannya walau hari Senin dan Kamis itu memasuki separuh akhir bulan Syaban.

Ketiga, bila puasa yang dilaksanakan adalah puasa nadzar, qadha, atau kafarat. Jadi, terutama untuk perempuan seperti Bunda, boleh hukumnya berpuasa di paruh kedua bulan Syaban, terlebih bila puasa tersebut adalah ganti atau qadla dari puasa Ramadhan sebelumnya. (Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati, I'anatut Thalibin, juz 2, hlm. 309)

Niat puasa qadha Ramadhan: Arab, Latin & terjemahannya

Bagi Bunda yang ingin melaksanakan puasa qadha Ramadhan, berikut ini adalah niat puasa qadha Ramadhan. Bunda bisa membaca doa niat puasa qadha Ramadhan pada malam hari sebelum puasa. 

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Kapan puasa setelah Nisfu Syaban diperbolehkan?

Menurut pandangan sejumlah ulama, ada sejumlah keadaan tertentu yang membuat seseorang tetap diperbolehkan memiliki niat dan menjalankan puasa setelah melewati Nisfu Syaban. Ketentuan ini diberikan sebagai keringanan bagi mereka yang memiliki alasan syar’i atau kebiasaan ibadah puasa yang sudah berlangsung sebelumnya.

1. Berpuasa sejak sebelumnya

Bunda, seseorang yang sudah memulai puasa sejak pertengahan bulan Syaban boleh meneruskannya sampai mendekati Ramadhan. Ibadah puasa tersebut tetap dinilai sah selama memang berkelanjutan dari hari-hari sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa melanjutkan puasa yang sudah berjalan tidak termasuk larangan.

2. Punya kebiasaan puasa sunnah

Bunda, seseorang yang rutin menjalankan puasa sunnah, seperti Senin dan Kamis, tetap diperbolehkan melanjutkan ibadahnya walaupun sudah memasuki masa setelah Nisfu Syaban. Kebiasaan puasa yang sudah berlangsung sebelumnya tidak termasuk dalam larangan yang disebutkan dalam hadits. Dengan demikian, puasa sunnah yang memang menjadi amalan rutin tetap bisa dijalankan dengan tenang.

3. Puasa qadha, nadzar, atau kafarat

Bunda, puasa wajib seperti puasa nadzar, puasa kafarat, maupun qadha puasa Ramadhan tetap boleh dikerjakan walaupun sudah lewat Nisfu Syaban. Kewajiban mengganti utang puasa tidak gugur hanya karena waktu Syaban sudah melewati pertengahan. Oleh karena itu, qadha puasa Ramadhan tetap bisa ditunaikan selama belum masuk bulan Ramadhan berikutnya.

Apa saja puasa yang tidak dianjurkan setelah Nisfu Syaban?

Bunda, puasa yang kurang dianjurkan setelah Nisfu Syaban umumnya adalah puasa sunnah yang baru mulai dikerjakan setelah pertengahan bulan Syaban. Hal ini berbeda dengan qadha puasa Ramadhan yang tetap diperbolehkan karena termasuk kewajiban.

Puasa sunnah yang tiba-tiba dilakukan menjelang Ramadhan bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan puasa sebelumnya dinilai makruh. Tujuannya agar tidak menimbulkan keraguan antara puasa sunnah dengan qadha puasa Ramadhan atau puasa wajib lainnya.

Dalam beberapa penjelasan ulama, puasa yang dilakukan satu atau dua hari sebelum Ramadhan juga tidak dianjurkan. Hal ini tidak berlaku bagi orang yang sedang menunaikan qadha puasa Ramadhan atau memiliki kebiasaan puasa rutin.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa puasa pada tanggal 29 atau 30 Syaban sebaiknya dihindari jika tidak ada kebiasaan puasa sebelumnya. Namun ketentuan ini tidak menghalangi pelaksanaan qadha puasa Ramadhan karena sifatnya adalah kewajiban.

Hal ini bertujuan agar puasa sunnah di akhir Syaban tidak bercampur dengan puasa wajib Ramadhan. Rasulullah SAW bersabda, 

"Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa." (HR Muslim dan Bukhari).

Dalam hadits lainnya, Rasulullah SAW bersabda, "Jika telah memasuki setengah akhir bulan Syaban, maka janganlah berpuasa sehingga datang bulan Ramadhan." (HR Ibnu Majah). 

Meski demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk qadha puasa Ramadhan yang tetap boleh dikerjakan.

Apakah puasa sunnah Senin Kamis boleh setelah Nisfu Syaban? 

Bunda, pelaksanaan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban sering menjadi pertanyaan bagi banyak orang. Hal ini biasanya dikaitkan dengan pemahaman hadits tentang larangan puasa di pertengahan bulan Syaban.

Berdasarkan penjelasan hadits, puasa setelah Nisfu Syaban tidak dihukumi makruh jika merupakan kelanjutan dari puasa yang sudah dikerjakan sebelumnya. Bahkan jika baru dimulai sehari sebelumnya, puasa tersebut tetap diperbolehkan untuk dilanjutkan.

Selain itu, orang yang sudah terbiasa menjalankan puasa sunnah juga tidak termasuk dalam larangan tersebut. Kebiasaan ibadah yang sudah rutin dilakukan tetap bisa diteruskan setelah pertengahan Syaban.

Dengan demikian, umat Islam yang memiliki rutinitas puasa sunnah Senin Kamis tetap boleh menjalankannya di paruh akhir bulan Syaban. Selama puasa tersebut merupakan kebiasaan, pelaksanaannya tetap diperkenankan.

Bunda, memahami hukum qadha puasa Ramadhan akan membantu menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat. Dengan begitu, Bunda bisa menunaikan qadha puasa Ramadhan tanpa ragu meskipun waktunya sudah melewati Nisfu Syaban.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda