moms-life
Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif, 30 Pasien Cuci Darah Terpaksa Tak Bisa Berobat: Apa yang Harus Dilakukan?
HaiBunda
Jumat, 06 Feb 2026 06:50 WIB
Daftar Isi
Cuci darah atau dialisis merupakan pengobatan untuk pasien yang ginjalnya tidak berfungsi. Prosedur ini dilakukan oleh penderita penyakit ginjal stadium lanjut, penyakit ginjal stadium akhir atau gagal ginjal.
Manfaat utama dialisis adalah mengobati gagal ginjal dengan menyaring produk limbah dan cairan berlebih dari darah. Tanpa dialisis, gagal ginjal dapat berakibat fatal, Bunda.
Namun, puluhan pasien cuci darah di Indonesia baru-baru ini mengungkap bahwa mereka tidak bisa melakukan dialisis karena status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan.
Dampak status PBI BPJS nonaktif
Dilansir dari laman detikcom, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan banyak pasien cuci darah yang kehilangan akses pengobatan mendadak buntut pemutusan status kepesertaan PBI.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengatakan hal ini tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Pasalnya bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan melainkan tindakan medis yang menentukan hidup dan mati.
"Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan, karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian," ujar Tony.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sebanyak 30 pasien mengeluh PBI diputus secara tiba-tiba. Meski beberapa di antaranya berhasil pulih setelah verifikasi data lebih lanjut, ia menilai ada kegagalan sistematik di Kementerian Sosial, yang menyebabkan dampaknya meluas.
“Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya menanggung risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian,” tuturnya.
Alasan status peserta PBI dinonaktifkan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total, peserta PBI sama dengan jumlah peserta PBI pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky.
“Pembaruan data PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial upaya data peserta PBI tepat sasaran. Peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepersertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” jelas Rizzky.
Cara mengaktifkan kembali status PBI
Rizzky pun menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi pasien untuk mengaktifkan kembali status PBI. Berikut di antaranya:
- Peserta termasuk dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026
- Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin sesuai verifikasi lapangan
- Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya
“Peserta PBI yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” ungkap Rizzky.
Cuci darah bisa pakai BPJS Kesehatan
Dilansir dari laman CNN Indonesia, pasien dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk melakukan cuci darah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan menanggung biaya cuci darah. Bentuk perawatan gagal ginjal yang ditanggung mencakup banyak hal, mulai dari administrasi, pemeriksaan, terapi, hingga pengobatan lanjutan.
Prosedur cuci darah
Pasien gagal ginjal miliki dua alternatif untuk cuci darah, yaitu dengan hemodialisis atau cuci darah dengan mesin dialiser atau dialisis peritonial yaitu cuci darah melalui perut.
Biasanya pasien gagal ginjal di Indonesia melakukan cuci darah dengan hemodialisis klinis. Mesin cuci darah tersebut berfungsi sebagai ginjal buatan.
Prosesnya biasa dilakukan satu sampai tiga kali seminggu di rumah sakit. Dalam satu bulan, pasien bisa melakukan cuci darah sebanyak 8-10 kali, Bunda.
Perawatan gagal ginjal yang dicover BPJS Kesehatan
Selain cuci darah, ada perawatan gagal ginjal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini termasuk transplantasi ginjal dan perawatan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD).
Transplantasi ginjal atau cangkok ginjal adalah prosedur bedah untuk mengganti kerusakan organ ginjal yang dilakukan kepada pasien penderita ginjal stadium akhir.
Sementara CAPD merupakan perawatan pengobatan pada pasien gagal ginjal dengan metode cuci darah melalui perut.
Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/fir)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mom's Life
Hobi Minum Boba, Perempuan 26 Tahun Ini Jalani Cuci Darah Seumur Hidup
Mom's Life
Setelah Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 Dihapus, Simak Besaran Iuran Terkini
Mom's Life
Intip Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Bunda Perlu Tahu
Mom's Life
Biaya Cuci Darah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Besarannya Bun
Mom's Life
4 Cara Cek BPJS Masih Aktif atau Tidak, Bisa Online Bun
5 Foto
Mom's Life
5 Potret Becky Tumewu Usai Operasi Mata Akibat Retina Lepas
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
5 Kebiasaan Harian Ini Merusak Ginjal Perempuan setelah Usia 30 Tahun
Penyakit Ginjal Naik jadi Penyebab Kematian Global Top 10, Ini Gejala yang Perlu Diwaspadai
Tanpa Disadari, Ini 10 Kebiasaan yang Bisa Merusak Fungsi Ginjal dengan Cepat