Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Biaya Cuci Darah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Besarannya Bun

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Minggu, 28 Jul 2024 19:30 WIB

Ilustrasi Cuci Darah
Ilustrasi Cuci Darah/ Foto: Getty Images/iStockphoto/shironosov
Jakarta -

Belakangan viral di media sosial fenomena anak-anak yang menjalani prosedur cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Hal tersebut lantas meningkatkan kekhawatiran banyak orang tua, Bunda.

Dilansir laman Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI), cuci darah atau hemodialisis adalah prosedur pembersihan darah dari sampah sisa metabolisme dan cairan yang berlebih oleh bantuan ginjal buatan dan mesin hemodialisa. Pasien yang sudah didiagnosis mengalami kerusakan ginjal atau gagal ginjal tahap akhir biasanya memerlukan tindakan cuci darah 2-3 kali dalam seminggu

Perlu diketahui, berdasarkan data dari Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, setidaknya satu dari lima anak Indonesia berusia 12-18 tahun berpotensi mengalami kerusakan ginjal. Penyebabnya adalah gaya hidup yang tidak sehat.

Prosedur cuci darah menjadi salah satu penanganan untuk mengendalikan gejala yang timbul akibat gagal ginjal. Sebagai prosedur yang rutin dilakukan, biaya cuci darah tidaklah murah, Bunda. Kisaran biayanya bisa mencapai ratusan hingga jutaan rupiah.

Di Indonesia, prosedur cuci darah dapat ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Lantas, berapa besaran biaya yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan ya?

Besaran biaya cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akan menjamin pengobatan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk bagi pengidap gagal ginjal yang memerlukan prosedur cuci darah sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan. Tanggungan ini akan berlaku dengan ketentuan Bunda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, peserta yang mengidap penyakit ginjal yang perlu melakukan prosedur cuci darah dapat ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. Ada dua jenis prosedur cuci darah yang di-cover oleh BPJS Kesehatan, yakni hemodialisis dan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD).

Seperti apa rincian tanggungan biaya cuci darah yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2023?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/ank)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda