MOM'S LIFE
Cara Gabung NPWP Suami Istri di Coretax, Begini Langkahnya Bun!
Arina Yulistara | HaiBunda
Minggu, 15 Feb 2026 17:00 WIBBunda berencana menggabungkan NPWP dengan suami? Begini cara gabung NPWP suami-istri di Coretax DJP.
Mengatur kewajiban perpajakan keluarga sering kali menjadi hal yang membingungkan bagi pasangan suami-istri, terutama ketika keduanya memiliki penghasilan sendiri. Salah satu solusi yang kini banyak dipilih dengan menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri ke NPWP suami.
Selain lebih praktis, cara ini juga dinilai mampu meminimalkan risiko administrasi perpajakan. Seiring dengan perkembangan digitalisasi layanan pajak melalui sistem Coretax DJP, proses penggabungan NPWP suami istri menjadi jauh lebih mudah.
Wajib Pajak tidak lagi harus datang langsung ke kantor pajak karena pengajuan bisa dilakukan secara daring hanya dalam dua tahapan utama. Kemudahan ini diharapkan membantu masyarakat agar lebih tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Pada dasarnya, perempuan yang telah menikah dan memiliki penghasilan memiliki dua pilihan dalam menjalankan kewajiban pajak. Mereka dapat tetap menggunakan NPWP sendiri atau menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami sebagai satu kesatuan pajak keluarga.
Baca Juga : 9 Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam |
Penggabungan NPWP umumnya dipilih karena pelaporan pajak menjadi lebih sederhana sekaligus dapat menghindari potensi pajak lebih bayar saat pelaporan SPT Tahunan.
Mengapa perlu menggabungkan NPWP suami istri?
Penggabungan NPWP memberikan sejumlah keuntungan bagi keluarga. Selain mempermudah pelaporan pajak, langkah ini juga membantu menyederhanakan administrasi perpajakan secara keseluruhan. Beberapa manfaat penggabungan NPWP suami-istri, antara lain:
- Mengurangi risiko pajak lebih bayar saat pelaporan SPT Tahunan.
- Istri tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan secara terpisah.
- Pelaporan pajak keluarga menjadi lebih sederhana dan terpusat.
- Seluruh penghasilan keluarga tetap tercatat secara resmi dalam sistem perpajakan.
- Melalui sistem Coretax, proses penggabungan NPWP dilakukan melalui dua tahap utama yang harus dilakukan secara berurutan.
Tahap pertama: menonaktifkan NPWP istri
Langkah awal dalam proses penggabungan NPWP adalah mengajukan permohonan penonaktifan NPWP milik istri. Proses ini dilakukan melalui akun Coretax milik istri dengan tahapan berikut:
- Login ke akun Coretax istri dan pilih menu Portal Saya.
- Klik Perubahan Status, kemudian pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Isi kolom alasan dengan keterangan: “Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif, memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami”.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta.
- Centang pernyataan Wajib Pajak.
- Klik tombol Simpan
Status permohonan dapat dipantau melalui menu Kasus Saya. Jika pengajuan disetujui, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Tahap kedua: menambahkan data istri pada akun Coretax suami
Setelah NPWP istri resmi dinonaktifkan atau bisa juga jika memang tidak punya NPWP sebelumnya maka tahap selanjutnya dengan menambahkan data istri sebagai unit pajak keluarga pada akun suami. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke akun Coretax suami.
- Pilih menu Portal Saya, lalu klik Profil Saya.
- Masuk ke bagian Informasi Umum dan pilih Edit.
- Klik menu Unit Pajak Keluarga, lalu pilih Tambah.
- Isi data istri secara lengkap, meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Identitas diri dan data kartu keluarga
- Status hubungan keluarga
- Pekerjaan dan status perpajakan
- Periode mulai dan berakhir
- Klik Simpan setelah seluruh data terisi.
- Centang pernyataan Wajib Pajak.
- Klik Submit.
Setelah proses selesai, data istri akan tercatat sebagai anggota unit pajak keluarga dalam sistem.
Kewajiban pajak setelah NPWP digabung
Setelah penggabungan NPWP berhasil, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami pasangan suami-istri, yaitu:
- Seluruh kewajiban perpajakan keluarga menggunakan NPWP atau NIK suami.
- NIK istri tetap tercatat sebagai identitas perpajakan yang sah.
- Jika istri bekerja sebagai karyawan, penghasilannya tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.
- Pajak atas penghasilan istri tetap diperhitungkan berdasarkan bukti potong dari pemberi kerja.
Dengan menggabungkan NPWP suami-istri di Coretax DJP, Bunda dapat menyederhanakan pelaporan pajak sekaligus memastikan kewajiban perpajakan keluarga tetap berjalan sesuai ketentuan. Jadi, sudah digabung belum, Bunda?
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Jangan Sampai Salah, Ini 5 Pernikahan Terlarang dalam Islam
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Ini Alasan Utama Kenapa Tidak Boleh Menyayangi Anak Lebih dari Pasangan Menurut Pakar
10 Hak dan Kewajiban Suami Terhadap Istri Menurut Islam, Beritahu Ayah Bun!
7 Tanda Istri Kecewa dengan Sikap Suami dan Cara Mengatasinya
10 Cara Bijak Menghadapi Suami yang Selalu Menyalahkan Istri
TERPOPULER
Ini Dia Negara Paling Jujur dan Paling Tidak Jujur di Dunia, Indonesia Masuk Mana?
Seberapa Efektif Pola Asuh 5:1 untuk Bangun Hubungan yang Sehat antara Anak dan Orang Tua?
Rayakan Hari Anak Nasional Lewat Momen Penuh Keceriaan Bersama Anak-anak Pejuang Kanker
Darah Haid Menggumpal seperti Daging Hati Ayam, Apakah Normal?
4 Kode Warna dan Abjad Nutri-Level di Produk Pangan Olahan
REKOMENDASI PRODUK
5 Panci Stainless Steel SUS 430 Terbaik, Diklaim Jauh Lebih Awet & Kuat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Merek Bantal Anti Peyang, Pilih yang Terbaik untuk Si Kecil!
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Kartu Ucapan Kelahiran Aesthetic untuk Bayi Perempuan & Laki-laki
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Kasur Lantai Lipat Terbaik, Ada yang Orthopedic
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
Cuaca Panas Bikin Rambut Cepat Lepek? Ini 7 Produk Perawatan Rambut yang Wajib Dicoba
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Dongeng: Anak Itik Buruk Rupa
Bayi Minum ASI Banyak Hari Ini tapi Besok Sedikit, Normalkah?
5 Potret Andy /rif Bersama Kedua Putranya, Beda Postur Tubuh Ayah-Anak Jadi Sorotan
Seberapa Efektif Pola Asuh 5:1 untuk Bangun Hubungan yang Sehat antara Anak dan Orang Tua?
Rayakan Hari Anak Nasional Lewat Momen Penuh Keceriaan Bersama Anak-anak Pejuang Kanker
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Sering Silau Saat Berkendara? Kacamata Hitam Ini Bisa Jadi Andalan Harian
-
Beautynesia
7 Kebiasaan yang Bisa Memicu Kulit Wajah Breakout
-
Female Daily
5 Alasan ‘Love in Sync’ Semakin Menarik untuk Diikuti!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Video: Adu Gaya Artis di Fashion Show Monica Ivena, Siapa Paling Stylish?
-
Mommies Daily
Jangan Sampai Ketinggalan! 30 Daftar Film dan Serial Tayang Agustus 2026