Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Siap-siap Bun, 70 Juta Warga RI Tidak Bisa Akses Medsos Mulai 28 Maret Nanti

Nadhifa Fitrina   |   HaiBunda

Kamis, 19 Mar 2026 14:40 WIB

Mulai 28 Maret, Akses Medsos Dibatasi untuk 70 Juta Warga RI
Ilustrasi Akses Medsos Dibatasi untuk 70 Juta Warga RI/Foto: Getty Images/Sunan Wongsa-nga
Jakarta -

Perubahan aturan penggunaan media sosial mulai jadi perhatian banyak orang belakangan ini. Apalagi, kebijakan baru yang akan berlaku akhir Maret nanti cukup berdampak bagi jutaan pengguna di Indonesia.

Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan menerapkan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial. Aturan ini membuat sebagian pengguna tidak lagi bisa mengakses platform seperti biasanya.

Platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, mengumumkan bahwa pengguna di Indonesia wajib berusia minimal 16 tahun. Ketentuan ini mengikuti aturan dalam PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menetapkan batas usia minimum penggunaan media sosial atau Social Media Minimum Age (SMMA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun," tulis pihak X, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (19/3/2026).

Pihak X menegaskan bahwa kebijakan ini adalah kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, platform ini akan mulai mengidentifikasi serta menonaktifkan akun yang tidak memenuhi ketentuan sejak 27 Maret 2026.

Pemerintah pantau penerapan aturan batas usia medsos

Langkah yang dilakukan platform X mendapat tanggapan positif dari pemerintah, Bunda. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus upaya melindungi anak saat menggunakan media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga memastikan akan terus mengawasi penerapan aturan tersebut. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk melihat sejauh mana platform digital mematuhi aturan yang berlaku.

"Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.

Selain itu, Kemkomdigi juga meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya untuk segera memberikan tanggapan. Mereka diharapkan mengambil langkah serupa seperti yang telah dilakukan oleh X.

"Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," jelasnya.

Tidak hanya X, sejumlah platform lain juga mulai memasuki tahap awal penerapan aturan ini, Bunda. Beberapa di antaranya seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan Roblox.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda